Search

Jenis Iklan Produk yang Dilarang

sebelum melakukan pemasaran atau pemasangan iklan maka sangat disarankan untuk melakukan riset terlebih dahulu terkait dengan jenis produk yang mau diiklankan dan media yang ingin digunakan.
iklan Produk

Jenis Iklan Produk yang Dilarang

Pertanyaan:
Selamat Pagi, Saya ingin menjual produk Saya dan berniat untuk mengiklankan produk tersebut. Bisa tolong dijelaskan mengenai aturan dalam Periklanan di Indonesia? (Moni, Bogor)
Jawaban: Iklan merupakan salah satu hal penting bagi seluruh pelaku usaha. Untuk memperkenalkan dan memasarkan produknya kepada masyarakat maka iklan merupakan suatu hal yang sangat esensial. Kekuatan iklan jelas akan mempengaruhi banyak hal, mulai dari pandangan masyarakat atas suatu produk, keputusan untuk mengkonsumsi produk, persaingan usaha, bahkan dapat juga secara tanpa disadari mempengaruhi tingkah laku masyarakatnya itu sendiri. Kata iklan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berita pesanan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan”. Akibat dari besarnya pengaruh iklan terhadap masyarakat dan persaingan usaha maka dibutuhkan aturan mengenai batasan atau larangan iklan yang diberikan oleh pelaku usaha. Untuk mengetahui hukum yang mengatur mengenai iklan sebenarnya tidak dapat melihat kepada satu Peraturan Perundang – Undangan saja karena hukum mengenai iklan tersebar kedalam beberapa aturan hukum terkait dengan produknya dan media periklananannya. Tetapi secara garis besar untuk mengetahui larangan mengenai ikan maka kita dapat mengacu kepada Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”). Dalam UU Perlindungan Konsumen pun terdapat beberapa pasal yang mengatur perihal iklan. Diantaranya adalah Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen yang melarang Pelaku Usaha untuk mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
    1. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
    2. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
    3. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
    4. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
    5. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
    6. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
    7. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
    8. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
    9. secara langsung menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
    10. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Selanjutnya Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa Pelaku Usaha dilarang mengiklankan pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
    1. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
    2. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
    3. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
    4. tawaran potongan harga atau atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
    5. hadiah menarik yang ditawarkan;
    6. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11 UU Perlindungan Konsumen pun juga mengatur larangan Pelaku Usaha dalam mengelabui/menyesatkan konsumen dengan,
    1. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
    2. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
    3. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
    4. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
    5. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain; f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Secara garis besar dapat terlihat bahwa iklan yang dilarang sebenarnya adalah iklan yang mengandung unsur yang tidak benar, menyesatkan, atau mengelabui. Namun perlu diketahui bahwa selain larangan hal – hal umum yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut pun masih ada ketentuan – ketentuan larangan iklan yang akan berlaku untuk produk tertentu dan/atau iklan dalam media tertentu. Larangan iklen untuk hal – hal khusus tersebut diatur dalam peraturan perundang – undangan yang tersebar, diantaranya:
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS;
    2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;
    6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 368/Men.Kes/ SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan-Minuman;
    7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Oleh karena itu sebelum melakukan pemasaran atau pemasangan iklan maka sangat disarankan untuk melakukan riset terlebih dahulu terkait dengan jenis produk yang mau diiklankan dan media yang ingin digunakan.

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
peralihan merek
Bisnis

Peralihan Merek

proses kompleks yang melibatkan sejumlah langkah dan persyaratan yang harus diperhatikan dengan seksama. Peralihan merek tidak hanya mengenai transfer hak kepemilikan, tetapi juga mencakup aspek-aspek seperti penilaian nilai merek, persetujuan pemilik merek, dan pembaruan dokumen hukum terkait.

Dalam melakukan peralihan merek, penting untuk memahami implikasi hukum, pajak, dan bisnis yang mungkin timbul. Kesepakatan peralihan merek biasanya didokumentasikan dalam perjanjian yang mencakup ketentuan-ketentuan penting, seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, harga peralihan, dan pendaftaran peralihan merek.

Keseriusan dalam memahami dan mematuhi persyaratan hukum setempat, serta konsultasi dengan ahli hukum properti intelektual, sangat penting untuk menjamin kelancaran dan validitas peralihan merek. Pemantauan pasca-peralihan juga diperlukan untuk melindungi merek dari potensi pelanggaran atau penggunaan yang tidak sah.

Pada akhirnya, keberhasilan peralihan merek tergantung pada pemahaman yang mendalam tentang hak-hak merek, koordinasi dengan pemilik merek, dan pemenuhan semua persyaratan hukum yang berlaku.

Baca »
7 hal penting perjanjian lisensi
Agreement

Kapan Perjanjian Lisensi Dibutuhkan? Ini 7 Hal yang Harus Diperhatikan

Jika Anda bekerja di bidang industri kreatif, mungkin Anda cukup familiar dengan istilah lisensi. Istilah ini melekat dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di Indonesia, baik itu merek, hak cipta, rahasia dagang, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman.

Baca »
Merek Luar Negeri Tidak Dapat Didaftarkan di Indonesia: Tantangan dan Sistem First to File
Bisnis

Merek Luar Negeri Tidak Dapat Didaftarkan di Indonesia: Tantangan dan Sistem First to File

Dalam era globalisasi, merek atau brand menjadi aset berharga yang mencerminkan identitas, kualitas, dan reputasi sebuah perusahaan. Namun, memasuki pasar internasional sering kali menghadirkan berbagai tantangan, terutama terkait pendaftaran merek. Indonesia, dengan sistem pendaftaran merek “first to file”, sering kali menjadi medan persaingan yang ketat bagi perusahaan luar negeri. Sistem ini mengutamakan siapa yang pertama kali mengajukan pendaftaran merek, memberikan hak penuh kepada pendaftar pertama. Akibatnya, banyak perusahaan luar negeri menemukan bahwa merek mereka telah didaftarkan oleh pihak lain di Indonesia, membuat mereka tidak dapat mendaftarkan merek mereka sendiri. Artikel ini akan membahas tantangan yang dihadapi oleh merek luar negeri dalam mendaftarkan merek di Indonesia dan bagaimana sistem “first to file” mempengaruhi dinamika tersebut.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact