Search

Jenis – Jenis Kreditur

Dalam hukum kepailitan, pemahaman mengenai jenis-jenis kreditur sangat krusial. Kreditur adalah pihak yang memiliki hak untuk menagih utang kepada debitur. Klasifikasi kreditur ini penting karena menentukan urutan dan cara pelunasan utang ketika debitur dinyatakan pailit.
jenis- jenis kreditur

Jenis – Jenis Kreditur

Pertanyaan:

Ingin bertanya, apa yang dimaksud dari Kreditur Preferen, Separatis, dan Konkuren? Apa perbedaan dari masing – masing kreditur tersebut?

Jawaban: Kreditur secara definitif menurut Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU K-PKPU”) “Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.” Kemudian berdasarkan praktiknya dikenal 3 macam kreditur yaitu:

  1. Kreditur Preferen;

Kreditur preferen dapat dikatakan sebagai kreditur yang memiliki hak istimewa untuk didahulukan dari kreditur lainnya karena hukum yang berlaku (dalam hal ini bisa merupakan Undang – Undang atau Putusan Pengadilan). Dasar pengaturan kreditur preferen ini diatur dalam Pasal 1139 dan 1149 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer). Contoh lain dalam hal Kreditur Preferen adalah Pajak yang dikenakan oleh negara, dan kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PU-XI/2013 menyatakan bahwa:

“Pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”.

Pada intinya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi diatas maka gaji/upah kepada buruh/karyawan/pekerja itu harus didahulukan pembayarannya dibandingkan hutang yang lainnya.

  1. Kreditur Separatis;

Kreditur separatis merupakan kreditur yang memegang hak jaminan atau piutang yang dimilikinya. Termasuk dalam kreditur separatis adalah pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, Dalam hal Kepailitan berdasarkan Pasal 55 UU K-PKPU kreditur separatis tersebut dapat melakukan eksekusi atas hak jaminan yang dimilikinya dengan tetap memperhatikan ketentuan – ketentuan tertentu sesuai dengan UU K=PKPU.

  1. Kreditur Konkuren.

Untuk kreditur konkuren ini bisa dikatakan sebagai kreditur yang tidak masuk kedalam golongan kreditur preferen atau separatis. Sehingga pembayaran kepada kreditur konkuren ini merupakan pembayaran yang baru akan dilakukan setelah pembayaran pada kreditur separatis dan konkuren terpenuhi. Contoh paling dasar dari kreditur konkuren adalah adanya perjanjian hutang piutang tanpa adanya hak jaminan atau agunan. Sekian penjelasan yang dapat kami berikan. Apabila terdapat pertanyaan maka mohon untuk segera menghubungi Customer Service DOCUMENTA agar segera dihubungi dengan ahli kami, Terima Kasih.

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
ayda
Uncategorized @id

Dasar Hukum Penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA)

kata AYDA terdiri dari anggunan/Jaminan , dan penjelaskan kalimat yang Diambil Alih (oleh bank). Jaminan menurut M. Bahsan adalah , “adalah segala sesuatu yang diterima debitur untuk menjamin suatu utang piutang dalam masyarakat” sedankgan diambil al

Baca »
term sheet dan perjanjian investasi final adalah kunci untuk mencapai kesepakatan investasi yang sukses. Investor dan pengusaha harus memahami peran masing-masing dokumen tersebut dalam proses investasi dan memastikan bahwa kedua dokumen tersebut disusun dengan hati-hati sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka.
Bisnis

Mengenali Perbedaan Term Sheet dengan Perjanjian Investasi Final

Term sheet dan perjanjian investasi final adalah kunci untuk mencapai kesepakatan investasi yang sukses. Investor dan pengusaha harus memahami peran masing-masing dokumen tersebut dalam proses investasi dan memastikan bahwa kedua dokumen tersebut disusun dengan hati-hati sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka.

Baca »
hak terkait dalam hak cipta
Hak Cipta

Penjelasan Hak Terkait dalam Hak Cipta

Di dalam Hak Cipta itu sendiri terdapat hak lain yang dapat disebut sebagai Hak Terkait. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Baca »
Izin edar merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam proses distribusi produk di pasaran. Bagi pelaku bisnis, pemahaman yang mendalam tentang pentingnya izin edar serta proses yang terlibat dalam mendapatkannya sangatlah vital. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi secara komprehensif mengenai peran izin edar dalam dunia bisnis, serta langkah-langkah yang harus dilalui untuk memperolehnya.
Bisnis

Memahami Pentingnya dan Proses Izin Edar: Panduan Lengkap untuk Pelaku Bisnis

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, memiliki izin edar yang sah adalah suatu keharusan. Izin edar tidak hanya menjamin kualitas dan keamanan produk, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku bisnis. Dengan memahami pentingnya izin edar dan proses yang terlibat dalam mendapatkannya, pelaku bisnis dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan produk mereka dapat diterima dengan baik di pasaran. Oleh karena itu, bagi pelaku bisnis, memperoleh izin edar bukanlah sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang cerdas untuk membangun reputasi dan kesuksesan dalam jangka panjang.

Baca »
online travel ini terancam diblokir
Bisnis

6 Online Travel Ini Terancam Diblokir oleh Kominfo

“Dalam upaya untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing pada tanggal Selasa, 5 Maret 2024,” Demikian pernyataan resmi Kementerian Kominfo yang dikutip pada Kamis (7 Maret 2024).

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact