Search

Menjual Fanart Merchandise, Legalkah?

Fanart atau yang dapat disebut sebagai seni penggemar merupakan gambar karakter dari cerita-cerita visual atau media komersial yang dimengerti sebagai sebuah ekspresi atau

Pertanyaan:

Halo Documenta. Saya seorang freelance character designer, kebetulan karakter buatan saya banyak yang bikin fanartnya. Nah, yang mau saya tanya, mereka yang bikin fanart pakai karakter saya ini boleh jualan merchandise fanartnya mereka itu gak ya? Terima kasih, Documenta! (Ari, Tangerang)

Jawaban:

Baik, terima kasih pertanyaannya. Fanart atau yang dapat disebut sebagai seni penggemar merupakan gambar karakter dari cerita-cerita visual atau media komersial yang dimengerti sebagai sebuah ekspresi atau tanggapan terhadap popular culture atau budaya yang populer di masyarakat. Para ahli melihat fanart sebagai sebuah praktek atau penerapan, menguji bagaimana sebuah seni diproduksi di dalam tradisi penggemar yang menguntungkan bagi seniman dan juga budayanya, dan juga fanart sebagai seni yang layak untuk ditafsirkan.

Merchandise atau Merchandising biasa dikaitkan dengan barang dagangan. Dapat dikatakan bahwa suatu merchandise adalah sebuah komersialisasi dari suatu karakter baik fiksi atau nonfiksi ataupun human atau nonhuman.

sebuah fanart pada dasarnya bersifat legal dan sah menurut hukum karena fanart merupakan sebuah bentuk apresiasi terhadap suatu karakter gambar yang merupakan ciptaan dari pihak lain tanpa ada niatan untuk mencari keuntungan, namun ketika fanart tersebut dibuat menjadi merchandise, maka hal ini sudah melanggar hak cipta dari pencipta atau pemegang hak cipta karakter gambar tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), penjualan fanart merchandise ini dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan kegiatan penjualan tersebut, telah melanggar beberapa aturan-aturan hukum seperti Pasal 9 Ayat (3) UUHC yang melarang seseorang untuk menggunakan secara komersial ciptaan orang lain tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Selain itu, Penjualan fanart merchandise juga melanggar ketentuan fair use yang diterapkan di Indonesia yang, melalui penafsiran, mengatakan bahwa penggunaan hak cipta dapat dikategorikan sebagai fair use ketika penggunaan bersifat non-profit, edukatif, penelitian dan kepentingan pengembangan.

Berikut yang dapat kami sampaikan mengenai penjualan fanart merchandise dilihat dari aspek hukumnya. Jika ada pertanyaan lain yang terkait, anda dapat menghubungi Customer Service Documenta untuk segera dihubungkan dengan tim ahli kami.

 

Anda Masih Bingung Terkait Hak Cipta?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Surat izin usaha jasa konstruksi
Bisnis

Memahami Pentingnya Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk Kelancaran Proyek Konstruksi

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan terpercaya. SIUJK bukan hanya sekadar izin resmi dari pemerintah, tetapi juga merupakan jaminan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi standar kualifikasi dan teknis yang ditetapkan. Pentingnya SIUJK tidak hanya dalam menunjukkan kredibilitas perusahaan di mata klien dan pihak terkait, tetapi juga sebagai syarat untuk mengikuti proses tender dan memperoleh proyek konstruksi dari pemerintah dan sektor swasta.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact