Search

Pekerjaan Bebas? Apa sih maksudnya?

Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya. Pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat oleh hubungan kerja.
pekerjaan

Pekerjaan Bebas? Apa sih maksudnya?

Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya. Pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat oleh hubungan kerja.

Tarif berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) ditetapkan atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan.

Imbalan kepada Bukan Pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.

Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, antara lain meliputi:

  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari Pengacara, Akuntan, Konsultan, Penilai, Aktuaris, Notaris, Dokter, Arsitek dan Tenaga Ahli lainnya.
  2. Pemain music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya.
  3. Olahragawan.
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator.
  5. Pengarang, peneliti dan penerjemah.
  6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
  7. Agen iklan.
  8. Pengawas atau pengelola proyek.
  9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
  10. Petugas penjaja barang dagangan.
  11. Petugas dinas luar asuransi.
  12. Distributor perusahaan multilevel marketing  atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.

Tarif berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diterapkan atas jumlah kumulatif dari:

a. Penghasilan Kena Pajak, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) perbulan, yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai

  • Penerima penghasilan Bukan Pegawai dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh pasal 21 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya
  • Untuk dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP tersebut, penerima penghasilan Bukan Pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga

b. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan diatas.

Nah sekarang kita sudah mengetahui tentang Bukan Pegawai dan Pegawai Bebas serta jenis-jenis dari Bukan Pegawai. Berikut yang dapat kami sampaikan, jika ada hal-hal yang kurang dapat dipahami mengenai tulisan ini, maka Anda dapat segera menghubungi Customer Service DOCUMENTA agar segera dihubungi dengan ahli kami.

Anda Masih Bingung Terkait Pajak Penghasilan?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Revolusi Industri 4.0
Legal

Revolusi Industri 4.0

Revolusi Industri 4.0 merupakan upaya transformasi menuju perbaikan dengan mengintegrasikan dunia online dan produksi, yang dijalankan menggunakan internet sebagai penopang utama. Secara sederhana, revolusi industri 4.0 adalah perkembangan teknologi yang menghasilkan perubahan fundamental yang didominasi oleh penggunaan mesin robotic yang memiliki kemampuan bekerja lebih cepat dan memberikan hasil yang berkualitas serta lebih baik.

Baca »
regulasi pajak
Pajak

Update Regulasi Pajak: Kabar Baik untuk UMKM

UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia terus menjadi perhatian pemerintah. Berbagai kebijakan, termasuk dalam hal perpajakan, secara berkala diperbarui untuk memberikan dukungan dan kemudahan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Artikel ini akan membahas update terbaru mengenai regulasi pajak UMKM di Indonesia, dengan fokus pada perubahan-perubahan signifikan yang perlu diketahui oleh para pengusaha.

Baca »
Liquidasi adalah proses penutupan dan pembubaran sebuah perusahaan atau bisnis yang bertujuan untuk mengakhiri kegiatan operasionalnya secara resmi. Proses ini melibatkan penjualan aset, pelunasan hutang, dan distribusi sisa kekayaan kepada para pemegang saham atau kreditor. Dalam panduan ini, kita akan menelusuri langkah-langkah dalam proses liquidasi, jenis-jenis liquidasi, serta implikasi hukum dan bisnisnya.
liquidasi

Mengungkap Liquidasi: 1 Panduan Lengkap dan Penjelasannya

Dalam dunia bisnis, terkadang perusahaan menghadapi situasi di mana mereka harus menghentikan operasional mereka karena berbagai alasan, mulai dari kesulitan keuangan hingga restrukturisasi perusahaan. Di sinilah konsep liquidasi muncul sebagai langkah terakhir untuk menyelesaikan urusan bisnis. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi secara mendalam tentang apa itu liquidasi, mengapa hal itu terjadi, dan apa implikasinya bagi semua pihak yang terlibat. Mari kita selami bersama proses liquidasi dan semua aspek yang terkait dengan penutupan usaha perusahaan.

Baca »
CV memiliki tanggung jawab yang harus dipatuhi, baik dalam hal perpajakan maupun operasional. Dalam mengelola CV, pemahaman yang mendalam terhadap kewajiban-kewajiban ini menjadi sangat penting agar operasional perusahaan berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bisnis

Aturan Pajak yang Harus Dipatuhi CV

CV memiliki tanggung jawab yang harus dipatuhi, baik dalam hal perpajakan maupun operasional. Dalam mengelola CV, pemahaman yang mendalam terhadap kewajiban-kewajiban ini menjadi sangat penting agar operasional perusahaan berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact