Search

Pengenaan pajak saat menang lomba? Hmm berapa ya?

Pernahkah Anda memenangkan sebuah lomba dan merasa sangat senang? Namun, di balik sukacita kemenangan, ada hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu pajak yang harus dibayarkan atas hadiah yang Anda terima. Ya, hadiah yang diperoleh dari hasil lomba atau kompetisi sejatinya merupakan objek pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
menang lomba

Pengenaan pajak saat menang lomba? Hmm berapa ya?

 

lomba

Saat ini kita hidup di dunia serba digital dengan perkembangan teknologi yang semakin hari semakin berkembang dengan pesat. Inovasi yang muncul dari para penggiat teknologi memungkinkan segala sesuatu yang ada di sekitar kita menjadi hal yang menarik dan menyenangkan. Salah satu teknologi yang paling terasa menghibur dan menyenangkan tentunya adalah permainan virtual atau game. Apalagi sekarang sudah ada kompetisi yang diselenggarakan baik level nasional ataupun internasional yang lebih dikenal dengan e-sports. Bahkan secara resmi masuk dalam salah satu cabang olah raga yang dipertandingkan di SEA Games dan mungkin akan dipertandingkan dalam Asian Games 2022 Seperti yang diketahui bahwa kompetisi e-sports menawarkan hadiah yang terbilang besar bahkan fantastis. Salah satunya yaitu kompetisi e-sports untuk Piala Presiden 2019 yang menawarkan hadiah sebesar Rp 1.500.000.000. Jumlah itu tentunya bukan jumlah yang sedikit untuk ukuran kompetisi games virtual, lalu terkait hadiah tersebut apakah dikenakan pajak?

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Artinya, mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri dari wajib pajak yang bersangkutan Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25% baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dan untuk hadiah yang sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan terbagi menjadi tiga, yakni:

  • Jika penerima penghasilan adalah Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17

Tarif Progresif Pasal 17 x Nilai Hadiah

  • Jika penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku

20% (atau P3B yang berlaku) x Nilai Hadiah

  • Jika penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Badan termasuk BUT, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto

15% x Nilai Hadiah

Sedangkan dari sisi penyelenggara kompetisi juga memiliki kewajiban dalam pemotongan/pemungutan pajak atas hadiah tersebut, menyetorkan ke kas negara serta melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu selaku penyelenggara juga memiliki kewajiban untuk menerbitkan bukti potong pajak, yang harus diberikan kepada yang menerima hadiah atau yang dipotong pajaknya Jika Anda adalah seorang pemain game/gamers yang aktif mengikuti kompetisi apalagi sering memenangkan hadiah dari kompetisi tersebut, maka Anda harus lebih aktif dan peduli dengan penghasilan yang Anda terima serta memastikan kewajiban perpajakan tersebut sudah terpenuhi. Anda dapat memastikannya kepada penyelenggara kompetisi dan pastikan juga Anda mendapat bukti pemotongan pajak dari hadiah yang diterima, sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan atas hadiah tersebut Jadi sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut maka para gamers ataupun pemenang kompetisi e-sport tetap harus memenuhi kewajiban perpajakannya, dimana pajak yang dibayarkan tersebut yang nantinya dapat dijadikan sumber pendapatan bagi negara untuk membangun fasilitas e-sport yang lebih baik dan bisa lebih memperkenalkan e-sport ke semua kalangan masyarakatDemikian penjelasan mengenai perlakuan Perpajakan bagi pemenang lomba atau yang mendapatkan hadiah. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai perpajakan tentang hadiah. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service DOCUMENTA untuk segera dihubungi dengan ahli kami

Anda Masih Bingung Terkait Pajak?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
pajak pasal penghasilan
Bisnis

Yuk lebih mengenal Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, dividen, bunga, royalti, sewa, serta penggunaan harta selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 dan PPh Final (4 ayat 2). Pengenaan atas penghasilan tersebut memiliki sandaran hukum yakni pasal 23 Undang-Undang PPh, sehingga disebut PPh pasal 23.

Baca »
WLKP
WLKP

WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan): A Step Toward Transparent Employment Practices or an Administrative Burden?

WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) is a mandatory employment reporting regulation in Indonesia, aimed at fostering transparency and compliance in labor practices. While it promotes accountability and ethical governance, its implementation poses challenges for businesses, particularly SMEs, due to administrative complexity and resource constraints. This article explores whether WLKP serves as a catalyst for improved employment standards or an overwhelming bureaucratic obligation.

Baca »
Mergers and acquisitions (M&A) activity is profoundly influenced by economic conditions. Factors such as GDP growth, interest rates, and market stability significantly shape the volume of deals. In favorable economic climates, closing transactions may appear straightforward, while during economic downturns, buyers tend to exercise greater caution, conducting thorough due diligence before finalizing deals.
Bisnis

Mergers and Acquisitions: Key Considerations in Due Diligence

Mergers and acquisitions (M&A) activity is profoundly influenced by economic conditions. Factors such as GDP growth, interest rates, and market stability significantly shape the volume of deals. In favorable economic climates, closing transactions may appear straightforward, while during economic downturns, buyers tend to exercise greater caution, conducting thorough due diligence before finalizing deals.

Baca »
Legalku: Solusi Mudah untuk PMA dan KITAS
PMA

Documenta: Solusi Terbaik untuk PMA dan KITAS (Investor & Kerja)

Permudah proses pendirian PT PMA dan pengurusan KITAS Anda dengan Documenta! Kami menawarkan layanan lengkap untuk membantu Anda mendirikan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan efisien. Dengan tim profesional kami, Anda dapat fokus pada bisnis dan pekerjaan Anda sementara kami menangani semua aspek administratif dan hukum.

Layanan Kami:

Pendirian PT PMA: Dari pendaftaran hingga perizinan, kami mengurus semuanya untuk memastikan bisnis Anda berjalan lancar.
KITAS Investor & Kerja: Proses pengajuan, izin tinggal untuk keluarga, dan perpanjangan KITAS dengan dukungan penuh dari tim kami.
Keunggulan Kami:

Proses cepat dan tanpa ribet
Tim ahli berpengalaman
Biaya transparan dan terjangkau
Dukungan pelanggan 24/7
Hubungi Kami untuk Konsultasi Gratis dan Mulai Proses Anda Hari Ini!

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact