fbpx
Search

Pasal Pidana bagi Penyebar Hoax: Ini Aturan Hukumnya

Istilah hoax/hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.Tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoax atau berita bohong ini.

Pertanyaan.

Apakah penyebaran hoax termasuk tindak pidana? Lalu bisakah UU ITE menjadi dasar hukum untuk menghukum pelaku penyebaran hoax ini?.

Ulasan Lengkap.

Definisi
Definisi hoax/hoaks menurut Oxford-Dictionaries yang kami akses melalui laman English Oxford Living Dictionaries yaitu:
A humorous or malicious deception
Sedangkan hoaks menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berarti berita bohong.
Apakah Hoax Merupakan Tindak Pidana?
Istilah hoax/hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.Tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoax atau berita bohong ini. Berikut penjelasannya:
 
Pertama, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”. Tetapi, jika dicermati lagi UU ITE dan perubahannya khushs mengatur mengenai hoax (berita bohong) yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
 
Selengkapnya Anda dapat simak dalam artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE.
Lalu apa dasar hukum yang digunakan bagi penyebar berita bohong yang tidak mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik?
Menurut hemat kami, berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut UU ITE tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti:
  1. Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE;
  2. Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE;
  3. Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ;
  4. Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE;
  5. Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;
  6. Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.
KeduaPasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur hal yang serupa walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Menurut R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.
 
Ketiga, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong yakni:
  1.  Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
  2. Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 UU 1/1946
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun
Jadi menjawab pertanyaan Anda, hoax atau menyebarkan berita bohong adalah sebuah tindak pidana. Ada beberapa aturan yang mengatur mengenai hal ini yaitu: UU ITE dan perubahannya, KUHP serta UU 1/1946. UU ITE bukanlah satu-satunya dasar hukum yang dapat dipakai untuk menjerat orang yang menyebarkan hoax atau berita bohong ini karena UU ITE hanya mengatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik saja.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
  1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Rabu,28 November 2018, pukul 16.00 WIB.
  2. Oxford-dictionaries, diakses pada Rabu,28 November 2018, pukul 16.21 WIB.
  3. R.Soesilo.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991

Jika ada yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk konsultasi dengan tim aso kami

Artikel Lainnya
personal data
Bisnis

Personal Data Relationship and Material Rights

Personal Data is personal information that is attached to a person that is stored, maintained, and maintained for the truth and its confidentiality is protected. Personal Data can include name, identification number, personal contact such as no

Baca »
Revolusi Industri 4.0
Legal

Revolusi Industri 4.0

Revolusi Industri 4.0 merupakan upaya transformasi menuju perbaikan dengan mengintegrasikan dunia online dan produksi, yang dijalankan menggunakan internet sebagai penopang utama. Secara sederhana, revolusi industri 4.0 adalah perkembangan teknologi yang menghasilkan perubahan fundamental yang didominasi oleh penggunaan mesin robotic yang memiliki kemampuan bekerja lebih cepat dan memberikan hasil yang berkualitas serta lebih baik.

Baca »
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA yang ingin bekerja di Indonesia adalah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan izin tinggal kepada TKA yang bekerja di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang KITAS bagi TKA yang bekerja di Indonesia.
Bisnis

Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang (KITAS) Kartu Izin Tinggal Terbatas bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Di tengah arus globalisasi yang semakin memperluas jangkauan bisnis dan kesempatan kerja lintas negara, Indonesia menjadi destinasi menarik bagi tenaga kerja asing yang mencari peluang baru. Namun, dalam menjalani profesi di Indonesia, tenaga kerja asing perlu memenuhi persyaratan hukum yang ketat, termasuk memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi segala hal yang perlu Anda ketahui tentang KITAS, mulai dari pengertian dan prosedur pengurusannya hingga pentingnya legalitas yang sah bagi kedua belah pihak, baik bagi tenaga kerja asing maupun perusahaan yang mempekerjakannya. Mari kita melangkah bersama ke masa depan yang lebih aman dan terjamin dengan legalitas yang tepat dan terpercaya

Baca »
Izin Konstruksi pada Perusahaan PMA: Pentingnya Memenuhi Regulasi untuk Bisnis yang Sukses
PMA

Izin Konstruksi pada Perusahaan PMA: Pentingnya Memenuhi Regulasi untuk Bisnis yang Sukses

Indonesia, dengan perekonomian yang terus berkembang dan infrastruktur yang semakin maju, menjadi tujuan menarik bagi investasi asing. Salah satu bentuk investasi tersebut adalah melalui pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, memasuki pasar Indonesia bukan tanpa tantangan. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh PMA adalah perolehan izin konstruksi. Tanpa izin ini, proyek konstruksi yang direncanakan bisa menghadapi banyak kendala, dari masalah hukum hingga penghentian proyek. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa izin konstruksi sangat penting bagi PMA dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mendapatkannya, serta bagaimana bantuan hukum dari Documenta bisa menjadi solusi efektif untuk memastikan semua proses berjalan lancar.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact