Apakah saya boleh membuat lebih dari satu PT?

Menurut Undang-undang KPPU, boleh hanya jika PT yang satu dengan yang lainnya tidak memiliki persamaan jenis usaha, tidak saling bekerja sama, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

What are your feelings
Updated on 23/02/2020

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact