Your cart is currently empty!
Menurut Undang-undang KPPU, boleh hanya jika PT yang satu dengan yang lainnya tidak memiliki persamaan jenis usaha, tidak saling bekerja sama, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Jl. Yusuf Adiwinata No.32/34 3, RT.2/RW.1, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350