Apakah penanam modal asing dapat memiliki seluruh saham PT?

Tidak semua PT
dapat dimiliki seluruhnya oleh penanam modal asing. Hal tersebut didasari
dengan jenis bidang usaha yang terdiri dari:

  1. Bidang usaha yang
    terbuka;
  2. Bidang usaha yang
    tertutup; dan
  3. Bidang usaha yang
    terbuka dengan persyaratan

Adapun batasan jumlah kepemilikan asing dapat dilihat pada (link ke daftar Lampiran Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal).

What are your feelings
Updated on 23/02/2020

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact