fbpx
Search

Apakah kamu termasuk Pengusaha Kena Pajak?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan perubahannya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat berlaku bagi pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
apakah kamu pengusaha kena pajak

Apakah kamu termasuk Pengusaha Kena Pajak?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan perubahannya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat berlaku bagi pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi PKP, sehingga tidak diwajibkan untuk melakukan kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun kegiatan penyerahan barang/jasa yang dilakukan termasuk penyerahan BKP dan JKP.

Kegiatan Usaha PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi/Badan yang melakukan kegiatan dalam usahanya, meliputi :

  1. Menghasilkan BKP
  2. Melakukan usaha JKP
  3. Mengimpor atau mengekspor BKP
  4. Melakukan usaha perdagangan
  5. Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
  6. Memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean

Pendaftaran dan Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha non PKP jika ingin dikukuhkan menjadi PKP harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi Orang Pribadi/Badan wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzet nya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000.
  2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4.800.000.000 tidak diwajibkan untuk dikukuhkan menjadi PKP, pengusaha dengan penghasilan tersebut akan masuk klasifikasi pengusaha kecil Non PKP
  3. Namun bagi PKP yang peredaran bruto/omzetnya di bawah Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP

Fungsi Pengukuhan menjadi PKP

  1. Sebagai sarana dalam melakukan Pengawasan dalam melaksanakan administrasi perpajakan
  2. Sarana dalam pemenuhan kewajiban dan hak di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  3. Sebagai identitas dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan

Yang wajib dikukuhkan menjadi PKP

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. Wajib Pajak Badan yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP;
  4. Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil yang tidak memilih menjadi PKP, tetapi sampai dengan satu masa pajak dalam satu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil.

Sekarang kita sudah mengetahui berbagai hal tentang Pengusaha Kena Pajak. Berikut yang dapat kami sampaikan, jika ada hal-hal yang kurang dapat dipahami mengenai tulisan ini, maka Anda dapat segera menghubungi Customer Service DOCUMENTA agar segera dihubungi dengan ahli kami.

Anda Masih Bingung Terkait Pajak?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Perubahan akta perusahaan adalah proses hukum di mana dokumen resmi perusahaan, yang disebut akta pendirian atau akta konstitusi, diubah atau disesuaikan dengan kebutuhan baru perusahaan. Perubahan ini dapat meliputi berbagai aspek, termasuk perubahan nama perusahaan, alamat kantor, tujuan usaha, modal dasar, susunan direksi dan manajemen, serta ketentuan-ketentuan lain yang diatur dalam akta perusahaan.
Bisnis

Perubahan Akta Perusahaan: Panduan Lengkap dan Pentingnya Konsultasi Hukum

perubahan akta perusahaan adalah suatu kebutuhan yang tak terhindarkan seiring dengan pertumbuhan dan perubahan yang terjadi di lingkungan bisnis. Kesimpulannya, perubahan akta perusahaan merupakan proses yang penting dan strategis untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi secara efektif, sesuai dengan tujuan dan kebutuhan bisnisnya. Melalui proses ini, perusahaan dapat menyesuaikan struktur dan ketentuan hukumnya dengan perkembangan bisnis dan regulasi yang berlaku, serta memastikan perlindungan hukum yang memadai bagi semua pihak yang terlibat.

Namun, penting untuk diingat bahwa perubahan akta perusahaan bukanlah proses yang sepele. Perubahan tersebut harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat. Untuk itu, konsultasi dengan ahli hukum sangat dianjurkan dalam setiap tahapan perubahan akta perusahaan untuk memastikan kelancaran proses dan kepatuhan hukum.

Baca »
Understanding KITAS: Benefits, Types, and Validity Period – Apply for KITAS with Documenta.id
KITAS

Understanding KITAS: Benefits, Types, and Validity Period – Apply for KITAS with Documenta.id

KITAS, or Limited Stay Permit Card, is essential for foreigners looking to reside in Indonesia. It offers benefits like legal residency, access to local services, and the ability to work or invest. KITAS comes in various types, including Work, Family, Retirement, Student, and Investor KITAS, each suited to specific needs. With Documenta.id, you can navigate the KITAS application smoothly, benefiting from professional guidance, secure processing, and tailored services. Documenta.id makes obtaining your KITAS simple and worry-free, allowing you to focus on enjoying your time in Indonesia.

Baca »
Merek Luar Negeri Tidak Dapat Didaftarkan di Indonesia: Tantangan dan Sistem First to File
Bisnis

Merek Luar Negeri Tidak Dapat Didaftarkan di Indonesia: Tantangan dan Sistem First to File

Dalam era globalisasi, merek atau brand menjadi aset berharga yang mencerminkan identitas, kualitas, dan reputasi sebuah perusahaan. Namun, memasuki pasar internasional sering kali menghadirkan berbagai tantangan, terutama terkait pendaftaran merek. Indonesia, dengan sistem pendaftaran merek “first to file”, sering kali menjadi medan persaingan yang ketat bagi perusahaan luar negeri. Sistem ini mengutamakan siapa yang pertama kali mengajukan pendaftaran merek, memberikan hak penuh kepada pendaftar pertama. Akibatnya, banyak perusahaan luar negeri menemukan bahwa merek mereka telah didaftarkan oleh pihak lain di Indonesia, membuat mereka tidak dapat mendaftarkan merek mereka sendiri. Artikel ini akan membahas tantangan yang dihadapi oleh merek luar negeri dalam mendaftarkan merek di Indonesia dan bagaimana sistem “first to file” mempengaruhi dinamika tersebut.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact