Apakah kamu termasuk Pengusaha Kena Pajak?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan perubahannya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat berlaku bagi pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi PKP, sehingga tidak diwajibkan untuk melakukan kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun kegiatan penyerahan barang/jasa yang dilakukan termasuk penyerahan BKP dan JKP.
Kegiatan Usaha PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi/Badan yang melakukan kegiatan dalam usahanya, meliputi :
- Menghasilkan BKP
- Melakukan usaha JKP
- Mengimpor atau mengekspor BKP
- Melakukan usaha perdagangan
- Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
- Memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean
Pendaftaran dan Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha non PKP jika ingin dikukuhkan menjadi PKP harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi Orang Pribadi/Badan wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzet nya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4.800.000.000 tidak diwajibkan untuk dikukuhkan menjadi PKP, pengusaha dengan penghasilan tersebut akan masuk klasifikasi pengusaha kecil Non PKP
- Namun bagi PKP yang peredaran bruto/omzetnya di bawah Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP
Fungsi Pengukuhan menjadi PKP
- Sebagai sarana dalam melakukan Pengawasan dalam melaksanakan administrasi perpajakan
- Sarana dalam pemenuhan kewajiban dan hak di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Sebagai identitas dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan
Yang wajib dikukuhkan menjadi PKP
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Wajib Pajak Badan yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP;
- Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil yang tidak memilih menjadi PKP, tetapi sampai dengan satu masa pajak dalam satu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil.
Sekarang kita sudah mengetahui berbagai hal tentang Pengusaha Kena Pajak. Berikut yang dapat kami sampaikan, jika ada hal-hal yang kurang dapat dipahami mengenai tulisan ini, maka Anda dapat segera menghubungi Customer Service DOCUMENTA agar segera dihubungi dengan ahli kami.
Anda Masih Bingung Terkait Pajak?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta