Mendirikan Bisnis Apotek Wajib Punya Legalitas Usahanya!
“Setiap bidang usaha pasti membutuhkan izin usahanya supaya produk dapat diedarkan secara legal.
Dan karena berhubungan dengan masyarakat luas, sehingga keamanannya wajib terjamin.”
Bisnis Apotek
Apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian dimana menjadi tempat meramu dan menjual obat berdasarkan resep dokter dan memperdagangkan barang-barang kebutuhan medis.
Selain industri makanan, salah satu usaha yang memiliki perkembangan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun ialah usaha di industri farmasi. Kebutuhan obat-obatan dan perlengkapan medis kian meningkat, bahkan kini usaha apotek dapat dilakukan secara daring.
Selain karena beriringan dengan kebutuhan sehari-hari manusia, industri farmasi kian berkembang karena kesadaran masyarakat terhadap kesehatan sudah semakin tinggi. Sehingga tak heran lagi bila permintaan produk apotek selain obat-obatan, seperti vitamin, suplemen, dan alat kesehatan guna menjaga dan meningkatkan daya tahan tubuh semakin meningkat kian hari.
Walaupun memiliki prospek yang bagus untuk memulai usaha apotek, tetapi memiliki resiko yang cukup tinggi untuk mendirikan usaha apotek. Maka dari itu, perlu adanya jaminan yang menyatakan bahwa usaha tersebut legal dan dijamin keamanannya karena termasuk usaha dengan kategori resiko tinggi.
Karena berasosiasi dengan praktik apoteker, apoteker wajib bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional apotek. Oleh karena itu, dibutuhkan izin usaha apotek (SIA) dan surat izin praktik apoteker (SIPA).
Baca juga: Intip Peluang Digitalisasi Apotek! 5 Persyaratan Izin Apotek yang Perlu Kamu Tahu!
Spesifikasi Bisnis Apotek
Bagi setiap pelaku usaha, wajib mengurus perizinan usahanya supaya tidak dicap sebagai usaha yang ilegal. Melalui Sistem OSS, para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya sehingga mendapatkan izin usahanya.
Namun, perlu diketahui juga bahwa para pelaku usaha menentukan kode KBLI jenis usaha yang akan didirikan. Untuk usaha apotek dapat menggunakan kode 47721 yang termasuk dalam kategori perdagangan eceran barang dan obat farmasi dan menunjukkan bahwa kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat resiko tinggi. Kelompok usaha yang termasuk ke dalam KBLI ini, ialah usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia yang berbentuk (sediaan) di apotek dan juga vitamin, suplemen kesehatan, serta termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet seperti kantong darah, dan sebagainya.
Perizinan yang Perlu Dipersiapkan untuk Mendirikan Bisnis Apotek
Supaya kegiatan bisnis dapat berjalan dengan lancar dan legal, maka ada beberapa dokumen perizinan yang perlu dipersiapkan sebelum mulai mendirikan suatu bisnis. Khusus untuk bisnis apotek, ada beberapa perizinan yang wajib dimiliki karena tingkat resiko yang dimiliki tergolong cukup tinggi sehingga perlu memberikan jaminan untuk keamanan masyarakat atas produk yang dijualnya.
NPWP
NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) ditujukan sebagai identitas para pelaku usaha yang dapat menjadi dokumen pengganti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), API (Angka Pengenal Impor), dan TDI (Tanda Daftar Industri).
Dalam proses untuk memperoleh NIB, diperlukan untuk mempersiapkan dokumen KTP dan NPWP melalui sistem OSS.
SIA
Setelah memenuhi kedua persyaratan NPWP dan NIB, maka pelaku usaha dapat mengajukan SIA (Surat Izin Apotek). Yang merupakan suatu bukti tertulis yang ditujukan sebagai bukti izin penyelenggaraan layanan dan penjualan barang-barang farmasi hingga obat-obatan secara legal.
Bukti izin apotek ini diberikan oleh pemerintah daerah kota/kabupaten kepada apoteker atau pelaku bisnis. SIA wajib dimiliki jika ingin mendirikan bisnis apotek, baik dalam skala mikro, kecil, maupun menengah.
SIPA
Setiap apoteker yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian memiliki kewajiban surat izin praktik apoteker (SIPA) sesuai tempat fasilitas kefarmasian.
Hal ini dikarenakan sarana pelayanan kefarmasian yang erat kaitannya dengan praktik apoteker dan resiko tinggi dari apotik karena menjual obat-obatan dan peralatan medis ke masyarakat. Sehingga, bagi para pemilik bisnis apotek yang bukan seorang apoteker wajib menunjuk seorang apoteker sebagai penanggung jawab apotek.
Pengaturan Apotek dan Apoteker
Kewajiban pemenuhan persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) NO. 26 Tahun 2018 yang mengatur bahwa apotek merupakan sarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pelaku usaha perseorangan, yaitu apoteker.
Dan berdasarkan hal tersebut, maka apoteker memiliki tanggung jawab dan kewajiban guna memenuhi dan mengurus berbagai persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi, termasuk pengurusan SIA.
Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha bisnis apotek? Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di 0851 8322 7997 atau kunjungi Instagram kami di documenta. (https://www.instagram.com/documenta.id/)
Izin Konstruksi: Mempermudah Jalan Anda Menuju Proyek Konstruksi yang Legal dan Aman
Anda Masih Bingung Terkait Izin Apotek?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta