fbpx
Search

Cara Membuat Perjanjian Yang “Kuat Secara Hukum”

Membuat perjanjian adalah hal yang umum dilakukan dalam berbagai transaksi, baik dalam lingkup bisnis maupun pribadi. Agar perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat melindungi kepentingan kedua belah pihak, maka perlu memperhatikan beberapa hal penting.
perjanjian

Cara Membuat Perjanjian Yang “Kuat Secara Hukum”

Pertanyaan:

Permisi, ingin meminta saran bagaimana cara kita membuat suatu perjanjian yang cenderung “kuat secara hukum”? (Novi. Depok)

Jawaban:

Baik, terlebih dahulu kami ingin menyampaikan bahwa dalam penafsiran kami “kuat secara hukum” merupakan perjanjian yang cenderung tidak akan memicu sengketa dan mudah untuk dilaksanakan. Untuk mencapai hal tersebut pertama Anda harus memastikan bahwa perjanjian sudah memenuhi syarat sah perjanjian. Syarat sah perjanjian tersebut diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer), singkatnya syarat sah perjanjian berisi hal – hal sebagai berikut:

  1. Sepakat;
  2. Cakap;
  3. Sebab – sebab yang halal;
  4. Hal tertentu.

apabila syarat sah diatas belum terpenuhi maka perjanjian tersebut akan cacat hukum sehingga perjanjian dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum. Namun pada tulisan kali ini tidak akan menjelaskan syarat sah perjanjian secara rinci.

Pada intinya apabila yang dilanggar adalah syarat “sepakat” atau “cakap” maka perjanjian dapat dibatalkan, sementara apabila yang dilanggar adalah syarat “sebab – sebab yang halal” atau “hal tertentu” maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Selanjutnya apabila Anda ingin membuat perjanjian maka lebih baik untuk dipastikan bahwa Anda mengerti betul mengenai apa yang akan diperjanjikan. Dalam kondisi Anda mengandalkan orang lain yang akan melakukan drafting perjanjian Anda maka pastikan orang tersebut paham mengenai situasi dan kondisi yang Anda hadapi.

Hal ini menjadi penting karena pada prinsipnya adalah semakin rinci atau detail suatu perjanjian maka akan lebih baik. Semakin rincinya suatu perjanjian maka peluang untuk terjadinya sengketa akan semakin kecil, sebab apa yang sudah diatur dalam perjanjian maka sudah tidak dapat dibantah lagi oleh para pihak.

Sebagai kelanjutan dari hal – hal yang merinci dari perjanjian kami sarankan untuk menghindari penggunaan kalimat atau kata yang menimbulkan ketidak pastian. Contoh dari kalimat atau kata yang dimaksud adalah “termasuk namun tidak terbatas pada”, walaupun hal tersebut terkadang akan menguntungkan Anda namun tidak jarang hal ini merupakan sumber dari sengketa dari para pihak. Apabila Anda ingin menggunakan ketentuan seperti ini maka disarankan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada ahli hukum.

Konsultasi tersebut dibutuhkan agar Anda dapat mengatahui resiko dari penggunaan kalimat atau kata tersebut dan apakah itu akan membantu atau mungkin merugikan Anda. Dalam membuat suatu perjanjian Anda harus memastikan untuk menggunakan kalimat yang tidak ambigu. Untuk meminimalisir adanya ambiguitas dalam perjanjian maka lebih baik untuk menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh orang – orang pada umumnya.

Anda juga dapat menggunakan penjabaran istilah – istilah yang biasanya akan terdapat pada bagian “definisi” di dalam perjanjian apabila dibutuhkan untuk menggunakan istilah khusus dalam perjanjian. Ambiguitas ini juga berlaku terhadap inkonsistensi ketentuan dalam perjanjian. Sangat dimungkinkan bahwa terjadi pertentangan antara salah satu bagian/ketentuan dalam perjanjian dengan bagian lainnya, oleh karena itu sangat penting untuk membaca ulang perjanjian dan meminta pendapat orang lain (second opinion) atas perjanjian Anda.

Pada kondisi dalam perjanjian melibatkan pihak dari Indonesia maka sangat disarankan untuk menggunakan bahasa Indonesia dan menyatakan hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahu 2019 (“Perpres 63/2019”) dan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 (“UU 24/2009”) penggunaan Bahasa Indonesia ini wajib apabila melibatkan pihak Indonesia.

Mungkin dalam kondisi tertentu dibutuhkan penggunaan bahasa lain dalam suatu perjanjian sehingga perjanjian dibuat dalam dua bahasa. Pada saat melakukan penerjemahan bahasa maka kesalahan umum yang biasa dilakukan adalah salah menggunakan istilah yang tepat karena yang dilakukan adalah penerjemahan setiap kata.

Oleh karena itu menurut saran kami adalah lebih baik menggunakan untuk menerjemahkan sesuai dengan kontekstual dalam perjanjian. Dalam hal menggunakan 2 bahasa pun kami sarankan untuk memasukan ketentuan yang paling tidak menyatakan “bahwa dalam hal terjadi pertentangan antaran kedua bahasa maka yang berlaku adalah ketentuan dalam bahasa Indonesia”. Sehingga dari penjelasan diatas maka setidaknya terdapat beberapa saran yang kami sampaikan, yaitu:

  1. Pastikan bahwa perjanjian sudah memenuhi syarat sah perjanjian;
  2. Membuat perjanjian secara rinci dan detail;
  3. Menggunakan kalimat yang tidak ambigu;
  4. Gunakan bahasa Indonesia dan menyatakan hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia.

Mungkin masih terdapat beberapa hal lain yang dapat menjadi tips bagi Anda dalam membuat suatu perjanjian yang cenderung “kuat secara hukum”. Namun sebagai awal maka Anda cukup untuk memperhatikan hal – hal diatas terlebih dahulu. Apabila masih terdapat pertanyaan mohon untuk segera menghubungi customer service kami agar segera dihubungkan dengan ahli kami.

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
7 hal penting perjanjian lisensi
Agreement

Kapan Perjanjian Lisensi Dibutuhkan? Ini 7 Hal yang Harus Diperhatikan

Jika Anda bekerja di bidang industri kreatif, mungkin Anda cukup familiar dengan istilah lisensi. Istilah ini melekat dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di Indonesia, baik itu merek, hak cipta, rahasia dagang, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman.

Baca »
Dalam setiap operasi bisnis, ketaatan terhadap peraturan ketenagakerjaan adalah kunci keberhasilan. Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah kewajiban untuk melaporkan data ketenagakerjaan perusahaan kepada pihak berwenang, yang dikenal sebagai Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Mari kita telusuri lebih dalam tentang apa itu WLKP, mengapa penting untuk dipahami, dan bagaimana peran pentingnya dalam manajemen sumber daya manusia di perusahaan.
Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan: Pilar Penting Dalam Kepatuhan Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan aspek penting dalam manajemen sumber daya manusia di perusahaan. Ketaatan terhadap kewajiban ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menjaga keteraturan dan ketertiban dalam pengelolaan ketenagakerjaan. Dengan melaksanakan WLKP dengan baik, perusahaan dapat memastikan perencanaan sumber daya manusia yang efisien, kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, dan kontribusi positif terhadap pengelolaan pasar tenaga kerja di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memahami dan mengelola WLKP dengan baik, sambil memanfaatkan layanan profesional seperti yang ditawarkan oleh Documenta untuk memastikan ketaatan dan kepatuhan yang tepat.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact