fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Catat! Pentingnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)

WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47039/uu-no-7-tahun-1981), setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk. Adapun, setiap perusahaan wajib melaporkan selambat-lambatnya […]

WLKP

WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47039/uu-no-7-tahun-1981), setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.

Adapun, setiap perusahaan wajib melaporkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah perusahaan didirikan atau diaktifkan kembali atau selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perusahaan berubah tempat kedudukan atau dibubarkan.

APA ITU WLKP? 

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah suatu layanan terkait informasi tenaga kerja sebuah perusahaan, yang terdapat pada laman kemnaker.go.id. Perusahaan memiliki kewajiban dalam hal melaporkan segala informasi ketenagakerjaan di lingkungannya secara tahunan. Pelaporannya dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI atau pejabat lainnya yang ditunjuk.

Baca juga : HOW TO APPLY FOR A KITAS IN INDONESIA, THESE ARE THE REQUIREMENTS!

Setiap tahun perusahaan wajib melaporkan secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Laporan tahunan ini harus dilakukan pada bulan yang sama dengan saat perusahaan melaporkan laporan pertamanya. Laporan harus memuat informasi seperti identitas perusahaan, hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, kesempatan kerja, dan sebagainya. Kewajiban pelaporan perusahaan memiliki arti penting bagi perusahaan. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

PENTINGNYA WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN 

Wajib Lapor Ketenagakerjaan penting dilakukan dan memiliki arti bagi perusahaan. Berikut ini adalah alasan mengapa setiap perusahaan wajib lapor WLKP : 

  1. Sebagai indikator bagi perusahaan untuk melaksanakan program kesejahteraan karyawan. Sebelum WLKP diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait program kesejahteraan karyawan yang harus diselesaikan seperti pendaftaran BPJS Jaminan Sosial dan BPJS Kesehatan. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa WLKP dapat menjadi indikator bahwa perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan karyawan dengan baik.
  2. Untuk menghindari sanksi. Adanya sanksi administratif dan sanksi pidana bertujuan untuk menertibkan para pelaksana kebijakan. Salah satu aturan terkait sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat 1 UU WLKP. Dalam peraturan ini telah dijelaskan bahwa sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pelaporan data perusahaan, 30 hari setelah pendirian atau pengaktifan kembali atau 30 hari sebelum redomisilasi. atau pembubaran dan selanjutnya melaporkan secara tahunan kecuali perusahaan dibubarkan.
  3. WLKP merupakan syarat wajib jika perusahaan ingin mempekerjakan tenaga kerja asing. WLKP merupakan salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tanpa WLKP, bisa dipastikan perusahaan tidak bisa mengajukan izin TKA.

Baca juga : Perusahaan kamu sudah berjalan lebih dari 1 tahun? Segera Lakukan RUPS

PIHAK YANG WAJIB MELAKUKAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN 

Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 telah menjelaskan bahwa pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada pejabat yang ditunjuk. Kemudian menurut Pasal 1 huruf (b), yang dimaksud sebagai pengusaha adalah sebagai berikut:

1. Seseorang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri.

2. Seseorang, persekutuan atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya.

3. Seseorang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia dan mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas.

PANDUAN LAPOR WLKP ONLINE 

Saat ini, pelaporan WLK dapat dilakukan lebih mudah melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online. Berikut ini adalah panduan lapor ketenagakerjaan secara online : 

1. Mengakses website Wajib Lapor Ketenagakerjaan di www.wajiblapor.kemnaker.go.id.

2. Jika Anda belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke dalam sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan melalui tautan “Pendaftaran Perusahaan”.

3. Langkah selanjutnya adalah mengisi kelengkapan atau pada kolom registrasi.

4. Setelah pendaftaran perusahaan berhasil, maka Anda sudah bisa menggunakan layanan lapor secara online.

5. Lanjutkan dengan mengisi kelengkapan data perusahaan seperti profil perusahaan, legalitas perusahaan, status perusahaan, tenaga kerja, tenaga kerja asing, jaminan sosial, lowongan tenaga kerja, pelatihan, pengupahan, dan lain sebagainya.

SANKSI PERUSAHAAN JIKA TIDAK LAPOR WLKP 

Aturan terkait sanksi yang dikenakan apabila perusahaan mengabaikan kewajiban WLKP secara online, termuat dalam Pasal 10 Ayat 1 UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sanksi yang diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan data-data perusahaan. Baik itu tidak melapor setelah perusahaan berdiri maupun tidak melakukan perpanjangan WLKP setiap tahunnya. Adapun sanksi kurangan maksimal 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp1.000.000.

Setelah memahami apa itu WLKP dan pentingnya wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, dapat disimpulkan Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.

Adapun, setiap perusahaan wajib melaporkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah perusahaan didirikan atau diaktifkan kembali atau selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perusahaan berubah tempat kedudukan atau dibubarkan. Jika perusahaan tidak lapor WLKP setiap tahunnya, maka mendapatkan sanksi 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000. 

Artikel Lainnya
Legalku: Solusi Mudah untuk PMA dan KITAS
PMA

Documenta: Solusi Terbaik untuk PMA dan KITAS (Investor & Kerja)

Permudah proses pendirian PT PMA dan pengurusan KITAS Anda dengan Documenta! Kami menawarkan layanan lengkap untuk membantu Anda mendirikan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan efisien. Dengan tim profesional kami, Anda dapat fokus pada bisnis dan pekerjaan Anda sementara kami menangani semua aspek administratif dan hukum.

Layanan Kami:

Pendirian PT PMA: Dari pendaftaran hingga perizinan, kami mengurus semuanya untuk memastikan bisnis Anda berjalan lancar.
KITAS Investor & Kerja: Proses pengajuan, izin tinggal untuk keluarga, dan perpanjangan KITAS dengan dukungan penuh dari tim kami.
Keunggulan Kami:

Proses cepat dan tanpa ribet
Tim ahli berpengalaman
Biaya transparan dan terjangkau
Dukungan pelanggan 24/7
Hubungi Kami untuk Konsultasi Gratis dan Mulai Proses Anda Hari Ini!

Baca »
Since the enactment of the Job Creation Law, more entrepreneurs are opting to establish Sole Proprietorship Companies (Individual Companies). According to this law, a Sole Proprietorship Company is a limited liability company founded by a single individual who acts as both the shareholder and Director to meet the requirements as a micro or small business.
Bisnis

What You Need to Know About Individual Companies

Since the enactment of the Job Creation Law, more entrepreneurs are opting to establish Sole Proprietorship Companies (Individual Companies). According to this law, a Sole Proprietorship Company is a limited liability company founded by a single individual who acts as both the shareholder and Director to meet the requirements as a micro or small business.

Baca »
Pembubaran PT (Perseroan Terbatas) adalah proses yang harus dilalui apabila suatu perusahaan ingin mengakhiri operasional dan aktivitasnya secara resmi. Proses pembubaran PT memiliki beberapa langkah yang harus diikuti dengan teliti dan cermat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Di sini, LegalKu hadir untuk membantu dan mempermudah proses pembubaran PT Anda dengan layanan yang handal dan profesional.
pembubaran pt

Pembubaran PT: Langkah-langkah dan Prosesnya

Pembubaran PT (Perseroan Terbatas) adalah keputusan yang tidak diambil dengan ringan oleh pemilik perusahaan. Proses pembubaran PT memerlukan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan yang cermat untuk memastikan bahwa semua aspek hukum dan administrasi terpenuhi dengan baik. Di tengah kompleksitas proses pembubaran PT, Documenta hadir sebagai mitra yang siap membantu dan memandu Anda melalui setiap langkah dengan profesionalisme dan kepercayaan.

Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah yang perlu diambil dalam proses pembubaran PT serta layanan yang kami tawarkan di Documenta untuk memudahkan dan memperlancar proses tersebut. Dari konsultasi hingga penyelesaian pembubaran, Documenta siap menjadi mitra terpercaya yang akan mendampingi Anda dalam menghadapi proses pembubaran PT.

Baca »
When considering foreign direct investment (FDI) in Indonesia, it's crucial to grasp several key aspects that can significantly impact your investment journey. Indonesia, being the world's fourth most populous country with a burgeoning digital market and high Internet adoption rates, presents promising opportunities for investors. However, navigating the intricacies of FDI regulations and procedures is essential to ensure a smooth and successful investment process.
Bisnis

Foreign Direct Investment in Indonesia

When considering foreign direct investment (FDI) in Indonesia, it’s crucial to grasp several key aspects that can significantly impact your investment journey. Indonesia, being the world’s fourth most populous country with a burgeoning digital market and high Internet adoption rates, presents promising opportunities for investors. However, navigating the intricacies of FDI regulations and procedures is essential to ensure a smooth and successful investment process

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact