fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Domain Publik Pada Merek

Merek, sebagai sebuah tanda pengenal yang membedakan suatu produk atau jasa dari produk atau jasa lainnya, pada dasarnya merupakan suatu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum. Namun, bagaimana jika sebuah merek menggunakan kata atau simbol yang sudah ada di domain publik? Di sinilah garis kabur antara milik umum dan milik pribadi menjadi menarik untuk dibahas.
domain publik

Domain Publik Pada Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sebuah merek harus memiliki keunikan atau daya pembeda atau ciri khas tertentu agar dapat membedakan barang dan jasa suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya. “Daya pembeda” merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap orang, agar cukup mempunyai kekuatan untuk membedakan barang atau jasa suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Di dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 20 menentukan alasan absolut merek tidak dapat didaftarkan, salah satunya adalah “merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.” Istilah Domain Publik biasa digunakan untuk menyebut karya-karya atau pekerjaan yang hak intelektualnya tidak tidak dilindungi karena tidak atau sudah tidak lagi dilindungi oleh hak eksklusif maka publik dapat menggunakan sebebas-bebasnya tanpa harus meminta izin kepada siapa pun. Karya yang sudah masuk ke domain publik berarti sudah tidak lagi dimiliki oleh siapapun. Suatu karya dapat masuk ke ranah publik dengan empat alasan, yaitu:

  1. Hak cipta karya tersebut sudah kedaluwarsa. Hal ini dapat terjadi apabila sang pencipta sudah meninggal selama suatu waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang di negara masing-masing.
  2. Pemilik hak cipta karya tersebut tidak melakukan prosedur untuk memperbarui hak ciptanya.
  3. Pemilik hak cipta karya tersebut secara sengaja mendedikasikan karyanya menjadi domain publik. Hal ini berarti pemilik hak cipta tersebut tidak memiliki hak eksklusif atas karyanya lagi.
  4. Tipe karya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh undang-undang hak cipta, misalnya judul, nama, kalimat pendek, slogan, ide, dan karya yang belum mewujud.

Black Law Dictionary mendefinisikan “domain publik” sebagai ciptaan dan karya kreatif yang tidak dilindungi oleh hak kekayaan intelektual, sehingga siapapun dapat menggunakannya secara gratis. Ketika perlindungan hak cipta, merek dagang, paten, atau rahasia dagang hilang atau kadaluarsa, hak kekayaan intelektual yang dilindungi menjadi bagian dari domain publik dan siapa pun dapat dengan bebas memakainya. Domain publik adalah keadaan penemuan, karya kreatif, simbol komersial, atau kreasi lain yang tidak dilindungi oleh segala bentuk hak kekayaan intelektual.

Penggunaan merek dengan domain publik seharusnya tidak boleh digunakan dan diterima pendaftarannya, karena tidak adil untuk memiliki sesuatu yang menjadi milik umum karena menyangkut hak masyarakat luas. Namun dalam Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, belum cukup menjawab apa saja kriteria “telah menjadi umum atau  domain tertanggal 9 Februari 2012 dalam perkara pada tingkat kasasi antara Sis Continents Hotel. Inc, sebagai pemilik terdaftar “HOLIDAY INN” yang mengajukan pembatalan terhadap Merek “HOLIDAY RESORT LOMBOK” milik PT. Lombok Seaside Cottage. Dalam putusannya, kata “telah menjadi milik umum atau publik domain” adalah kata yang sudah dikenal luas oleh masyarakat meskipun kata tersebut berasal dari bahasa asing. Yang kedua adalah bahwa kata milik umum tersebut dikaitkan dengan kata lain maka dapat dijadikan sebagai Merek dengan demikian kata tersebut dapat didaftarkan kembali oleh pemohon lain. Hal ini dikarenakan apabila kata umum atau kata public domain ditambahkan dengan kata lain dan menimbulkan perbedaan pengertian dan orang lain dapat menggunakan kata tersebut menjadi Merek.

Anda Masih Bingung Terkait SIUJK

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
jenis- jenis kreditur
Legal

Jenis – Jenis Kreditur

Dalam hukum kepailitan, pemahaman mengenai jenis-jenis kreditur sangat krusial. Kreditur adalah pihak yang memiliki hak untuk menagih utang kepada debitur. Klasifikasi kreditur ini penting karena menentukan urutan dan cara pelunasan utang ketika debitur dinyatakan pailit.

Baca »
go Public panduan indonesia
Uncategorized @id

Panduan Go Public di Indonesia

Go public atau pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan langkah strategis bagi perusahaan yang ingin memperluas akses pendanaan, meningkatkan reputasi, dan memperkuat struktur perusahaan. Proses ini melibatkan serangkaian langkah yang cukup kompleks dan memerlukan persiapan yang matang.

Baca »
perbedaan advokat dan pengacara
Bisnis

Perbedaan Advokat dan Pengacara: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Ketika mendengar istilah pengacara, mungkin yang pertama kali Anda pikirkan adalah pengadilan. Biasanya pengacara dibutuhkan untuk membantu pihak yang sedang terkena masalah hukum. Tidak hanya pengacara, istilah lainnya seperti advokat dan konsultan hukum juga seringkali didengar. Istilah

Baca »
kitas
Bisnis

6 Different Types of KITAS in Indonesia

Understanding the different types of KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) is vital for foreigners intending to live in Indonesia for an extended period. KITAS serves as a residency permit, allowing foreigners to stay legally in the country. In this article, we’ll explore the various KITAS types available in Indonesia, outlining their specific characteristics and requirements.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact