Search

Bank Kategori FAQ:

AI Doc Summarizer Click to summarize of "Apakah saya boleh membuat lebih dari satu PT?" by Documenta AI

Menurut Undang-undang KPPU, boleh hanya jika PT yang satu dengan yang lainnya tidak memiliki persamaan jenis usaha, tidak saling bekerja sama, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Bagaimana Pendapatmu?

Butuh yang lainnya?

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact