Search

Fungsi-fungsi Corporate Social Responsibility (CSR)

Secara umum, fungsi CSR adalah sebagai bentuk tanggung jawab suatu perusahaan terhadap pihak yang terlibat dan terdampak baik secara langsung atau tidak langsung atas aktivitas perusahaan.
corporate social responsibility

Fungsi-fungsi Corporate Social Responsibility (CSR)

Tanggung jawab sosial atau yang lebih akrab disebut corporate social responsibility (CSR) merupakan konsep bahwa perusahaan memiliki suatu tanggung jawab sosial terhadap komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja. Pada dasarnya, CSR tidak hanya terbatas pada pemberian dana kepada masyarakat dan lingkungan sosial saja, tetapi juga meliputi menjaga hubungan jangka panjang yang baik dengan para pihak yang terkait dengan perusahaan. Ditinjau dari Undang-Undang Perseroan No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, secara umum fungsi CSR adalah sebagai bentuk tanggung jawab suatu perusahaan terhadap pihak yang terlibat dan terdampak baik secara langsung atau tidak langsung atas aktivitas perusahaan. Pihak yang berkepentingan contohnya seperti konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan juga lingkungan dalam segala aspek operasional yang melingkupi aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Unsur-unsur CSR, antara lain:
  • CSR merupakan bentuk pertanggung jawaban suatu perusahaan terhadap stakeholder, sehingga unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
  • Diterapkan dalam perilaku sosial; peduli terhadap lingkungan di sekitar perusahaan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Adanya komitmen untuk melakukan usaha secara etis dan legal serta berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi karyawan.
  • Adanya komitmen untuk mewujudkan pembangunan ekonomi secara luas dan berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
  • Beberapa hal yang termasuk di dalam program CSR ini diantaranya adalah; tatalaksana perusahaan (corporate governance), kesadaran perusahaan terhadap lingkungan, standar bagi karyawan dan kondisi tempat kerja, hubungan perusahaan dengan masyarakat, dan investasi sosial perusahaan (corporate philanthropy).
Fungsi CSR secara khusus:
  1. Social Licence To Operate (Izin Sosial Beroperasi) Bagi suatu perusahaan, masyarakat adalah faktor yang membuat perusahaan bergerak atau malah menghambat. Dengan diterapkannya CSR, masyarakat akan mendapatkan banyak manfaat dari adanya perusahaan di lingkungan mereka. Maka dari itu, mereka juga akan ikut diuntungkan. Pada akhirnya, perusahaan akan lebih fleksibel untuk menjalankan kegiatan usahanya di lingkungan tersebut.
  2. Mengurangi Risiko Bisnis Perusahaan CSR akan membuat hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak yang terlibat menjadi semakin baik, sehingga risiko bisnis yang mungkin timbul dapat seperti penentangan pendirian perusahaan di lingkungan masyarakat berkurang. Jika seperti ini maka biaya-biaya pengalihan resiko dapat digunakan sesuatu yang lebih bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat.
  3. Melebarnya Akses Sumber Daya Apabila CSR diterapkan maka akan menciptakan sebuah keunggulan bersaing bagi suatu perusahaan yang kemudian dapat membantu kelancaran perusahaan untuk mendapatkan sumber daya yang dibutuhkan.
  4. Melebarkan Akses Menuju Market Seluruh investasi dan biaya yang dikeluarkan untuk suatu program CSR justru menciptakan sebuah peluang bagi perusahaan untuk mendapatkan market yang lebih besar.
  5. Memperbaiki Hubungan Dengan Stakeholders Pelaksanaan program CSR dapat membantu hubungan komunitas dengan stakeholders menjadi lebih erat. Hal ini tentunya akan menambah kepercayaan stakeholders kepada perusahaan.
  6. Memperbaiki Hubungan Dengan Regulator Perusahaan yang melakukan CSR pada umumnya meringankan beban pemerintah sebagai regulator. Hal ini dikarenakan sebenarnya pemerintahlah yang bertanggung jawab atas kesejahteraan lingkungan dan masyarakatnya.
  7. Meningkatkan Produktivitas Karyawan Reputasi perusahaan yang baik dan kontribusi besar yang diberikan perusahaan kepada stakeholders, masyarakat dan lingkungan, akan menambah kebanggaan tersendiri bagi karyawan yang bekerja di perusahaan dimana hal tersebut dapat berdampak pada peningkatan motivasi dan produktivitas kerja karyawan.

Anda Masih Bingung Terkait CSR

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Sebenarnya kewajiban pendaftaran merek ini berlaku pada para seller yang ingin mendaftarkan ke dalam kategori Shopee Mall, karena nantinya pihak Shopee akan bertanggung jawab atas label Mall yang ditujukan kepada toko-toko terpercaya. Selain itu, pendaftaran merek tersebut berguna untuk memberikan kepastian perlindungan hukum sehingga dapat terhindar dari konflik pelanggaran merek. Pihak Shopee pun akan memberikan sanksi dan menghentikan keuntungan eksklusif apabila penjual melakukan pelanggaran HKI.
Bisnis

Tertarik jual produk di Shopee Mall? Tapi masih bingung cara daftar merek?

Sebenarnya kewajiban pendaftaran merek ini berlaku pada para seller yang ingin mendaftarkan ke dalam kategori Shopee Mall, karena nantinya pihak Shopee akan bertanggung jawab atas label Mall yang ditujukan kepada toko-toko terpercaya.

Selain itu, pendaftaran merek tersebut berguna untuk memberikan kepastian perlindungan hukum sehingga dapat terhindar dari konflik pelanggaran merek. Pihak Shopee pun akan memberikan sanksi dan menghentikan keuntungan eksklusif apabila penjual melakukan pelanggaran HKI.

Baca »
Pendirian PT di Labuan: Solusi Optimal untuk Bisnis Internasional
PT Labuan

Pendirian PT Labuan : Solusi Optimal untuk Bisnis Internasional

Labuan, sebuah wilayah federal Malaysia yang terletak di Pulau Borneo, telah menjadi pusat bisnis yang menarik bagi banyak pengusaha internasional. Dengan statusnya sebagai International Business and Financial Centre (IBFC), Labuan menawarkan berbagai keuntungan untuk pendirian perusahaan, termasuk pajak yang rendah, regulasi yang fleksibel, dan akses mudah ke pasar Asia-Pasifik. Salah satu bentuk perusahaan yang populer di Labuan adalah Perseroan Terbatas atau Private Limited Company (PT).

Baca »
Cloud computing adalah model penyediaan layanan IT yang memungkinkan pengguna untuk mengakses dan menggunakan sumber daya komputasi seperti server, penyimpanan, database, jaringan, perangkat lunak, dan layanan lainnya melalui internet. Layanan ini biasanya disediakan oleh penyedia layanan cloud (CSP) seperti Amazon Web Services (AWS), Microsoft Azure, dan Google Cloud Platform (GCP).
Perizinan

Izin Cloud dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Dalam era digital saat ini, layanan cloud computing telah menjadi bagian integral dari operasi bisnis modern. Perusahaan dari berbagai sektor memanfaatkan layanan cloud untuk menyimpan, mengelola, dan memproses data. Namun, dengan adopsi teknologi cloud yang semakin meluas, penting bagi bisnis untuk memahami aspek hukum dan peraturan terkait dengan penggunaan layanan cloud di Indonesia. Artikel ini akan membahas izin cloud dan dasar hukumnya di Indonesia, serta langkah-langkah yang perlu diambil oleh perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact