fbpx
Search

Hubungan Data Pribadi dan Hak Kebendaan

Dalam era digital yang semakin maju, data pribadi telah menjadi aset yang sangat berharga. Data ini tidak hanya mencakup informasi identitas seperti nama, alamat, dan nomor telepon, tetapi juga mencakup data perilaku, preferensi, hingga data biometrik. Sementara itu, hak kebendaan adalah hak yang melekat pada suatu benda, baik benda bergerak maupun tidak bergerak.
hubungan kebendaan

Hubungan Data Pribadi dan Hak Kebendaan

Pertanyaan:
Halo Documenta, saya punya pertanyaan. Apakah data pribadi dapat dikenakan hak-hak kebendaan atau dianggap seperti benda yang bisa diperjual-belikan, dijaminkan, dan sebagainya? Bagaimana jika data pribadi seseorang atau sekelompok orang dialihkan/dipindahtangankan antar pihak yang berkepentingan? Terima kasih banyak. (Argha, Banten)
Jawaban: Terima kasih kembali atas pertanyaannya yang menarik, Pak Argha. Sebelum menjawab inti pertanyaan, akan Kami bahas dulu apa itu Data Pribadi dan apa saja hak-hak kebendaan. Data Pribadi merupakan informasi pribadi yang melekat terhadap seseorang yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Data Pribadi dapat mencakup nama, nomor identitas, kontak pribadi seperti nomor telepon, alamat tempat tinggal, tempat tanggal lahir, keyakinan, data kesehatan, biometrik, genetika, data keuangan pribadi, dan sebagainya berkaitan dengan seseorang. Data-data ini diperhitungkan sebagai aset yang sangat berharga dan dilindungi kerahasiaannya. Data Pribadi idealnya diinput oleh Pemilik Data atau berdasarkan persetujuan Pemilik Data ke sistem elektonik untuk menggunakan suatu jasa atau produk yang disediakan oleh suatu penyelenggara sistem elektronik. Kemudian dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik tersebut. Ketentuan penyimpanan dan pengelolaan data pribadi biasanya diatur dalam perjanjian baku berupa “Syarat dan Ketentuan” dan “Kebijakan Privasi” platform yang digunakan. Hal ini juga disebabkan oleh hakikat Data Pribadi yang merupakan sebagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga perlindungannya harus ditegakkan, misalnya dengan hak-hak berikut ini:
  1. Right to privacy: tiap orang memiliki hak untuk menjamin informasi apa saja yang dapat diakses oleh orang lain dan untuk mengawasi tingkat, cara, dan waktu penggunaan infomasi-informasi yang dipilih untuk diungkapkan.
  2. Right to be forgotten: tiap orang memiliki hak untuk dihapus dari pencarian Internet dan direktori lain dalam keadaan tertentu. Seseorang dapat meminta penghapusan informasi, video, atau foto tentang diri mereka dari catatan Internet tertentu sehingga mereka tidak dapat ditemukan pada search engine.
Dalam praktiknya, antar-penyelenggara maupun antara penyelenggara dengan pihak lain dapat dilakukan pertukaran, pengalihan, hingga penjualan Data Pribadi konsumennya. Secara normatif serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan, hal ini biasanya sudah dinyatakan dalam “Syarat dan Ketentuan” dan “Kebijakan Privasi” sistem elektronik tersebut mengenai apa saja yang dapat dilakukan Penyelenggara terhadap Data Pribadi konsumen. Melihat hal tersebut, Data Pribadi tidak jarang dianggap sebagai sebuah aset, yang dalam Hukum Perdata dikategorikan sebagai benda, bahkan dianggap sebagai aset yang sangat mahal mengingat dibutuhkan perlindungan yang khusus juga untuk mengelolanya. Jika dikatakan sebagai aset/benda, data pribadi dapat dikenai hak-hak kebendaan, yaitu hak milik. Selain dari hak milik, Kami kurang yakin bahwa Data Pribadi bisa dikenakan hak-hak kebendaan lainnya. Misal seperti hak kedudukan berkuasa (bezit), dalam benda konvensional, kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu benda baik secara langsung, melalui perantara orang lain, dan mempertahankan/menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan tersebut. Data Pribadi tidak dapat secara bebas dikuasai atau dinikmati oleh pihak yang berkuasa (dalam hal ini, Penyelenggara Sistem Elektronik). Karena sifatnya yang perlu dilindungi kerahasiaannya, Kami menganggap Data Pribadi juga tidak dapat dijadikan sebagai jaminan. Dengan demikian, Data pribadi merupakan sebagai bagian dari HAM yang juga memiliki sifat-sifat kebendaan sebagai aset yang memiliki nilai tinggi. Pengalihan Data Pribadi, jika sudah disepakati oleh pemilik Data melalui perjanjian baku, juga tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum selama dilakukan secara bertanggung jawab dan spesifik terhadap data yang dikelola.

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada usaha mikro dan kecil untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya. IUMK diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan usaha mikro dan kecil di Indonesia. Izin ini mengatur berbagai aspek usaha, termasuk lokasi usaha, jenis kegiatan, dan kapasitas produksi.
Bisnis

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK): Panduan Lengkap untuk Pengusaha

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) memiliki peran yang vital dalam menegaskan legalitas dan keabsahan operasional bagi bisnis, termasuk bisnis e-commerce. IUMK memberikan kepastian hukum kepada pemilik usaha, membangun kepercayaan konsumen, dan memberikan perlindungan hukum yang penting. Selain itu, IUMK membuka peluang kolaborasi dengan pihak ketiga dan membantu bisnis e-commerce untuk berkembang secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Oleh karena itu, untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan bisnis e-commerce, penting untuk memperoleh IUMK secara tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan bantuan Documenta, proses perolehan IUMK dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, memastikan bahwa bisnis Anda dapat beroperasi dengan legalitas yang terjamin.

Baca »
labuan company
Pendirian Perusahaan

The Benefits of Incorporating a Company in Labuan: A Comprehensive Guide

Incorporating a company in Labuan can be a strategic move for entrepreneurs looking to expand their business internationally. With its attractive tax regime, flexible regulations, and access to the ASEAN market, Labuan has established itself as a popular destination for international businesses. However, it is essential to consult with a professional before making a decision.

Baca »
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Bisnis

Sudah Tahu Tentang SBU (SERTIFIKAT BADAN USAHA)? Yuk Simak!

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya.
SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

Baca »
LKPM itu apa sih? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. TERUS KALO WLKP? Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.
LKPM

WLKP & LKPM : Sudah Tau Apa Perbedaannya?

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact