fbpx
Search

Hubungan Data Pribadi dan Hak Kebendaan

Dalam era digital yang semakin maju, data pribadi telah menjadi aset yang sangat berharga. Data ini tidak hanya mencakup informasi identitas seperti nama, alamat, dan nomor telepon, tetapi juga mencakup data perilaku, preferensi, hingga data biometrik. Sementara itu, hak kebendaan adalah hak yang melekat pada suatu benda, baik benda bergerak maupun tidak bergerak.
hubungan kebendaan

Hubungan Data Pribadi dan Hak Kebendaan

Pertanyaan:
Halo Documenta, saya punya pertanyaan. Apakah data pribadi dapat dikenakan hak-hak kebendaan atau dianggap seperti benda yang bisa diperjual-belikan, dijaminkan, dan sebagainya? Bagaimana jika data pribadi seseorang atau sekelompok orang dialihkan/dipindahtangankan antar pihak yang berkepentingan? Terima kasih banyak. (Argha, Banten)
Jawaban: Terima kasih kembali atas pertanyaannya yang menarik, Pak Argha. Sebelum menjawab inti pertanyaan, akan Kami bahas dulu apa itu Data Pribadi dan apa saja hak-hak kebendaan. Data Pribadi merupakan informasi pribadi yang melekat terhadap seseorang yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Data Pribadi dapat mencakup nama, nomor identitas, kontak pribadi seperti nomor telepon, alamat tempat tinggal, tempat tanggal lahir, keyakinan, data kesehatan, biometrik, genetika, data keuangan pribadi, dan sebagainya berkaitan dengan seseorang. Data-data ini diperhitungkan sebagai aset yang sangat berharga dan dilindungi kerahasiaannya. Data Pribadi idealnya diinput oleh Pemilik Data atau berdasarkan persetujuan Pemilik Data ke sistem elektonik untuk menggunakan suatu jasa atau produk yang disediakan oleh suatu penyelenggara sistem elektronik. Kemudian dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik tersebut. Ketentuan penyimpanan dan pengelolaan data pribadi biasanya diatur dalam perjanjian baku berupa “Syarat dan Ketentuan” dan “Kebijakan Privasi” platform yang digunakan. Hal ini juga disebabkan oleh hakikat Data Pribadi yang merupakan sebagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga perlindungannya harus ditegakkan, misalnya dengan hak-hak berikut ini:
  1. Right to privacy: tiap orang memiliki hak untuk menjamin informasi apa saja yang dapat diakses oleh orang lain dan untuk mengawasi tingkat, cara, dan waktu penggunaan infomasi-informasi yang dipilih untuk diungkapkan.
  2. Right to be forgotten: tiap orang memiliki hak untuk dihapus dari pencarian Internet dan direktori lain dalam keadaan tertentu. Seseorang dapat meminta penghapusan informasi, video, atau foto tentang diri mereka dari catatan Internet tertentu sehingga mereka tidak dapat ditemukan pada search engine.
Dalam praktiknya, antar-penyelenggara maupun antara penyelenggara dengan pihak lain dapat dilakukan pertukaran, pengalihan, hingga penjualan Data Pribadi konsumennya. Secara normatif serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan, hal ini biasanya sudah dinyatakan dalam “Syarat dan Ketentuan” dan “Kebijakan Privasi” sistem elektronik tersebut mengenai apa saja yang dapat dilakukan Penyelenggara terhadap Data Pribadi konsumen. Melihat hal tersebut, Data Pribadi tidak jarang dianggap sebagai sebuah aset, yang dalam Hukum Perdata dikategorikan sebagai benda, bahkan dianggap sebagai aset yang sangat mahal mengingat dibutuhkan perlindungan yang khusus juga untuk mengelolanya. Jika dikatakan sebagai aset/benda, data pribadi dapat dikenai hak-hak kebendaan, yaitu hak milik. Selain dari hak milik, Kami kurang yakin bahwa Data Pribadi bisa dikenakan hak-hak kebendaan lainnya. Misal seperti hak kedudukan berkuasa (bezit), dalam benda konvensional, kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu benda baik secara langsung, melalui perantara orang lain, dan mempertahankan/menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan tersebut. Data Pribadi tidak dapat secara bebas dikuasai atau dinikmati oleh pihak yang berkuasa (dalam hal ini, Penyelenggara Sistem Elektronik). Karena sifatnya yang perlu dilindungi kerahasiaannya, Kami menganggap Data Pribadi juga tidak dapat dijadikan sebagai jaminan. Dengan demikian, Data pribadi merupakan sebagai bagian dari HAM yang juga memiliki sifat-sifat kebendaan sebagai aset yang memiliki nilai tinggi. Pengalihan Data Pribadi, jika sudah disepakati oleh pemilik Data melalui perjanjian baku, juga tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum selama dilakukan secara bertanggung jawab dan spesifik terhadap data yang dikelola.

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Indonesia stands out as a promising destination for foreign investors due to its abundant natural resources and favorable economic environment. The government's efforts to streamline investment procedures through various laws and regulations have attracted a growing number of foreign businesses eyeing expansion in the country. However, amidst the increasing interest in investing in Indonesia, there are several misconceptions surrounding the establishment of a Foreign Investment Company (PMA) that often lead to confusion. This article aims to clarify these misconceptions and shed light on the actual rules governing foreign investment in Indonesia.
Bisnis

Debunking Common Misconceptions About Foreign Investment in Indonesia

Indonesia has often been a target for foreign investment, but many misconceptions and myths surround this topic. This article will debunk these common myths and provide a clear understanding of the realities of foreign direct investment in Indonesia. We will explore the potential benefits, such as economic growth, job creation, and technology transfer, as well as the potential challenges, including environmental concerns and dependency on foreign capital. By separating fact from fiction, this article aims to inform and educate readers about the complex relationship between Indonesia and foreign investors.

Baca »
Revolusi Industri 4.0
Legal

Revolusi Industri 4.0

Revolusi Industri 4.0 merupakan upaya transformasi menuju perbaikan dengan mengintegrasikan dunia online dan produksi, yang dijalankan menggunakan internet sebagai penopang utama. Secara sederhana, revolusi industri 4.0 adalah perkembangan teknologi yang menghasilkan perubahan fundamental yang didominasi oleh penggunaan mesin robotic yang memiliki kemampuan bekerja lebih cepat dan memberikan hasil yang berkualitas serta lebih baik.

Baca »
e-commerce terhadap
Pajak

Pengenaan Pajak Terhadap E-Commerce

Pengenaan pajak terhadap e-commerce menjadi isu krusial di era digital. Di satu sisi, ini adalah tantangan bagi pelaku bisnis online yang harus menyesuaikan diri dengan regulasi baru. Di sisi lain, penerapan pajak yang adil dan efektif dapat meningkatkan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat antara bisnis online dan offline. Kunci keberhasilannya terletak pada desain kebijakan yang jelas, kepatuhan wajib pajak, serta dukungan teknologi yang memadai

Baca »
Cloud computing adalah model penyediaan layanan IT yang memungkinkan pengguna untuk mengakses dan menggunakan sumber daya komputasi seperti server, penyimpanan, database, jaringan, perangkat lunak, dan layanan lainnya melalui internet. Layanan ini biasanya disediakan oleh penyedia layanan cloud (CSP) seperti Amazon Web Services (AWS), Microsoft Azure, dan Google Cloud Platform (GCP).
Perizinan

Izin Cloud dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Dalam era digital saat ini, layanan cloud computing telah menjadi bagian integral dari operasi bisnis modern. Perusahaan dari berbagai sektor memanfaatkan layanan cloud untuk menyimpan, mengelola, dan memproses data. Namun, dengan adopsi teknologi cloud yang semakin meluas, penting bagi bisnis untuk memahami aspek hukum dan peraturan terkait dengan penggunaan layanan cloud di Indonesia. Artikel ini akan membahas izin cloud dan dasar hukumnya di Indonesia, serta langkah-langkah yang perlu diambil oleh perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact