Hukum Jaminan dalam Indonesia
Pertanyaan:Halo pak Doc mau bertanya perihal jaminan dalam perbankan , benda -benda apa sajakah yang dapat dijadikan jaminan jika saya mengajukan kredit dalam perbankan di Indonesia?Jawaban: Istilah “jaminan” merupakan terjemahan dari istilah zekerheid atau cautie, yaitu kemampuan debitur untuk memenuhi atau melunasi perutangannya kepada kreditur, yang dilakukan dengan cara menahan benda tertentu yang bernilai ekonomis sebagai tanggungan atas pinjaman atau utang yang diterima debitur terhadap krediturnya. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, istilah “jaminan” berasal dari kata “jamin” yang berarti “tanggung”, sehingga jaminan dapat diartikan sebagai tanggungan. Menurut Pasal 2 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit dikemukakan bahwa jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan perjanjian. Beberapa pengertian jaminan menurut para ahli, di antaranya:
- Mariam Darus Badrulzamanmerumuskan jaminan sebagai suatu tanggungan yang diberikan oleh seorang debitur dan/atau pihak ketiga kepada kreditur untuk menjamin kewajibannya dalam suatu perikatan.
- Hartono Hadisoeprapto, berpendapat bahwa jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
- M. Bahsan, berpendapat bahwa jaminan adalah segala sesuatu yang diterima kreditur dan diserahkan debitur untuk menjamin suatu utang piutang dalam masyarakat.
- Umum : Jaminan yang timbul karena Undang – Undang
- Khusus : Jaminan yang timbul karena Perjanjian
- Diberikan atau ditentukan oleh undang-undang sebagai piutang yang diistimewakan (Pasal 1134 KUH Perdata).
- Diperjanjikan antara debitur dan kreditur, sehingga menimbulkan hak preferensi bagi kreditur atas benda tertentu yang diserahkan debitur (Pasal 1150 dan Pasal 1162 KUH Perdata, Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 27 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 1180 KUH Perdata).
- Jaminan perorangan
- Jaminan Perorangan: yang diberikan oleh suatu individu untuk menjamin pemenuhan perikatan oleh debitur; dengan syarat : Wajib mendapatkan persetujuan pasangan bagi pihak yang tidak memiliki perjanjian pemisahan harta dengan pasangan (suami/istri)”
- Jaminan Perusahaan/Corporate Guarantee: yang diberikan oleh suatu Perseroan, untuk menjamin pemenuhan perikatan oleh debitur. Dengan syarat : Perseroan yang akan memberikan Jaminan Perusahaan dengan menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Mempunyai Hubungan langsung pada orang tertentu
- Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu
- Terhadap harta kekayaan debitur umumnya.
- Perjanjian Penanggungan (Borgtocht)
- Zakelijk Zekenheidsrecht, yaitu hak kebendaan yang memberikan jaminan, antara lain gadai, hipotek, hak tanggungan, fidusia; dan
- Zakelijk Genotsrecht, yaitu hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, antara lain hak milik dan bezit.
No. | Perbedaan Jaminan Kebendaan dan Jaminan Individual | |
Jaminan Kebendaan | Jaminan Perseorangan | |
1 | Hak kebendaan adalah absolut, artinya hak ini dapat dipertahankan terhadap setiap orang; | Hak perorangan bersifat relatif, artinya hanya dapat dipertahankan terhadap pihak tertentu; |
2 | Hak kebendaan jangka waktunya tidak terbatas; | Hak perorangan jangka waktunya terbatas; |
3 | Hak kebendaan mempunyai droit de suite (zaaksgevolg), artinya mengikuti bendanya di manapun benda itu berada. Dalam hal ada beberapa hak kebendaan di atas suatu benda, maka kekuatan hak itu ditentukan berdasarkan urutan terjadinya (asas prioritas/droit de preference) | Pada hak perorangan, mana lebih dulu terjadi tidak dipersoalkan, karena sama saja kekuatannya (asas kesamaan/asas pari passu/asas paritas creditorium); |
4 | Hak kebendaan memberikan wewenang yang sangat luas kepada pemiliknya. Hak ini dapat dijual, dijaminkan, disewakan, atau dapat dipergunakan sendiri, sedangkan hak perorangan memberikan wewenang yang terbatas. | Pemilik hak perorangan hanya dapat menikmati apa yang menjadi haknya. Hak ini hanya dapat dialihkan dengan persetujuan pemilik. |
- Gadai, yang diatur dalam Pasal 1150 KUHPer s.d. Pasal 1160 KUHPer. Berdasarkan Pasal 1150 KUHPer, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
- Fidusia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) dan peraturan-peraturan pelaksananya. Fidusia bedasarkan Pasal 1 angka 1 UU Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sementara jaminan fidusia memiliki pengertian sebagai hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 9 UU Fidusia, fidusia juga dapat berupa piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. Jaminan fidusia juga meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, serta meliputi juga klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan.
- Hak Tanggungan , Hak Tanggungan, yang diatur dalam UU Hak Tanggungan serta peraturan-peraturan pelaksananya. Dengan berlakunya UU Hak Tanggungan, maka pengaturan hipotek hanya berlaku bagi hipotek kapal laut, pesawat terbang dan helikopter.
- Memberikan kedudukan yang diutamakan/mendahulu kepada kreditur pemegang Hak Tanggunan terhadap kreditur-kreditur lain (hak prevent);
- Selalu mengikuti objek yang dijaminkan ditangan siapapun objek itu berada;
- Memenuhi asas spealisasi dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan; dan
- Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
- Hak Milik;
- Hak Guna Usaha;
- Hak Guna Bangunan;
- Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan; dan
- Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
- Hipotek Kapal, yang diatur dalam Pasal 1162 s.d Pasal 1232 KUHPer dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta peraturan-peraturan pelaksananya. Objek yang dapat dijadikan jaminan hipotek saat ini adalah kapal. Bahwa Try Widiyono, S.H., M.H., Sp.N., dalam bukunya yang berjudul Agunan Kredit Dalam Financial Engineering, mengatakan bahwa Pasal 1162 KUHPer memberikan batasan tentang hipotek, yaitu suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan, dimana kapal dengan bobot 7 (tujuh) ton ke atas atau isi 20 m3 termasuk benda tidak bergerak. Lebih lanjut, kapal yang dapat dibebani hipotek terbatas hanya pada kapal yang telah didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kapal kepada pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang ditetapkan oleh Menteri.
Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta