Search

CATAT! INI JENIS PERUSAHAAN SESUAI BENTUK BADAN USAHA

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.
Jenis Perusahaan

CATAT! INI JENIS PERUSAHAAN SESUAI BENTUK BADAN USAHA

 

Perusahaan adalah sebuah organisasi bisnis, baik komersial maupun industrial, yang dikelola oleh asosiasi dan sekelompok orang untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang sama.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.

Di Indonesia, perusahaan adalah ada yang terdaftar di pemerintah dan ada yang tidak terdaftar. Bagi perusahaan yang terdaftar, maka akan mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.

Apa saja Jenis dan Karakteristik Badan Usaha yang ada di Indonesia ?

PT (Perseroan Terbatas)

1. Berdasarkan uu cipta kerja tidak ada minimum modal dalam mendirikan PT, yaitu sampai dengan 1M untuk skala usaha mikro
2. Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
3. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.

Yayasan
1. Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
2. Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.

Koperasi
1. Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.

CV
CV terdiri dari dua sampai lima orang yang bertindak sebagai sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer). Sekutu aktif adalah pihak yang mengurus semua kepentingan operasional dan manajemen perusahaan. Sedangkan, sekutu pasif hanya bertindak sebagai penanam modal saja.

Firma
1. Firma bisa didirikan secara resmi atau di bawah tangan dengan kesepakatan antara anggota Firma.
2. Firma tidak memiliki dasar hukum, tidak seperti PT atau Perseroan Terbatas.
3. Firma tidak memenuhi persyaratan badan hukum yaitu kekayaan terpisah dengan kekayaan masing-masing pengurus.

Persekutuan Perdata
1.Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
2.Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.

Anda Masih Bingung Terkait Badan Usaha?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
fidusia paten objek
Bisnis

Paten sebagai objek fidusia

Penggunaan hak paten sebagai objek jaminan fidusia merupakan langkah yang inovatif dalam dunia hukum bisnis. Dengan adanya pengaturan yang jelas dalam undang-undang, hal ini dapat memberikan fleksibilitas bagi para pelaku usaha dalam memperoleh pendanaan. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan hak paten sebagai objek fidusia juga memiliki sejumlah tantangan yang perlu dipertimbangkan.

Baca »
tata cara pengalihan surat berharga
Legal

Tata Cara Pengalihan Surat Berharga

Surat berharga merupakan instrumen keuangan yang mewakili suatu hak atau klaim atas aset tertentu. Pengalihan surat berharga adalah proses perpindahan kepemilikan atau hak atas surat berharga tersebut dari satu pihak ke pihak lain. Proses ini sering terjadi dalam transaksi keuangan, baik di pasar modal maupun di luar pasar modal.

Baca »
Indonesia stands out as a promising destination for foreign investors due to its abundant natural resources and favorable economic environment. The government's efforts to streamline investment procedures through various laws and regulations have attracted a growing number of foreign businesses eyeing expansion in the country. However, amidst the increasing interest in investing in Indonesia, there are several misconceptions surrounding the establishment of a Foreign Investment Company (PMA) that often lead to confusion. This article aims to clarify these misconceptions and shed light on the actual rules governing foreign investment in Indonesia.
Bisnis

Debunking Common Misconceptions About Foreign Investment in Indonesia

Indonesia has often been a target for foreign investment, but many misconceptions and myths surround this topic. This article will debunk these common myths and provide a clear understanding of the realities of foreign direct investment in Indonesia. We will explore the potential benefits, such as economic growth, job creation, and technology transfer, as well as the potential challenges, including environmental concerns and dependency on foreign capital. By separating fact from fiction, this article aims to inform and educate readers about the complex relationship between Indonesia and foreign investors.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact