Search

CATAT! INI JENIS PERUSAHAAN SESUAI BENTUK BADAN USAHA

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.
Jenis Perusahaan

CATAT! INI JENIS PERUSAHAAN SESUAI BENTUK BADAN USAHA

 

Perusahaan adalah sebuah organisasi bisnis, baik komersial maupun industrial, yang dikelola oleh asosiasi dan sekelompok orang untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang sama.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.

Di Indonesia, perusahaan adalah ada yang terdaftar di pemerintah dan ada yang tidak terdaftar. Bagi perusahaan yang terdaftar, maka akan mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.

Apa saja Jenis dan Karakteristik Badan Usaha yang ada di Indonesia ?

PT (Perseroan Terbatas)

1. Berdasarkan uu cipta kerja tidak ada minimum modal dalam mendirikan PT, yaitu sampai dengan 1M untuk skala usaha mikro
2. Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
3. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.

Yayasan
1. Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
2. Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.

Koperasi
1. Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.

CV
CV terdiri dari dua sampai lima orang yang bertindak sebagai sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer). Sekutu aktif adalah pihak yang mengurus semua kepentingan operasional dan manajemen perusahaan. Sedangkan, sekutu pasif hanya bertindak sebagai penanam modal saja.

Firma
1. Firma bisa didirikan secara resmi atau di bawah tangan dengan kesepakatan antara anggota Firma.
2. Firma tidak memiliki dasar hukum, tidak seperti PT atau Perseroan Terbatas.
3. Firma tidak memenuhi persyaratan badan hukum yaitu kekayaan terpisah dengan kekayaan masing-masing pengurus.

Persekutuan Perdata
1.Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
2.Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.

Anda Masih Bingung Terkait Badan Usaha?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA yang ingin bekerja di Indonesia adalah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan izin tinggal kepada TKA yang bekerja di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang KITAS bagi TKA yang bekerja di Indonesia.
Bisnis

Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang (KITAS) Kartu Izin Tinggal Terbatas bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Di tengah arus globalisasi yang semakin memperluas jangkauan bisnis dan kesempatan kerja lintas negara, Indonesia menjadi destinasi menarik bagi tenaga kerja asing yang mencari peluang baru. Namun, dalam menjalani profesi di Indonesia, tenaga kerja asing perlu memenuhi persyaratan hukum yang ketat, termasuk memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi segala hal yang perlu Anda ketahui tentang KITAS, mulai dari pengertian dan prosedur pengurusannya hingga pentingnya legalitas yang sah bagi kedua belah pihak, baik bagi tenaga kerja asing maupun perusahaan yang mempekerjakannya. Mari kita melangkah bersama ke masa depan yang lebih aman dan terjamin dengan legalitas yang tepat dan terpercaya

Baca »
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi di Indonesia. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui instansi terkait dan menjadi salah satu syarat utama bagi perusahaan konstruksi untuk dapat beroperasi secara legal. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang SIUJK, mulai dari pengertian, jenis-jenis, persyaratan, hingga proses pengurusannya.
SIUJK

SIUJK: Izin Usaha Jasa Konstruksi yang Wajib Dimiliki

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi di Indonesia. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui instansi terkait dan menjadi salah satu syarat utama bagi perusahaan konstruksi untuk dapat beroperasi secara legal. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang SIUJK, mulai dari pengertian, jenis-jenis, persyaratan, hingga proses pengurusannya.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact