fbpx
Search

Jualan di e-commerce Ada pajaknya ga ya?

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce Pengaturan ini lebih menjelaskan tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara […]

e-commerce

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce

Pengaturan ini lebih menjelaskan tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional

Pokok-pokok pengaturan dalam Nomor 210/PMK.010/2018 ini

adalah sebagai berikut:

 

1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace:

a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace

b. Apabila belum memiliki NPWP, pengusaha dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace

c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta

d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku

2. Kewajiban penyedia platform marketplace:

a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP

b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa

c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta

d. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform

Penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

 

3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace:

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun PMK Nomor 210/PMK.010/2018 sudah tidak berlaku sejak 1 April 2019, lalu di tahun 2020 ini berlaku PMK Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukkan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Mulai 1 Desember 2020, harga barang yang dibeli akan lebih mahal 10% dari harga barang jual saat ini, jadi jumlah PPN yang dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada invoice atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai pemungut PPN. Pajak yang dimaksud akan dikenakan terhadap produk digital luar negeri tertentu yang mana dilakukan oleh penjual luar negeri yang menjual di marketplace tersebut. Bagi produk lain yang dijual termasuk produk UMKM buatan Indonesia tetap dipasarkan dengan harga terbaik dan transparan.

Penunjukkan terhadap Tokopedia, Bukalapak, Lazada sebagai  pemungut PPN sebagai tindak lanjut dari aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Selain Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada terdapat tujuh perusahaan digital lainnya yang wajib menerapkan PPN per 1 Desember 2020 antara lain PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Demikian penjelasan mengenai perlakuan Perpajakan bagi e-commerce. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai Pemajakan yang ada di e-commerce. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service DOCUMENTA untuk segera dihubungi dengan tim ahli kami.

Artikel Lainnya
services siujk business
SIUJK

The Importance of a Construction Services Business License (SIUJK) in Indonesia

The Construction Services Business License, or SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) in Indonesian, stands as a pivotal document for any entity engaged in construction activities within Indonesia. It serves as a formal attestation from the government, certifying that a company possesses the requisite qualifications, resources, and adherence to safety standards to undertake construction projects.

Baca »
Dalam setiap operasi bisnis, ketaatan terhadap peraturan ketenagakerjaan adalah kunci keberhasilan. Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah kewajiban untuk melaporkan data ketenagakerjaan perusahaan kepada pihak berwenang, yang dikenal sebagai Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Mari kita telusuri lebih dalam tentang apa itu WLKP, mengapa penting untuk dipahami, dan bagaimana peran pentingnya dalam manajemen sumber daya manusia di perusahaan.
Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan: Pilar Penting Dalam Kepatuhan Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan aspek penting dalam manajemen sumber daya manusia di perusahaan. Ketaatan terhadap kewajiban ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menjaga keteraturan dan ketertiban dalam pengelolaan ketenagakerjaan. Dengan melaksanakan WLKP dengan baik, perusahaan dapat memastikan perencanaan sumber daya manusia yang efisien, kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, dan kontribusi positif terhadap pengelolaan pasar tenaga kerja di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memahami dan mengelola WLKP dengan baik, sambil memanfaatkan layanan profesional seperti yang ditawarkan oleh Documenta untuk memastikan ketaatan dan kepatuhan yang tepat.

Baca »
foreign
Bisnis

Establishment of Foreign Direct Investment in Indonesia

Foreign Direct Investment (FDI) in Indonesia refers to the direct investment by a company or individual from one country into business operations in another country. This investment involves establishing new operations or acquiring existing assets in the host country. Indonesia has been actively promoting FDI to accelerate economic growth, create jobs, and transfer technology.

Baca »
Writing Business Letters (BL) is an important skill for every professional in the business world. BL serves not only as a communication tool but also reflects the professionalism and integrity of your company. In this guide, we will explore the important steps in writing effective and captivating BLs, as well as practical tips to enhance the success of your business communication.
Business Letters

Comprehensive Guide to Writing Business Letters

Writing Business Letters (BL) is an important skill for every professional in the business world. BL serves not only as a communication tool but also reflects the professionalism and integrity of your company. In this guide, we will explore the important steps in writing effective and captivating BLs, as well as practical tips to enhance the success of your business communication.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact