Your cart is currently empty!
Menurut
Undang-undang KPPU, boleh hanya jika PT yang satu dengan yang lainnya tidak
memiliki persamaan jenis usaha, tidak saling bekerja sama, dan tidak
menimbulkan konflik kepentingan. PT dibagi menjadi 3 (tiga) yang dibedakan dari
modal dasarnya, yaitu :