Your cart is currently empty!
Modal dasar minimal untuk mendirikan sebuah PT adalah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berdasarkan UU PT namun apabila jenis usaha Anda diatur dengan peraturan perundang-undangan sendiri, ketentuannya dapat melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).