Search

Waduh! Mangkir Lapor LKPM, Izin Usaha Terancam Dicabut!

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) sendiri ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi suatu usaha. Sifatnya wajib bagi pelaku usaha untuk membuat laporan tentang kemajuan implementasi investasi dan masalah yang dihadapinya secara berkala.
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) sendiri ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi suatu usaha. Sifatnya wajib bagi pelaku usaha untuk membuat laporan tentang kemajuan implementasi investasi dan masalah yang dihadapinya secara berkala.

Waduh! Mangkir Lapor LKPM, Izin Usaha Terancam Dicabut!

Emangnya LKPM tuh apa sih? 

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) sendiri ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi suatu usaha. Sifatnya wajib bagi pelaku usaha untuk membuat laporan tentang kemajuan implementasi investasi dan masalah yang dihadapinya secara berkala. 

Tapi tau gak sih? 

Menurut Pasal 32 ayat 5, Peraturan BKPM 5/2021, ada sejumlah pelaku usaha yang dikecualikan dari kewajiban lapor LKPM loh! Mulai dari pelaku usaha mikro, bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.

 

Terus kenapa bisa sampe dicabut izin usahanya?

Karena sifat LKPM yang wajib dilaporkan oleh setiap pelaku usaha dan sudah ditetapkan berdasarkan ketentuan UU No. 25 tahun 2007, bahwa perusahaan penanaman modal yang mangkir melaporkan LKPM akan dikenakan sanksi.

Jika pelaku usaha mangkir lapor LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.

  1. Peringatan tertulis pertama (dalam jangka waktu 30 Hari)
  2. Peringatan tertulis kedua (dalam jangka waktu 15 Hari)
  3. Peringatan tertulis ketiga (dalam jangka waktu 10 Hari)

Nah, izin perusahaan akan dicabut jika setelah 3 kali secara berturut-turut surat peringatan diabaikan ya

 

Sekarang tau kan betapa pentingnya lapor LKPM?

Masih berani mangkir lapor LKPM?!

Yuk, segera laporkan LKPM usahamu sekarang! Tenang, gak usah panik! Masih ada waktu kok sebelum batas akhir pelaporan LKPM Triwulan I yaitu 20 April 2024.

 

Masih takut salah mengurus persyaratan LKPM?
Atau gamau ribet urus LKPM bisnis Anda? Serahkan saja kepada Documenta

Anda Masih Bingung Terkait LKPM?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
WLKP
WLKP

Mengurai Aturan WLKP: Siapa Wajib dan Bagaimana Melaporkannya?

Aturan terkait WLKP (Wajib Laporkan Kegiatan Perusahaan) semakin menjadi perhatian, terutama bagi para pelaku usaha yang bergerak di berbagai sektor industri. Dalam artikel ini, kita akan menguraikan secara mendalam siapa saja yang diwajibkan untuk melaporkan kegiatan perusahaannya, serta langkah-langkah yang perlu diikuti dalam proses pelaporan. Selain itu, kami juga akan membahas peraturan terbaru mengenai kewajiban ini, sanksi yang mungkin diterima jika tidak mematuhi, dan manfaat dari laporan WLKP yang transparan bagi perusahaan dan stakeholder. Temukan informasi lengkapnya dan pastikan perusahaan Anda mematuhi regulasi yang berlaku untuk menjaga kelancaran operasional dan kepatuhan hukum.

Baca »
legal
Business

How to Make a “Legally Strong” Covenant

The legal terms of the agreement are regulated in Article 1320 of the Civil Code (KUHPer), in short, the legal terms of the agreement contain the following:
1. Agreed;
2. Proficient;
3. For lawful causes;
4. Certain things.

Baca »
perbedaan advokat dan pengacara
Bisnis

Perbedaan Advokat dan Pengacara: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Ketika mendengar istilah pengacara, mungkin yang pertama kali Anda pikirkan adalah pengadilan. Biasanya pengacara dibutuhkan untuk membantu pihak yang sedang terkena masalah hukum. Tidak hanya pengacara, istilah lainnya seperti advokat dan konsultan hukum juga seringkali didengar. Istilah

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact