fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Paten sebagai objek fidusia

Penggunaan hak paten sebagai objek jaminan fidusia merupakan langkah yang inovatif dalam dunia hukum bisnis. Dengan adanya pengaturan yang jelas dalam undang-undang, hal ini dapat memberikan fleksibilitas bagi para pelaku usaha dalam memperoleh pendanaan. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan hak paten sebagai objek fidusia juga memiliki sejumlah tantangan yang perlu dipertimbangkan.
fidusia paten objek

Paten sebagai objek fidusia

Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 juga menggunakan istilah resmi dalam dunia hukum kita. Terminologi mengenai fidusia juga lumrah dijelaskan sebagai penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam bahasa belanda fidusia diartikan Fiduciare Eigindom Overdracht. Pada priinsipnya jamiman fidusia adalah suatu jaminan utang yang bersifat kebendaan, baik utang yang telah ada maupun utang yang akan ada, dengan pada prinsipnya memberikan barang bergerak sebagai jaminan namun juga dapat diperluas terhadap barang – barang tidak bergerak. Konsep pelaksanaan fidusia yakni dengan memberikan penguasaan dan penikmatan atas benda objek jaminan utang tersebut kepada kreditor, dan kemudian pihak kreditor menyerahkan kembali pengusaan dan penikmatan atas beda tersebut kepada debiturnya secara kepercayaan. Pengembalian hak tersebut akan kembali berpindah setelah pemenuhan prestasi dan jika tidak dapat dilaksanakan prestasi oleh debitor maka jaminan fidusia tersebut dapat dijual oleh kreditor. Untuk memahami mengenai jaminan fidusia prinsip – Prinsip utama dari jaminan fidusia sebagai berikut :
  1. Pemegang fidusia hanya berfungsi sebagai pemegangn jaminan saja, bukan seabgai pemilik yang sebenarnya.
  2. Debitor harus memlihara objek jaminan fidusia dengan baik, tidak boleh dialihkan, disewakan, digadaikan dan sebagainya.
  3. Kreditor penerima fidusia adalah kreditor preferensi.
  4. Berlakunya prinsip Droit de Suite. Dalam hal ini , suatu jaminan fidusia mengikuti benda yang menjadi objek jaminanya , kemanapun atau kepada siapapun benda tersebut berpindah.
  5. Jaminan fidusia merupakan jaminan assessoiryang mengikut perjanjian pokoknya yakni perjanjian utang , piutang.
  6. Tidak adanya hak mengeksekusi barang jaminan kecuali timbulnya wanprestasi dari pihak debitur.
  7. Sedangkan jika penjualan eksekusi jaminan fidusia melebihi jumlah utang piutang maka harus dikembalikan kepada debitur.
  8. Pemberi jaminan fidusia haruslah pihak yangh memiliki kewenangan atas objek jaminan fidusia.
Lantas bedasarkan penjelasan singkat mengenai jaminan fidusia tersebut dapatkah hak paten dapat dijadikan jaminan fidusia. Pada hakikatnya jaminan fidusia dapat dilaksanakan dengan benda bergerak dan atau tidak bergerak , yang tentunya dalam prinsipnya harus memiliki nilai ekonomis yang sesuai dengan jaminan tersebut. Hak Paten sebagai Jaminan Fidusia diatur  Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang menjelaskan : Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sedangkan landasan mengenai apakah Hak atas paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.itu diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menjelaskan bahwa pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Perlu dipahami fidusia mengandung asas publisitas jadi pada hakikatnya pendaftaran fidusia harus didaftarkan di Lembaga fidusia untuk menjamin kepastian hukum tersebut. Namun bedasarkan penjelasan paten tersebut meskipun dapat dijadikan suaut objek fidusia , bagaimana upaya perlindungan paten tersebut dan kerahasiaan jika hak tersebut dialihkan secara fidusia dan dikuasi oleh pihak kreditor. Untuk menangulangi permasalahan tersebut kita dapat melihat Kembali kepada upaya peralihan hak dalam pemenuhan fidusia harus memenuhi syarat -syarat sebagai berikut :
  1. Terdapat perjanjian yang bersiffat zakelijk.
  2. Adanya title untuk suatu peralihan hak.
  3. Adanyua kewenangan untuk menguasai benda dari orang yuang menyerahakan benda.
Adanua beberapa teori yang dapat menjelaskan sistem peralihan hak dalam perjanjian fidusia antara lain : Tittle Teori dan Lien theory. Titel teori atau teori kepemilikan menyatakan bahwa dalam hal fidusia, titel kepemilikan atas benda jaminan fidusia sudah beralih dari debitur (pemberi fidusia) kepada kreditor (peneriman fidusia), meskipun fisik benda teersebut sudah diserahkan kembali kepada debiturnya. Teori jaminan atau Lien Theory yang mengajarkan bahwa fidusia hanya menimbulkan suatu jaminan utang saja , seperti juga dengan jaminan utang lainya, seperti hipotek atau gadai, tanpa ada peralihan kepemilikan atas benda objek jaminan tersebut Bedasrakan dua pandangan tersebut dan penejlasan mengenai prinsipil dari jaminan fidusia dalam kepemilikan paten yang dijadikan objek dapat diartikan hanya sebagai nilai jaminan yang valuasinya ditentukan oleh lembaga penghitung dan disesuaikan dengan jumlah jaminan hutang. Sedangkan perlindungan hukum yang dimiliki dari pemilik paten tersebut dengan adanya pengawasan dari lembaga jaminan fidusia dan tidak diperbolehkanya mengeksekusi dan kewenagnan akan penggunaan paten tersebut. Selain itu, terdapat hal penting lainnya yang harus diperhatikan ketika terjadi eksekusi hak atas paten yang dibebankan dengan jaminan fidusia. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten, penerima paten karena peralihan dengan perjanjian tertulis harus mengajukan permohonan pencatatan pengalihan paten kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melampirkan:
  1. sertifikat paten yang bersangkutan;
  2. perjanjian tertulis tentang pengalihan paten;
  3. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
  4. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan paten; dan
  5. bukti pembayaran biaya tahunan atas paten.
Pencatatan tersebut wajib sebab paten merupakan hak milik yang diberikan oleh negara dan pemakaian dan pelaksanaannya dibatasi dengan kurun waktu tertentu sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Paten. Apabila pengalihan paten atas dasar eksekusi jaminan fidusia tidak dicatatkan dan diumumkan dalam daftar Umum Paten, maka segala hak dan kewajiban atas paten masih melekat pada pemegang paten. Sebagai kesimpulan, apabila disepakati terjadinya suatu cidera janji (wanprestasi), eksekusi terhadap hak atas paten yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) UU 42/1999, yaitu:
  1. pelaksanaan titel eksekutorial;
  2. menjual atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum;
  3. penjualan di bawah tangan.
 

Anda Masih Bingung Terkait Hak Paten?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Laik Hygiene adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kepatuhan suatu bisnis dalam menjalankan praktik kebersihan dan sanitasi yang ketat dalam proses produksi makanan dan minuman. Sertifikasi Laik Hygiene menegaskan bahwa sebuah bisnis telah mematuhi standar kebersihan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan setempat atau badan pengatur lainnya.
Bisnis

Memahami Pentingnya Sertifikasi Laik Hygiene dalam Industri Makanan dan Minuman

Laik Hygiene adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kepatuhan suatu bisnis dalam menjalankan praktik kebersihan dan sanitasi yang ketat dalam proses produksi makanan dan minuman. Sertifikasi Laik Hygiene menegaskan bahwa sebuah bisnis telah mematuhi standar kebersihan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan setempat atau badan pengatur lainnya.

Baca »
Cloud computing adalah model penyediaan layanan IT yang memungkinkan pengguna untuk mengakses dan menggunakan sumber daya komputasi seperti server, penyimpanan, database, jaringan, perangkat lunak, dan layanan lainnya melalui internet. Layanan ini biasanya disediakan oleh penyedia layanan cloud (CSP) seperti Amazon Web Services (AWS), Microsoft Azure, dan Google Cloud Platform (GCP).
Perizinan

Izin Cloud dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Dalam era digital saat ini, layanan cloud computing telah menjadi bagian integral dari operasi bisnis modern. Perusahaan dari berbagai sektor memanfaatkan layanan cloud untuk menyimpan, mengelola, dan memproses data. Namun, dengan adopsi teknologi cloud yang semakin meluas, penting bagi bisnis untuk memahami aspek hukum dan peraturan terkait dengan penggunaan layanan cloud di Indonesia. Artikel ini akan membahas izin cloud dan dasar hukumnya di Indonesia, serta langkah-langkah yang perlu diambil oleh perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact