fbpx
Search

Pemberlakuan Surat Wasiat Menurut KUHPer dan KHI

surat wasiat digunakan untuk menentukan peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris atau pihak lain sehingga untuk membentuk suatu surat wasiat
surat wasiat

Pemberlakuan Surat Wasiat Menurut KUHPer dan KHI

Pertanyaan:

Saya ingin membuat wasiat, bagaimana cara Saya dapat membuatnya? Apakah terdapat perbedaan dari wasiat dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)? (Ina Adriani, Surabaya)

Jawaban:

Akibat Pandemi COVID-19, hingga 19 Mei 2020 telah lebih dari 1.100 pasien meninggal di Indonesia. Sementara pada tanggal 9 Mei 2020 Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adi Sasmito mengatakan bahwa 84,8% korban yang meninggal akibat dari COVID-19 berusia diatas 45 tahun. Persentase korban yang meninggal tersebut dibagi atas 46-59 tahun sebanyak 39,6% dan di atas 60 tahun sebanyak 45,2%. Oleh karena itu asumsi sederhananya adalah orang yang berusia diatas 45 tahun akan lebih rentan meninggal akibat COVID-19. Melihat fakta tersebut maka beberapa pihak telah melakukan inisiatif untuk membuat surat wasiat sebagai antisipasi apabila pihak tersebut meninggal.

Pada umumnya surat wasiat digunakan untuk menentukan peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris atau pihak lain sehingga untuk membentuk suatu surat wasiat maka harus terdapat unsur pemberi wasiat, penerima wasiat, dan harta yang dimiliki pemberi wasiat dimana peralihan baru dapat terjadi setelah pembuat wasiat telah meninggal. Pada hukum yang berlaku di Indonesia terdapat 2 aturan yang mengatur mengenai wasiat yaitu Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terdapat beberapa perbedaan antara pengaturan wasiat dalam KUHPer dan KHI. 

Dalam Pasal 875 KUHPer disebutkan bahwa “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.” Sementara pada Pasal 195 ayat KHI disebutkan bahwa “Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.” Dalam penjelasan lebih lanjut dalam KUHPer khususnya Pasal 931 terdapat 4 jenis surat wasiat yaitu wasiat umum, oligraphis, rahasia, dan darurat pada intinya semua jenis wasiat dalam KUHPer mewajibkan untuk melibatkan notaris. Hal tersebut berbeda dengan wasiat dalam KHI yang tidak mewajibkan untuk melibatkan Notaris. Namun perlu diketahui juga bahwa pada praktiknya dalam hal pembuatan wasiat tidak melibatkan notaris maka kepastian hukumnya akan terancam akibat dari kesulitan dalam pembuktiannya.

 Dalam Pasal 194 KHI dijelaskan bahwa pembuat wasiat merupakan orang yang telah berumur setidaknya 21 tahun sementara menurut Pasal 897 KUHPer pembuat wasiat harus berusia setidaknya 18 tahun. Perbedaan lainnya adalah mengenai Batasan pemberian wasiat, dalam Pasal 195 KHI pemberi wasiat hanya dapat memberikan 1/3 dari harta waris kecuali apabila seluruh ahli waris menyetujuinya. Berbeda dengan KUHPer yang mengatur Batasan pemberian warisa berbeda-beda tergantung dari keberadaan ahli waris yang ditinggalkannya. Bahkan apabila melihat lebih jauh terdapat perbedaan aturan mengenai larangan dalam wasiat yang diatur dalam KUHPer dan KHI.

Pada intinya apabila pembuat wasiat beragama islam maka ia dapat menggunakan KHI sebagai dasar pembuatan wasiat dan apabila terdapat sengketa maka akan diadili dalam Pengadilan Agama. Apabila menggunakan KUHPer sebagai dasar pembuatan wasiat maka Ketika timbul perselisihan akan diadili dalam Pengadilan Negeri. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini segera hubungi Customer Service Documenta agar segera dihubungkan dengan ahli kami.

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Documenta PMA dan KITAS
Documenta

Documenta: Solusi Terbaik untuk PMA dan KITAS (Investor & Kerja)

Artikel ini membahas solusi terbaik untuk pengurusan PMA dan KITAS di Indonesia, terutama bagi investor asing dan pekerja ekspatriat. Documenta menawarkan layanan konsultasi, penyusunan dokumen, dan pengurusan izin yang diperlukan untuk memulai bisnis atau bekerja di Indonesia, memastikan kelancaran proses legalitas.

Baca »
Akta Pendirian usaha adalah dokumen hukum yang menyatakan resmi berdirinya suatu badan usaha. Dalam akta ini, terdapat informasi rinci mengenai perusahaan, seperti nama, kepemilikan modal, dan struktur kepengurusan. fungsi
Akta pendirian

Pengertian Akta Pendirian Usaha, Fungsi, dan Syarat

Akta Pendirian Usaha merupakan dokumen penting dalam mendirikan sebuah perusahaan. Dokumen ini perlu dibuat untuk anda yang hendak mendirikan sebuah perusahaan.

Setelah kemarin kita membahas dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh perusahan, dalam artikel ini kita akan membahas pengertian, fungsi, manfaat, dan syarat pembuatan Akta Pendirian Perusahaan.

Baca »
Dengan mendirikan PT Perorangan, tentu sangat memudahkan pebisnis pemula untuk mengurus legalitasnya loh Legalmates! Karena dapat dibentuk oleh 1 orang pemegang saham yang berperan sekaligus sebagai Direktur.
PT Perorangan

Simak! Ini Keuntungan PT Perorangan untuk Para Bisnis Pemula!

PT Perorangan
Merupakan pilihan yang tepat bagi Anda yang baru saja ingin memulai bisnis usaha. Melalui PT Perorangan Anda memiliki kendali penuh ada proses kegiatan berjalannya usaha tanpa perlu bergantung dengan keputusan orang lain. Sehingga dapat mempermudah dan mendukung perkembangan bisnis Anda menyesuaikan kondisi dan yang dihadapi.

Sering kali, PT Perorangan disebut sebagai PT UMK karena hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact