Search

Syarat Pembubaran PT dan Prosedur Lengkapnya

Pembubaran PT adalah sebuah prosedur agar pemberhentian operasional bisnis sah di mata hukum. Dalam beberapa kasus, penutupan perusahaan atau pembubaran PT adalah langkah akhir dalam mengatasi situasi yang rumit terkait nasib bisnis. Setelah pandemi kemarin, mungkin banyak yang ingin membubarkan PT karena alasan tertentu, mungkin saja karena perusahaan mengalami pailit atau bangkrut sehingga harus membubarkan […]

Pembubaran PT
Pembubaran PT

Pembubaran PT adalah sebuah prosedur agar pemberhentian operasional bisnis sah di mata hukum. Dalam beberapa kasus, penutupan perusahaan atau pembubaran PT adalah langkah akhir dalam mengatasi situasi yang rumit terkait nasib bisnis.

Setelah pandemi kemarin, mungkin banyak yang ingin membubarkan PT karena alasan tertentu, mungkin saja karena perusahaan mengalami pailit atau bangkrut sehingga harus membubarkan PT. 

Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi mengenai proses pembubaran perusahaan. Selain itu, kami juga akan memberi tahu beberapa alasan mengapa keputusan pembubaran PT diambil oleh para pengusaha. Berikut ini ulasannya! 

APA ITU PEMBUBARAN PERUSAHAAN? 

Penutupan atau pembubaran perusahaan adalah merupakan suatu proses menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini berarti berakhir seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan di dalam hukum.

INGAT! hilangnya status badan hukum perseroan baru diakui sampai selesainya proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT).

Baca juga : Apakah Pemegang Saham Bertanggung Jawab atas Kerugian PT?

DASAR HUKUM

Undang-Undang No.40 / 2007 (UU PT) bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum.

Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), berakhirnya perseroan karena:

  1. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
  2. Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SYARAT PEMBUBARAN PT : LIKUIDATOR

Pembubaran perusahan wajib untuk melakukan likuidasi. Likuidasi adalah proses kliring untuk menyelesaikan aset serta kewajiban perusahaan. Proses ini dilakukan oleh likuidator. Nantinya, likuidator berperan untuk melakukan pembayaran utang dari debitur kepada kreditur.

Likuidator yang terpilih dapat datang dari jajaran direksi, profesional, hingga konsultan yang ahli di bidangnya. Penunjukan likuidator perlu melewati persetujuan pengadilan atau RUPS. Berdasarkan Undang Undang nomor 40 tahun 2007, langkah-langkah proses likuidasi meliputi sebagai berikut :

  1. Pengumuman pembubaran oleh likuidator melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini berisi informasi mengenai pembubaran perseroan terbatas dan dasar hukum, nama likuidator, alamat, serta prosedur untuk pengajuan tagihan, dan periode penyampaian penagihan.
  2. Mendaftarkan pembubaran kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu 30 hari setelah pembubaran itu secara efektif dilakukan.
  3. Likuidator mendaftarkan aset perusahaan dan kewajiban penyelesaian kepada kreditur.
  4. Melaporkan hasil akhir likuidasi kepada RUPS atau pengadilan untuk disahkan.
  5. Pelaporan likuidasi diratifikasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dilanjutkan dengan mengeluarkan pengumuman melalui surat kabar/media dalam waktu 30 hari dari tanggal ratifikasi.
  6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat berakhirnya status hukum perusahaan dan menghapus nama perusahaan

SYARAT PEMBUBARAN PT 

Untuk dapat membubarkan perseroan, berikut ini syarat dokumen yang harus Anda penuhi, antara lain:

  1. Akta pendirian sampai perubahan terakhir;
  2. Surat Keputusan Kemenkumham sampai perubahan terakhir;
  3. Fotokopi/scan KTP Organ Perseroan (Pemegang Saham, Direktur, dan Komisaris);
  4. Fotokopi/scan NPWP Pribadi Direktur Utama;
  5. Notulen/Berita Acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham);
  6. Surat Keterangan Domisili;
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  8. Dokumen terkait lainnya.

LANGKAH PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

  1. Membuat Akta Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) di Notaris;
  2. Rapat pembubaran Perseroan Terbatas (PT) yang didalamnya membahas penunjukan Likuidator;
  3. Putusan pengadilan yang menyatakan PT bubar dan/atau dokumen lain yang menyatakan bubar;
  4. Pencabutan NIB dan NPWP Perusahaan;
  5. Pencabutan SPPKP (Khusus PKP);
  6. Iklan Pembubaran Perseroan Terbatas di Koran; dan
  7. Langkah lainnya yang diatur dalam undang-undang.

Masih bingung untuk mengurus pembubaran Perseroan Terbatas (PT) ? Yuk konsultasikan ke Documenta. Kunjungi Instagram kami di Documenta atau hubungi langsung di Whatsapp +62 821-8413-8864.

Artikel Lainnya
Cloud computing adalah model penyediaan layanan IT yang memungkinkan pengguna untuk mengakses dan menggunakan sumber daya komputasi seperti server, penyimpanan, database, jaringan, perangkat lunak, dan layanan lainnya melalui internet. Layanan ini biasanya disediakan oleh penyedia layanan cloud (CSP) seperti Amazon Web Services (AWS), Microsoft Azure, dan Google Cloud Platform (GCP).
Perizinan

Izin Cloud dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Dalam era digital saat ini, layanan cloud computing telah menjadi bagian integral dari operasi bisnis modern. Perusahaan dari berbagai sektor memanfaatkan layanan cloud untuk menyimpan, mengelola, dan memproses data. Namun, dengan adopsi teknologi cloud yang semakin meluas, penting bagi bisnis untuk memahami aspek hukum dan peraturan terkait dengan penggunaan layanan cloud di Indonesia. Artikel ini akan membahas izin cloud dan dasar hukumnya di Indonesia, serta langkah-langkah yang perlu diambil oleh perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca »
Liquidasi adalah proses penutupan dan pembubaran sebuah perusahaan atau bisnis yang bertujuan untuk mengakhiri kegiatan operasionalnya secara resmi. Proses ini melibatkan penjualan aset, pelunasan hutang, dan distribusi sisa kekayaan kepada para pemegang saham atau kreditor. Dalam panduan ini, kita akan menelusuri langkah-langkah dalam proses liquidasi, jenis-jenis liquidasi, serta implikasi hukum dan bisnisnya.
liquidasi

Mengungkap Liquidasi: 1 Panduan Lengkap dan Penjelasannya

Dalam dunia bisnis, terkadang perusahaan menghadapi situasi di mana mereka harus menghentikan operasional mereka karena berbagai alasan, mulai dari kesulitan keuangan hingga restrukturisasi perusahaan. Di sinilah konsep liquidasi muncul sebagai langkah terakhir untuk menyelesaikan urusan bisnis. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi secara mendalam tentang apa itu liquidasi, mengapa hal itu terjadi, dan apa implikasinya bagi semua pihak yang terlibat. Mari kita selami bersama proses liquidasi dan semua aspek yang terkait dengan penutupan usaha perusahaan.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact