fbpx
Search

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak 2021

Pemerintah resmi memberikan perpanjang insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK 03/2021 yang mulai berlaku sejak tangal 1 Februari 2021. Cara Mendapatkan Insentif Pajak Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan insentif pajak: Perusahaan tempat bekerja menyampaikan pemberitahuan tentang pemanfaatan insentif […]

perpanjang insentif pajak

Pemerintah resmi memberikan perpanjang insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK 03/2021 yang mulai berlaku sejak tangal 1 Februari 2021.

Cara Mendapatkan Insentif Pajak

Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan insentif pajak:

  • Perusahaan tempat bekerja menyampaikan pemberitahuan tentang pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah kepada kepala KPP tempat perusahaan terdaftar melalui laman pajak.go.id.
  • Perusahaan tempat bekerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui situs resmi pajak.go.id.

daftar insentif usaha yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 meliputi:

  1. Insentif PPh Pasal 21

  • Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memeperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
  • Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari dari Rp200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
  • Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
  1. Insentif Pajak UMKM

  • Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
  • Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
  1. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

  • Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
  • Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.
  1. Insentif PPh Pasal 22 Impor

  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
  1. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
  1. Insentif PPN

  • Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Demikian penjelasan mengenai Kebijakan Perpanjangan Insentif Pajak 2021. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai Perpanjangan Insentif Pajak. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service DOCUMENTA untuk segera dihubungi dengan ahli kami.

Artikel Lainnya
kitas
Bisnis

6 Different Types of KITAS in Indonesia

Understanding the different types of KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) is vital for foreigners intending to live in Indonesia for an extended period. KITAS serves as a residency permit, allowing foreigners to stay legally in the country. In this article, we’ll explore the various KITAS types available in Indonesia, outlining their specific characteristics and requirements.

Baca »
Memahami Retainer Legal: Solusi Praktis untuk Perlindungan Hukum Bisnis Anda
Retainer Legal

Memahami Retainer Legal: Solusi Praktis untuk Perlindungan Hukum Bisnis Anda

Retainer legal adalah solusi praktis untuk perusahaan yang ingin memastikan akses terus-menerus ke layanan hukum dengan biaya tetap. Dengan retainer legal, perusahaan mendapatkan nasihat hukum yang konsisten, mengelola biaya dengan lebih baik, dan membangun hubungan jangka panjang dengan pengacara yang memahami bisnis mereka. Retainer legal membantu dalam penyusunan dan peninjauan kontrak, perwakilan hukum dalam sengketa, serta memberikan nasihat rutin yang esensial untuk operasional bisnis yang aman dan sesuai hukum.

Baca »
In today's rapidly evolving digital era, many companies and entrepreneurs have embraced a more flexible working model by utilizing a virtual office. A virtual office is a modern solution that enables teams to work from various locations without geographical constraints. By utilizing a virtual office, businesses can enhance productivity and work efficiency. This article will explain how a virtual office can help optimize your business productivity.
Virtual Office

Boosting Your Business Productivity with a Virtual Office

By utilizing a virtual office, businesses can enhance their productivity, efficiency, and work flexibility. By leveraging the right technology and communication tools, teams can stay connected and collaborate efficiently, while businesses can save on operational costs. Thus, a virtual office can be an ideal solution for businesses looking to optimize their productivity and success.

Baca »
The KITAS, or Kartu Izin Tinggal Terbatas, is a temporary stay permit issued to foreigners who wish to reside in Indonesia for a specific period of time. This document plays a crucial role in facilitating legal residence for expatriates and ensuring compliance with immigration regulations in Indonesia. In this comprehensive guide, we will delve into the intricacies of the KITAS, its application process, types, and significance for foreigners residing in Indonesia.
KITAS

Unraveling KITAS: A Comprehensive Guide and Explanation

For foreigners seeking to reside legally in Indonesia, understanding the intricacies of the KITAS is crucial. In this article, we will delve into the various aspects of the KITAS, including its significance, types, application process, and more. Whether you’re an expatriate, investor, student, or family member of an Indonesian citizen, this guide aims to provide you with valuable insights into navigating the complexities of obtaining and utilizing the KITAS effectively. Let’s embark on this journey of exploration into Indonesia’s immigration landscape together.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact