fbpx
Search

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak 2021

Pemerintah resmi memberikan perpanjang insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK 03/2021 yang mulai berlaku sejak tangal 1 Februari 2021. Cara Mendapatkan Insentif Pajak Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan insentif pajak: Perusahaan tempat bekerja menyampaikan pemberitahuan tentang pemanfaatan insentif […]

perpanjang insentif pajak

Pemerintah resmi memberikan perpanjang insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK 03/2021 yang mulai berlaku sejak tangal 1 Februari 2021.

Cara Mendapatkan Insentif Pajak

Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan insentif pajak:

  • Perusahaan tempat bekerja menyampaikan pemberitahuan tentang pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah kepada kepala KPP tempat perusahaan terdaftar melalui laman pajak.go.id.
  • Perusahaan tempat bekerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui situs resmi pajak.go.id.

daftar insentif usaha yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 meliputi:

  1. Insentif PPh Pasal 21

  • Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memeperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
  • Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari dari Rp200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
  • Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
  1. Insentif Pajak UMKM

  • Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
  • Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
  1. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

  • Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
  • Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.
  1. Insentif PPh Pasal 22 Impor

  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
  1. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
  1. Insentif PPN

  • Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Demikian penjelasan mengenai Kebijakan Perpanjangan Insentif Pajak 2021. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai Perpanjangan Insentif Pajak. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service DOCUMENTA untuk segera dihubungi dengan ahli kami.

Artikel Lainnya
CV memiliki tanggung jawab yang harus dipatuhi, baik dalam hal perpajakan maupun operasional. Dalam mengelola CV, pemahaman yang mendalam terhadap kewajiban-kewajiban ini menjadi sangat penting agar operasional perusahaan berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bisnis

Aturan Pajak yang Harus Dipatuhi CV

CV memiliki tanggung jawab yang harus dipatuhi, baik dalam hal perpajakan maupun operasional. Dalam mengelola CV, pemahaman yang mendalam terhadap kewajiban-kewajiban ini menjadi sangat penting agar operasional perusahaan berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca »
Izin edar merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam proses distribusi produk di pasaran. Bagi pelaku bisnis, pemahaman yang mendalam tentang pentingnya izin edar serta proses yang terlibat dalam mendapatkannya sangatlah vital. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi secara komprehensif mengenai peran izin edar dalam dunia bisnis, serta langkah-langkah yang harus dilalui untuk memperolehnya.
Bisnis

Memahami Pentingnya dan Proses Izin Edar: Panduan Lengkap untuk Pelaku Bisnis

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, memiliki izin edar yang sah adalah suatu keharusan. Izin edar tidak hanya menjamin kualitas dan keamanan produk, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku bisnis. Dengan memahami pentingnya izin edar dan proses yang terlibat dalam mendapatkannya, pelaku bisnis dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan produk mereka dapat diterima dengan baik di pasaran. Oleh karena itu, bagi pelaku bisnis, memperoleh izin edar bukanlah sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang cerdas untuk membangun reputasi dan kesuksesan dalam jangka panjang.

Baca »
Merokok di Kawasan Malioboro Bisa Kena Denda Rp7,5 Juta documenta.id hukum
Hukum

Merokok di Kawasan Malioboro Bisa Kena Denda Rp7,5 Juta

Pemerintah Kota Yogyakarta resmi memberlakukan larangan merokok di kawasan Malioboro dengan sanksi denda hingga Rp7,5 juta atau kurungan 3 bulan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi wisatawan dan masyarakat. Dengan pemasangan rambu larangan dan penyediaan smoking area, pengawasan dilakukan secara ketat oleh Satpol PP. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas udara dan kebersihan kawasan Malioboro.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact