Search

Pencemaran Nama Baik bagi Terduga Pidana

Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, seorang terduga pidana memiliki hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi kasus di mana terduga pidana mengalami pencemaran nama baik, bahkan sebelum kasusnya disidangkan. Pencemaran nama baik ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti media massa, media sosial, atau bahkan dari pernyataan pejabat publik.
pencemaran nama baik

Pencemaran Nama Baik bagi Terduga Pidana

Pertanyaan:
Apakah masyarakat yang menghina seseorang yang baru akan diproses peradilan dapat dihukum? dan apakah putusan dari peradilan yang akan dijalankan berpengaruh kepada penghinaan yang dilakukan masyarakat?
Jawaban: Beberapa hari ini masyarakat Indonesia telah geram tentang beredarnya video dengan konten bantuan sosial berupa sembilan bahan pokok (sembako) yang ternyata berisi sampah. Banyak orang yang mencaci maki pelaku karena tindakan tersebut dinilai tidak bermoral terutama dilakukan pada masa sulit ditengah – tengah pandemi ini. Menurut metro tempo Pelaku Pun saat ini dalam proses pemeriksaan karena diduga melanggar Pasal 36 jo 51 ayat 2 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dengan beredarnya video tersebut banyak masyarakat Indonesia yang mencaci maki pelaku baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun perlu dicatat bahwa tindakan pelaku belum melewati proses pengadilan. Dalam hukum pidana Indonesia salah satu prinsip yang paling mendasar dalam hukum adalah asas atau prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent) sebagaimana telah diatur dalam penjelasan umum Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Selain itu asas tersebut juga diadopsi dalam Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Dari kedua pasal tersebut terlihat jelas bahwa apabila seseorang belum mendapatkan kekuatan hukum tetap atau dalam hal ini diproses oleh pengadilan hingga selesai maka orang tersebut tidak dapat dikatakan bersalah. Pada dasarnya tidak terdapat ancaman hukuman dari pelanggaran asas praduga tak bersalah. Namun dalam kasus menghina seseorang baik itu sudah terpidana atau belum maka dapat diancam hukuman pidana. Larangan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Sementara Pasal 45 ayat 3 berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” Dari pasal tersebut maka terlihat jelas bahwa penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dilarang dan apabila dilakukan maka dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/ata denda paling banyak Rp750.000.000,00.  Apabila ternyata terduga dinyatakan tidak bersalah dalam pengadilan maka tidak menutup kemungkinan bahwa penghinaan dan/atau pencemaran nama baik menjadi suatu fitnah. Oleh karena itu penulis menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk berhenti mencaci maki seseorang baik ia merupakan terpidana atau dalam proses peradilan dan biarkan para pihak yang berwenang untuk menghukum para oknum. Apabila ingin tahu lebih lanjut mengenai hal ini maka mohon segera menghubungi layanan Customer Service Documenta Digital untuk segera dihubungkan dengan ahli kami!  

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Memulai bisnis adalah langkah besar yang memerlukan perencanaan, dedikasi, dan pemahaman yang mendalam tentang proses pendirian usaha serta perizinan yang diperlukan. Dalam panduan ini, kita akan membahas langkah-langkah penting dalam memulai bisnis Anda dan proses perizinan yang harus Anda ikuti.
Bisnis

Memulai Bisnis Anda dengan Pendirian Usaha dan Perizinan yang Tepat

Memulai bisnis bisa menjadi langkah yang menantang, tetapi dengan pengetahuan yang tepat dan langkah-langkah yang benar, Anda dapat memulai perjalanan menuju kesuksesan. Dalam panduan ini, kami akan membimbing Anda melalui langkah-langkah penting dalam mendirikan bisnis Anda sendiri, dari pemilihan ide hingga proses pendirian usaha dan perizinan yang diperlukan.

Baca »
Cloud computing adalah model penyediaan layanan IT yang memungkinkan pengguna untuk mengakses dan menggunakan sumber daya komputasi seperti server, penyimpanan, database, jaringan, perangkat lunak, dan layanan lainnya melalui internet. Layanan ini biasanya disediakan oleh penyedia layanan cloud (CSP) seperti Amazon Web Services (AWS), Microsoft Azure, dan Google Cloud Platform (GCP).
Perizinan

Izin Cloud dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Dalam era digital saat ini, layanan cloud computing telah menjadi bagian integral dari operasi bisnis modern. Perusahaan dari berbagai sektor memanfaatkan layanan cloud untuk menyimpan, mengelola, dan memproses data. Namun, dengan adopsi teknologi cloud yang semakin meluas, penting bagi bisnis untuk memahami aspek hukum dan peraturan terkait dengan penggunaan layanan cloud di Indonesia. Artikel ini akan membahas izin cloud dan dasar hukumnya di Indonesia, serta langkah-langkah yang perlu diambil oleh perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact