fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Pengenaan Pajak Terhadap E-Commerce

Pengenaan pajak terhadap e-commerce menjadi isu krusial di era digital. Di satu sisi, ini adalah tantangan bagi pelaku bisnis online yang harus menyesuaikan diri dengan regulasi baru. Di sisi lain, penerapan pajak yang adil dan efektif dapat meningkatkan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat antara bisnis online dan offline. Kunci keberhasilannya terletak pada desain kebijakan yang jelas, kepatuhan wajib pajak, serta dukungan teknologi yang memadai
e-commerce terhadap

Pengenaan Pajak Terhadap E-Commerce

Semakin berkembangnya teknologi di dunia telah memberikan banyak manfaat dan menimbulkan banyak perubahan dalam kehidupan manusia. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah semenjak adanya e-commerce. Perubahan ini menimbulkan dampak besar terutama dalam sektor perdagangan, yang pada sebelumnya orang melakukan perdagangan dalam bentuk toko fisik berpindah atau membuka cabang ke dalam bentuk toko online atau yang lebih dikenal dengan e-commerce di berbagai macam platform marketplace. Adapun alasan pelaku bisnis memilih untuk mengembangkan perdagangannya secara online, sebab hal tersebut dapat mempermudah dalam mempromosikan bisnisnya dan mengurangi pengeluaran biaya sewa gedung toko dalam bentuk fisik. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa teknologi telah memberikan peran penting dalam proses perdagangan. Sejak munculnya perusahaan-perusahaan yang berbasis e-commerce, menyebabkan bergesernya toko konvensional (toko fisik). Terlebih lagi, masyarakat saat ini lebih memiliki berbelanja di lapak e-commerce sebab harganya yang lebih murah dibanding toko konvensional dan dianggap lebih efektif karena dapat dilakukan melalui sistem elektronik (handphone atau komputer). Oleh karena itulah, untuk menjaga keseimbangan antara toko online dan toko konvensional, dan dengan tingginya tingkat pendapatan perusahaan e-commerce, menjadi alasan pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap perusahaan e-commerce tersebut. Sebab, akan menimbulkan ketidakadilan apabila perusahaan e-commerce dan pelaku bisnis dalam e-commerce tersebut tidak dikenakan pengenaan pajak dan menimbulkan diskriminasi terhadap toko konvensional yang memiliki transparansi terkait pengenaan pajak.  Berikut ini beberapa peraturan pengenaan pajak terhadap e-commerce Indonesia, yaitu sebagai berikut :
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/06/PJ/2013 tentang Pemotongan dan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Dalam pemungutan pajak terhadap e-commerce, berikut ini kewajiban pengusaha e-commerce
  1. Bagi perdagangan dan penyedia jasa menggunakan platform marketplace
  2. Memberitahukan NPWP kepada pihak penyedia platform marketplace
  3. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau memberitahukan NIK kepada penyedia platform
  4. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi 4,8 miliar dalam setahun
  5. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet apabila melebihi 4,8 miliar dalam setahun dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku
Selanjutnya, berikut ini kewajiban yang dimiliki oleh penyedia platform marketplace terkait pajak :
  1. Memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
  2. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada perdagangan dan penyedia jasa 
  3. Memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace 
  4. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform

Anda Masih Bingung Terkait Pajak?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus melakukan pelaporan pajak. Sebab, batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan/pelaku usaha 30 April 2023. Menghadapi tenggat waktu pelaporan SPT tahunan yang mendekat? Legalku hadir untuk membantu Anda menyusun dan menyampaikan SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Berikut beberapa keuntungan pelaporan bersama Legalku:
SPT

Sudah Waktunya Lapor SPT Tahunan!

Seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus melakukan pelaporan pajak. Sebab, batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan/pelaku usaha 30 April 2023.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact