Search

Pengumuman! Jualan di Toko Online Wajib Punya Izin Usaha Lho!

Pemerintah resmi mewajibkan mereka yang berjualan di toko online atau e-commerce memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
toko online

Pengumuman! Jualan di Toko Online Wajib Punya Izin Usaha Lho!

Pemerintah resmi mewajibkan mereka yang berjualan di toko online atau e-commerce memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

“Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE,” tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha. Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Menurut PP ini, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Selain itu, aturan ini juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.

“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
PT PMA: Golden Opportunity for Foreign Investment in Indonesia
PMA

PT PMA: Golden Opportunity for Foreign Investment in Indonesia

PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) serves as a significant gateway for foreign investors seeking to establish a presence in Indonesia’s rapidly growing economy. By incorporating a PT PMA, investors can enjoy full foreign ownership, allowing complete control over their business operations. This structure not only facilitates direct access to Indonesia’s vast consumer market but also provides legal recognition and various government incentives designed to attract foreign capital. With over 30,000 PT PMA companies currently operating in the country, this business model has become increasingly popular, reflecting Indonesia’s attractiveness as a destination for foreign investment. The benefits of establishing a PT PMA include favorable ownership structures, tax incentives, and the ability to repatriate profits, making it an ideal choice for those looking to capitalize on the opportunities within Southeast Asia.

Baca »
pajak pasal penghasilan
Pajak

Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai penghasilan dari Indonesia, berupa gaji, upah, bonus, tunjangan, dan penghasilan lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, termasuk pensiun.

Baca »
KITAS is a legal document issued by the Indonesian immigration authorities that allows foreigners to stay temporarily in Indonesia for purposes such as employment, investment, or family reunion. It serves as proof of legal residency and permits holders to enter, exit, and stay in Indonesia for the duration specified in the permit.
Bisnis

Understanding KITAS: A Comprehensive Guide

the Temporary Stay Permit Card (KITAS) serves as a vital document for expatriates seeking to reside or work temporarily in Indonesia. Understanding the nuances of the KITAS application process and complying with immigration regulations are essential for expatriates and employers alike to ensure a smooth and legally compliant stay in the country. With the support of experienced legal professionals like Documenta, navigating the complexities of the KITAS application becomes more manageable, allowing individuals and businesses to focus on their endeavors in Indonesia with confidence and peace of mind.

Baca »
pekerjaan
Pajak

Pekerjaan Bebas? Apa sih maksudnya?

Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya. Pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat oleh hubungan kerja.

Baca »
e-commerce
Lifestyle

Jualan di e-commerce Ada pajaknya ga ya?

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact