Search

Pengumuman! Jualan di Toko Online Wajib Punya Izin Usaha Lho!

Pemerintah resmi mewajibkan mereka yang berjualan di toko online atau e-commerce memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
toko online

Pengumuman! Jualan di Toko Online Wajib Punya Izin Usaha Lho!

Pemerintah resmi mewajibkan mereka yang berjualan di toko online atau e-commerce memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

“Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE,” tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha. Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Menurut PP ini, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Selain itu, aturan ini juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.

“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
WLKP
WLKP

Mengurai Aturan WLKP: Siapa Wajib dan Bagaimana Melaporkannya?

Aturan terkait WLKP (Wajib Laporkan Kegiatan Perusahaan) semakin menjadi perhatian, terutama bagi para pelaku usaha yang bergerak di berbagai sektor industri. Dalam artikel ini, kita akan menguraikan secara mendalam siapa saja yang diwajibkan untuk melaporkan kegiatan perusahaannya, serta langkah-langkah yang perlu diikuti dalam proses pelaporan. Selain itu, kami juga akan membahas peraturan terbaru mengenai kewajiban ini, sanksi yang mungkin diterima jika tidak mematuhi, dan manfaat dari laporan WLKP yang transparan bagi perusahaan dan stakeholder. Temukan informasi lengkapnya dan pastikan perusahaan Anda mematuhi regulasi yang berlaku untuk menjaga kelancaran operasional dan kepatuhan hukum.

Baca »
Sebenarnya kewajiban pendaftaran merek ini berlaku pada para seller yang ingin mendaftarkan ke dalam kategori Shopee Mall, karena nantinya pihak Shopee akan bertanggung jawab atas label Mall yang ditujukan kepada toko-toko terpercaya. Selain itu, pendaftaran merek tersebut berguna untuk memberikan kepastian perlindungan hukum sehingga dapat terhindar dari konflik pelanggaran merek. Pihak Shopee pun akan memberikan sanksi dan menghentikan keuntungan eksklusif apabila penjual melakukan pelanggaran HKI.
Bisnis

Tertarik jual produk di Shopee Mall? Tapi masih bingung cara daftar merek?

Sebenarnya kewajiban pendaftaran merek ini berlaku pada para seller yang ingin mendaftarkan ke dalam kategori Shopee Mall, karena nantinya pihak Shopee akan bertanggung jawab atas label Mall yang ditujukan kepada toko-toko terpercaya.

Selain itu, pendaftaran merek tersebut berguna untuk memberikan kepastian perlindungan hukum sehingga dapat terhindar dari konflik pelanggaran merek. Pihak Shopee pun akan memberikan sanksi dan menghentikan keuntungan eksklusif apabila penjual melakukan pelanggaran HKI.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact