fbpx
Search

Pentingkah Memiliki NPWP?

Memiliki NPWP bukan hanya kewajiban, tetapi juga sangat bermanfaat. Selain sebagai syarat untuk berbagai keperluan seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan izin usaha, NPWP juga memudahkan Anda dalam mengurus pajak. Dengan NPWP, Anda dapat melaporkan penghasilan, mendapatkan bukti potong pajak, dan menghindari sanksi perpajakan.
memiliki npwp

Pentingkah Memiliki NPWP?

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan “nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya”.

Nomor Pokok Wajib Pajak berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya. Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP.

Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya, dapat diterbitkan NPWP dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan, apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ternyata orang pribadi atau badan tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan/atau pengukuhan PKP.

Arti Kode NPWP

NPWP terdiri dari 15 digit nomor. Penjelasan arti kode NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Dua digit yang pertama merupakan Identitas Wajib Pajak, yaitu 01 sampai dengan 03 adalah Wajib Pajak Badan. Kemudian angka 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, 05 adalah Wajib Pajak Karyawan. Sedangkan 07,08,09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Enam digit selanjutnya merupakan nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan oleh Kantor Pusat DJP kepada Kantor Pelayanan Pajak
  3. Satu digit selanjutnya diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP
  4. Dan tiga digit selanjutnya merupakan kode KPP terdaftar. Kode ini dulunya dapat berubah jika Wajib Pajak mengajukan pindah NPWP, namun sejak berlakunya NPWP Tetap, maka kode ini akan selalu sama atau tidak berubah
  5. Selanjutnya, tiga digit terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat, Cabang). 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal/Pusat, sedangkan 001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang

Jenis NPWP

NPWP terbagi menjadi 2 jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut adalah perbedaanya:

1. NPWP Pribadi yaitu NPWP yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke daftar NPWP Pribadi, yaitu:

  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan
  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
  • Memiliki penghasilan dari usaha

2. NPWP Badan yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam datar NPWP Badan, yaitu :

  • Badan milik Pemerintah
  • Badan milik Swasta

Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tempat tinggal atau kedudukan sebagaimana dimaksud merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.

Sekarang kita sudah mengetahui apa itu NPWP serta kegunaannya untuk kehidupan sehari-hari. Berikut yang dapat kami sampaikan, jika ada hal-hal yang kurang dapat dipahami mengenai tulisan ini, maka Anda dapat segera menghubungi Customer Service DOCUMENTA agar segera dihubungi dengan ahli kami.

Anda Masih Bingung Terkait NPWP?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
legal
Business

How to Make a “Legally Strong” Covenant

The legal terms of the agreement are regulated in Article 1320 of the Civil Code (KUHPer), in short, the legal terms of the agreement contain the following:
1. Agreed;
2. Proficient;
3. For lawful causes;
4. Certain things.

Baca »
LKPM
LKPM

Beyond the Balance Sheet: The Critical Role of LKPM in Indonesia’s Investment Landscape

Indonesia, a burgeoning Southeast Asian economy, has been attracting significant foreign and domestic investment in recent years. To ensure transparency, accountability, and effective policymaking, the Indonesian government has implemented various regulatory frameworks, including the mandatory submission of the Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) or Investment Activity Report. This article delves into the significance of LKPM in Indonesia’s investment landscape, exploring its purpose, components, and broader implications for economic development.

Baca »
Legalku: Solusi Mudah untuk PMA dan KITAS
PMA

Documenta: Solusi Terbaik untuk PMA dan KITAS (Investor & Kerja)

Permudah proses pendirian PT PMA dan pengurusan KITAS Anda dengan Documenta! Kami menawarkan layanan lengkap untuk membantu Anda mendirikan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan efisien. Dengan tim profesional kami, Anda dapat fokus pada bisnis dan pekerjaan Anda sementara kami menangani semua aspek administratif dan hukum.

Layanan Kami:

Pendirian PT PMA: Dari pendaftaran hingga perizinan, kami mengurus semuanya untuk memastikan bisnis Anda berjalan lancar.
KITAS Investor & Kerja: Proses pengajuan, izin tinggal untuk keluarga, dan perpanjangan KITAS dengan dukungan penuh dari tim kami.
Keunggulan Kami:

Proses cepat dan tanpa ribet
Tim ahli berpengalaman
Biaya transparan dan terjangkau
Dukungan pelanggan 24/7
Hubungi Kami untuk Konsultasi Gratis dan Mulai Proses Anda Hari Ini!

Baca »
Jenis Perusahaan
Bisnis

CATAT! INI JENIS PERUSAHAAN SESUAI BENTUK BADAN USAHA

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.

Baca »
ayda
Uncategorized @id

Dasar Hukum Penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA)

kata AYDA terdiri dari anggunan/Jaminan , dan penjelaskan kalimat yang Diambil Alih (oleh bank). Jaminan menurut M. Bahsan adalah , “adalah segala sesuatu yang diterima debitur untuk menjamin suatu utang piutang dalam masyarakat” sedankgan diambil al

Baca »