Search

Pentingkah Memiliki NPWP?

Memiliki NPWP bukan hanya kewajiban, tetapi juga sangat bermanfaat. Selain sebagai syarat untuk berbagai keperluan seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan izin usaha, NPWP juga memudahkan Anda dalam mengurus pajak. Dengan NPWP, Anda dapat melaporkan penghasilan, mendapatkan bukti potong pajak, dan menghindari sanksi perpajakan.
memiliki npwp

Pentingkah Memiliki NPWP?

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan “nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya”.

Nomor Pokok Wajib Pajak berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya. Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP.

Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya, dapat diterbitkan NPWP dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan, apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ternyata orang pribadi atau badan tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan/atau pengukuhan PKP.

Arti Kode NPWP

NPWP terdiri dari 15 digit nomor. Penjelasan arti kode NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Dua digit yang pertama merupakan Identitas Wajib Pajak, yaitu 01 sampai dengan 03 adalah Wajib Pajak Badan. Kemudian angka 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, 05 adalah Wajib Pajak Karyawan. Sedangkan 07,08,09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Enam digit selanjutnya merupakan nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan oleh Kantor Pusat DJP kepada Kantor Pelayanan Pajak
  3. Satu digit selanjutnya diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP
  4. Dan tiga digit selanjutnya merupakan kode KPP terdaftar. Kode ini dulunya dapat berubah jika Wajib Pajak mengajukan pindah NPWP, namun sejak berlakunya NPWP Tetap, maka kode ini akan selalu sama atau tidak berubah
  5. Selanjutnya, tiga digit terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat, Cabang). 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal/Pusat, sedangkan 001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang

Jenis NPWP

NPWP terbagi menjadi 2 jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut adalah perbedaanya:

1. NPWP Pribadi yaitu NPWP yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke daftar NPWP Pribadi, yaitu:

  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan
  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
  • Memiliki penghasilan dari usaha

2. NPWP Badan yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam datar NPWP Badan, yaitu :

  • Badan milik Pemerintah
  • Badan milik Swasta

Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tempat tinggal atau kedudukan sebagaimana dimaksud merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.

Sekarang kita sudah mengetahui apa itu NPWP serta kegunaannya untuk kehidupan sehari-hari. Berikut yang dapat kami sampaikan, jika ada hal-hal yang kurang dapat dipahami mengenai tulisan ini, maka Anda dapat segera menghubungi Customer Service DOCUMENTA agar segera dihubungi dengan ahli kami.

Anda Masih Bingung Terkait NPWP?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Dalam setiap operasi bisnis, ketaatan terhadap peraturan ketenagakerjaan adalah kunci keberhasilan. Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah kewajiban untuk melaporkan data ketenagakerjaan perusahaan kepada pihak berwenang, yang dikenal sebagai Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Mari kita telusuri lebih dalam tentang apa itu WLKP, mengapa penting untuk dipahami, dan bagaimana peran pentingnya dalam manajemen sumber daya manusia di perusahaan.
Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan: Pilar Penting Dalam Kepatuhan Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan aspek penting dalam manajemen sumber daya manusia di perusahaan. Ketaatan terhadap kewajiban ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menjaga keteraturan dan ketertiban dalam pengelolaan ketenagakerjaan. Dengan melaksanakan WLKP dengan baik, perusahaan dapat memastikan perencanaan sumber daya manusia yang efisien, kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, dan kontribusi positif terhadap pengelolaan pasar tenaga kerja di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memahami dan mengelola WLKP dengan baik, sambil memanfaatkan layanan profesional seperti yang ditawarkan oleh Documenta untuk memastikan ketaatan dan kepatuhan yang tepat.

Baca »
RUPS Tahunan
RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan): Katalis Transparansi Korporasi atau Penghambat?

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) adalah forum penting bagi pemegang saham untuk mengevaluasi kinerja perusahaan dan mengawasi transparansi manajemen. Namun, efektivitasnya kerap dipertanyakan: apakah RUPS benar-benar mendukung transparansi atau justru menghadirkan tantangan seperti dominasi pemegang saham mayoritas dan kompleksitas informasi? Artikel ini membahas manfaat, tantangan, dan solusi untuk menjadikan RUPS sebagai katalis transparansi korporasi.

Baca »
Kalian punya usaha Dibulan ramadhan ini, usaha makanan dan pakaian sangat diminati, namun seringkali jika ingin mendaftarkan mereknya kita bingung dokumen apa aja yang perlu di persiapkan. Tenang aja, sini aku kasih tau, dokumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!
Bisnis

Kalian punya usaha? Pasti Punya Merek? Dokumen dan persyaratan Apa sih yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek?

okumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!

1. Formulir Pendaftaran Merek: Formulir yang berisi informasi mengenai pemilik merek, deskripsi merek, dan kelas barang/jasa yang akan dilindungi oleh merek tersebut.

2. Bukti Identitas Pemilik Merek: KTP atau identitas resmi lainnya dari pemilik merek.

3. Gambar Logo atau Desain Merek: Gambar atau desain yang menjadi representasi visual dari merek tersebut.

4. Surat Kuasa: Jika pendaftaran dilakukan oleh pihak lain atas nama pemilik merek, surat kuasa yang memungkinkan pihak tersebut untuk mewakili pemilik merek dalam proses pendaftaran.

5. Biaya Pendaftaran: Biaya yang diperlukan untuk proses pendaftaran merek.

Jadi seperti itu legalmates, kalau kalian masih bingung dan butuh konsultasi, Documenta siap mendukung usaha kamu untuk berkembang! Simpan dan Bagikan informasi ini kepada teman, saudara, dan keluarga yang memiliki merek dan sedang ingin mendaftarkannya!

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact