Search

Perbedaan PT dan CV: Mana yang Lebih Cocok untuk Bisnis Anda?

Baik, terima kasih atas pertanyaannya. Perseroan Terbatas (PT) dengan Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan dua jenis badan usaha yang berbeda. Dilihat dari berbagai aspek, berikut ini adalah perbedaan-perbedaan antara PT dengan CV:
perbedaan pt dan cv

Pertanyaan:

Halo Documenta, saya ingin mendirikan sebuah badan usaha. Disini saya masih bingung mengenai badan usaha apa yang harus saya dirikan. Saya ingin bertanya, apakah CV dengan PT itu sama saja? Kalau berbeda, perbedaanya dimana? Terima kasih. (Yoga, Jakarta)

Jawaban:

Baik, terima kasih atas pertanyaannya. Perseroan Terbatas (PT) dengan Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan dua jenis badan usaha yang berbeda. Dilihat dari berbagai aspek, berikut ini adalah perbedaan-perbedaan antara PT dengan CV:

1. Dilihat dari bentuk perusahaan.

    • PT: Merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum dan pendiriannya diatur secara tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
    • CV: Merupakan bentuk usaha yang bukan berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya.

  2. Dilihat dari ketentuan pendiriannya.

    • PT: Membutuhkan setidaknya 2 (dua) orang yang terlibat dalam pendiriannya dan keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), namun dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.
    • CV: Tidak membolehkan WNA sebagai pendirinya dan mengharuskan setidaknya 2 (dua) orang WNI terlibat dalam pendiriannya.

  3. Dilihat dari penamaan perusahaannya.

    • PT: Penamaan sebuah PT, sesuai dengan Pasal 16 UU PT, harus didahului dengan “Perseroan Terbatas” atau PT dan nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
    • CV: Tidak memiliki aturan khusus mengenai penamaan, jadi bisa saja sebuah CV memiliki nama yang mirip atau bahkan sama dengan CV lainnya.

  4. Dilihat dari modal perusahaannya.

    • PT: Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut. Dari modal tersebut, paling tidak 25% sudah harus disetorkan para pendiri PT selaku pemegang saham.
    • CV: Besaran modal awal tidak ditentukan secara khusus sehingga penyetoran modal dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri. CV juga tidak memiliki sistem kepemilikan saham.

  5. Dilihat dari kepengurusan.

    • PT: Minimal memiliki 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Khusus untuk PT Terbuka, diwajibkan memiliki setidaknya 2 (dua) orang anggota direksi.
    • CV: Kepengurusan dalam sebuah CV dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang, yaitu Persero Aktif dan Persero Pasif.

  6. Dilihat dari kegiatan usahanya.

    • PT: Dapat melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Contohnya adalah Perdagangan, Kontraktor, Pertanian, Perusahaan Pers, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pelayaran, dan lain-lain.
    • CV: Hanya terbatas pada Perdagangan, Kontraktor sampai dengan Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa.

  7. Dilihat dari proses pendiriannya.

    • PT: Membutuhkan waktu yang cukup lama karena pendirian sebuah PT membutuhkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI serta berbagai prosedur lain yang cukup panjang.
    • CV: Pendiriannya lebih singkat karena tidak membutuhkan pengesahan khusus dan biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah.

Jika masih ada hal-hal yang kurang dapat dipahami mengenai tulisan ini, maka anda dapat segera menghubungi Customer Service DOCUMENTA agar segera dihubungkan dengan ahli kami.

Anda Masih Bingung Terkait PT Atau CV?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Differences Between KITAS Work and KITAS Investor
KITAS

Differences Between KITAS Work and KITAS Investor

KITAS, or Kartu Izin Tinggal Terbatas, is a crucial limited stay permit in Indonesia that allows foreign nationals to reside and work legally in the country. Among its various types, KITAS Work is specifically designed for foreign employees hired by Indonesian companies, while KITAS Investor caters to foreign investors looking to establish or invest in businesses. Each type has distinct requirements, benefits, and durations, making it essential for individuals to understand their options based on their purposes for staying in Indonesia. Whether you aim to work for a local employer or manage your own investment, navigating the KITAS application process is key to enjoying a successful and compliant stay in this vibrant nation.

Baca »
WLKP
WLKP

Mengurai Aturan WLKP: Siapa Wajib dan Bagaimana Melaporkannya?

Aturan terkait WLKP (Wajib Laporkan Kegiatan Perusahaan) semakin menjadi perhatian, terutama bagi para pelaku usaha yang bergerak di berbagai sektor industri. Dalam artikel ini, kita akan menguraikan secara mendalam siapa saja yang diwajibkan untuk melaporkan kegiatan perusahaannya, serta langkah-langkah yang perlu diikuti dalam proses pelaporan. Selain itu, kami juga akan membahas peraturan terbaru mengenai kewajiban ini, sanksi yang mungkin diterima jika tidak mematuhi, dan manfaat dari laporan WLKP yang transparan bagi perusahaan dan stakeholder. Temukan informasi lengkapnya dan pastikan perusahaan Anda mematuhi regulasi yang berlaku untuk menjaga kelancaran operasional dan kepatuhan hukum.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact