fbpx
Search

PERBEDAAN HUBUNGAN MITRA DAN KARYAWAN KONTRAK

Dalam dunia kerja, seringkali kita mendengar istilah "mitra" dan "karyawan kontrak". Meskipun keduanya melibatkan individu yang bekerja untuk suatu organisasi, namun terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami. Perbedaan ini terutama terletak pada hubungan hukum yang terbentuk antara individu tersebut dengan organisasi.
karyawan kontrak

PERBEDAAN HUBUNGAN MITRA DAN KARYAWAN KONTRAK

Pertanyaan:

Hai Documenta, saya dan teman saya saat ini bekerja di sebuah perusahaan, status saya sebagai mitra dan teman saya sebagai karyawan kontrak. Namun, kami belum mengetahui perbedaan keduanya? Dapatkah dijelaskan perbedaan status ketenagakerjaan saya dengan teman saya? Terimakasih. ( Dudi, Makassar)

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaannya. Pertama- tama, sebelum kita membahas mengenai Mitra dan Karyawan Kontrak dari segi hukum, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai definisi dari mitra dan karyawan kontrak menurut KBBI. Pada dasarnya Mitra menurut KBBI adalah teman kerja atau pasangan kerja atau partner usaha dalam menjalankan usaha, sedangkan karyawan kontrak adalah pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu  berdasarkan  kesepakatan antara karyawan dengan Perusahaan sebagai pemberi kerja. Sebagai mitra, hubungan antara Bapak dengan perusahaan bukanlah hubungan ketenagakerjaan, sehingga hak dan kewajiban masing-masing tidak berdasar pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) namun pada asas kebebasan berkontrak yang diatur pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata (“KUHPer”) yang menyatakan bahwa:  semua kontrak (perjanjian) yang  dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Lebih lanjut, dikarenakan hubungan antara Bapak dengan Perusahaan adalah Mitra, dalam perjanjian juga wajib memperhatikan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer yang berupa:

  1. Sepakat mereka mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu; dan
  4. Klausa yang halal.

Terkait Pasal di atas, Bapak harus memperhatikan apakah Perjanjian yang diadakan antara Bapak sebagai Mitra dengan Perusahaan telah memenuhi keempat syarat sahnya perjanjian. Apabila belum memenuhi, perjanjian yang Bapak adakah bersama dengan Perusahaan dapat dianggap batal demi hukum atau dapat dibatalkan, tergantung dari syarat mana yang belum/tidak terpenuhi. Sebagai mitra, perlu diketahui bahwa Bapak tidak terikat dan dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan, namun seluruh hak dan kewajiban Bapak hanyalah sesuai dengan yang disepakati dalam Perjanjian Kemitraan. Oleh karenanya, kami berpendapat bahwa penting untuk mengkaji terlebih dahulu masing-masing hak dan kewajiban yang akan didapatkan atau dihasilkan dari Perjanjian tersebut. Hubungan kemitraan memiliki ciri- ciri  sebagai berikut:

    1.  Ada Kerjasama yang Terjalin: Perusahaan yang bekerjasama dengan perusahaan lain biasanya, mempunyai dokumen perjanjian yang sudah ditandatangani, oleh kedua belah pihak. Perjanjian tersebut berisi tentang tujuan apa yang ingin dicapai bersama.  
    2. Perusahaan yang Lebih Besar Berkewajiban Untuk Memberikan Pembinaan dan Pengembangan Kepada Perusahaan yang Lebih Kecil: Pembinaan dan pengembangan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan mutu barang atau jasa. Atau lebih luasnya, perusahaan kecil bisa bertahan dalam kondisi apapun. Dengan begitu tujuan bersama semakin mudah dicapai.  
    3. Hubungan yang Terjalin Bersifat Saling Memerlukan, Memperkuat dan Menguntungkan: Keuntungan bersama adalah motivasi paling kuat dalam urusan kemitraan. Perusahaan satu harus menghasilkan keuntungan bagi perusahaan dua, begitupun sebaliknya. Tidak boleh hanya satu pihak saja yang diuntungkan.

Sementara, rekan Bapak yang statusnya adalah sebagai karyawan kontrak Perusahaan,  statusnya menurut UU Naker adalah pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu, Tertentu. (“PKWT”). Mengenai hal ini, syarat mengadakan PKWT diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Perjanjian kerja, untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan, pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: 

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; 
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. “

Karyawan kontrak (dengan status PKWT) memiliki, ciri- ciri sebagai berikut: 

  1. Jangka Waktu: Mereka akan bekerja dalam jangka waktu tertentu yang diperbolehkan oleh UU Ketenagakerjaan, yakni maksimal 2 tahun pada PKWT pertama dan dapat diperpanjang maksimal satu kali dalam jangka waktu maksimal 1 tahun.  
  2. Perjanjian Kerja: Disebut sebagai Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu atau PKWT. 
  3. Sifat Pekerjaan: Untuk pekerjaan yang sifatnya musiman, pekerjaan yang sekiranya bisa selesai sebelum waktu tiga bulan, atau juga pekerjaan yang berhubungan dengan promosi keluarnya produk baru, dan sebagainya.
  4. Pemutusan hubungan kerja (PHK): Apabila salah satu pihak dalam perjanjian hendak memutuskan hubungan ketenagakerjaan dalam PKWT (dapat berupa PHK dari Perusahaan atau pengajuan pengunduran diri karyawan), maka pihak tersebut diharuskan membayar penalti sejumlah gaji selama periode waktu yang belum dijalankan berdasarkan PKWT. Sebagai contoh, Karyawan dengan status PKWT selama 1 tahun mengundurkan diri pada bulan ke 5 ia bekerja, oleh karenanya ia harus membayar penalti sejumlah gajinya selama 7 bulan (sisa waktu pada PKWT yang belum dijalankan). 

Semoga penjelasan kami membantu anda, apabila terdapat hal-hal yang hendak ditanyakan kembali kepada kami untuk dapat langsung menyampaikannya melalui fitur chat pada website kami atau menghubungi admin kami pada Instagram kami di @Documenta.

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
procurement
Business

新しい調達法を乗り切る:企業が押さえるべき7つの必須ポイント

新しい調達法を乗り切る:企業が押さえるべき7つの必須ポイント 目次 はじめに 新政府調達法(Republic Act No. 12009)とは IRR(施行規則)のポイント 企業が押さえるべき7つの必須ポイント ポイント1:調達政策委員会(GPPB)への早期対応 ポイント2:入札要件の見直しと国内優先権 ポイント3:電子調達(e‑Procurement)への完全移行 ポイント4:サプライヤー登録と認証プロセスの強化 ポイント5:サステナビリティと社会的責任の組み込み ポイント6:紛争解決メカニズムの理解と活用 ポイント7:継続的コンプライアンス監視とトレーニング 導入事例:新調達法適用の成功ストーリー 今後の動向:国際調達法との比較 よくある質問(FAQ) おすすめ動画 お問い合わせ・リソース まとめ はじめに 2024年7月20日に成立したフィリピン共和国法第12009号(以下「新政府調達法」)は、従来の調達手続きを抜本的に見直し、調達政策委員会(GPPB)に180日以内の施行規則(IRR)策定を義務付けました oneasia。そのIRRは2025年2月10日に公布され、同年4月に完全施行されます oneasia。

Baca »
Agreement, atau sering disebut juga sebagai perjanjian, adalah dokumen yang mengatur kesepakatan antara dua pihak atau lebih tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak terkait suatu hal tertentu. Dalam dunia bisnis, agreement merupakan elemen yang sangat vital dalam mengatur hubungan antara perusahaan dengan mitra usaha, klien, pemasok, atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan bisnis.
Agreement

Mengenal Peran Penting Agreement dalam Bisnis: Panduan Lengkap

Agreement merupakan fondasi yang vital dalam menjalankan bisnis dengan baik dan efisien. Peran agreement tidak hanya sebagai alat untuk mengatur hubungan antara perusahaan dengan mitra bisnisnya, tetapi juga sebagai sarana perlindungan hukum yang penting bagi kedua belah pihak. Dengan adanya agreement yang lengkap dan terperinci, perusahaan dapat menghindari konflik dan kesalahpahaman di masa depan, serta memiliki dasar hukum yang kuat dalam menghadapi berbagai permasalahan yang mungkin timbul.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact