fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Software dan Aplikasi

Program Komputer merupakan salah satu contoh karya kekayaan intelektual Ciptaan, sehingga Program Komputer dilindungi dalam perlindungan Hak Cipta. 
kekayaan Intelektual

Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Software dan Aplikasi

Pertanyaan:

Saya membuat sebuah program komputer pemutar video dengan beberapa fitur yang unik, beberapa fitur unik tersebut tidak biasanya ditemukan di program komputer serupa. Nah saya berencana untuk melindungi program komputer tersebut agar tidak ditiru oleh pihak lain, kira-kira perlindungan apa ya yang tepat untuk program komputer buatan saya ini dan bagaimana pendaftarannya?

Jawaban: Program Komputer merupakan salah satu contoh karya kekayaan intelektual Ciptaan, sehingga Program Komputer dilindungi dalam perlindungan Hak Cipta. Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 201 tentang Hak Cipta (UUHC), bahwasannya “Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: …. s. Program Komputer”. Perlindungan Hak Cipta menganut prinsip first to use atau sistem deklaratif, di mana pihak yang pertama kali menggunakan atau mengumumkan/mendeklarasikan Ciptaan tersebut adalah yang berhak atas Ciptaan tersebut dan dilindungi secara otomatis (prinsip automatic protection). Dengan demikian, perlindungan program komputer Anda sudah otomatis berlaku ketika aplikasi tersebut digunakan dan diumumkan/dideklarasikan. Setelah diumumkan, Anda berhak atas perlindungan hak cipta program tersebut selama 50 tahun (Pasal 59 UUHC) Untuk memperkuat pembuktian atas penciptaan program komputer tersebut, Anda dapat melakukan pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia. Namun hal ini bukan menjadi syarat diperolehnya perlindungan Hak Cipta di mana sertifikatnya adalah bukti pencatatan untuk keperluan pembuktian dan administratif. Jadi ketika orang lain yang mau mengikuti fitur di Aplikasi Anda, orang tersebut wajib mendapatkan izin Anda sebagai Pencipta. Jika Anda menemukan orang lain meniru program komputer buatannya tanpa izin atau tanpa mencantumkan nama Anda, Anda berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga, sebab hal tersebut sudah termasuk pelanggaran hak cipta. Kesimpulannya, aplikasi Anda dilindungi dalam Hak Cipta yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun tanpa harus didaftarkan, tapi dapat dicatatkan di Dirjen KI untuk memperkuat pembuktian. Terima kasih.

Anda Masih Bingung Terkait Kekayaan Intelektual?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Rahasia dagang memegang peran kunci bagi restoran dan perusahaan makanan dan minuman lainnya untuk memperoleh keuntungan dari kreasi menu yang mereka tawarkan. Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, rahasia dagang merujuk pada informasi berharga seperti resep yang tidak diketahui oleh publik dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. agreement
Agreement

Amankan Resep Restoran Anda dengan Confidentiality Agreement, Ini Tipsnya!

Rahasia dagang memegang peran kunci bagi restoran dan perusahaan makanan dan minuman lainnya untuk memperoleh keuntungan dari kreasi menu yang mereka tawarkan. Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, rahasia dagang merujuk pada informasi berharga seperti resep yang tidak diketahui oleh publik dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

Baca »
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Bisnis

Sudah Tahu Tentang SBU (SERTIFIKAT BADAN USAHA)? Yuk Simak!

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya.
SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

Baca »
Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (Izin PSE) adalah izin yang diperlukan bagi perusahaan atau entitas yang menyediakan layanan sistem elektronik di Indonesia. Izin ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan pelaksanaannya. Dalam UU ITE, penyelenggara sistem elektronik adalah entitas yang menyediakan layanan sistem elektronik, seperti platform e-commerce, layanan aplikasi, portal berita online, dan layanan elektronik lainnya. Izin PSE diperlukan untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik tersebut memenuhi standar keamanan, melindungi data pengguna, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Bisnis

Izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)

Secara umum, waktu pelaporan untuk PSE biasanya dilakukan secara berkala, seperti bulanan, triwulanan, atau tahunan. Pelaporan ini dapat mencakup informasi tentang transaksi, keuangan, kepatuhan peraturan, perlindungan konsumen, keamanan data, dan aspek lain dari operasi PSE.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact