Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Software dan Aplikasi
Pertanyaan:
Saya membuat sebuah program komputer pemutar video dengan beberapa fitur yang unik, beberapa fitur unik tersebut tidak biasanya ditemukan di program komputer serupa. Nah saya berencana untuk melindungi program komputer tersebut agar tidak ditiru oleh pihak lain, kira-kira perlindungan apa ya yang tepat untuk program komputer buatan saya ini dan bagaimana pendaftarannya?
Jawaban: Program Komputer merupakan salah satu contoh karya kekayaan intelektual Ciptaan, sehingga Program Komputer dilindungi dalam perlindungan Hak Cipta. Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 201 tentang Hak Cipta (UUHC), bahwasannya “Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: …. s. Program Komputer”. Perlindungan Hak Cipta menganut prinsip first to use atau sistem deklaratif, di mana pihak yang pertama kali menggunakan atau mengumumkan/mendeklarasikan Ciptaan tersebut adalah yang berhak atas Ciptaan tersebut dan dilindungi secara otomatis (prinsip automatic protection). Dengan demikian, perlindungan program komputer Anda sudah otomatis berlaku ketika aplikasi tersebut digunakan dan diumumkan/dideklarasikan. Setelah diumumkan, Anda berhak atas perlindungan hak cipta program tersebut selama 50 tahun (Pasal 59 UUHC) Untuk memperkuat pembuktian atas penciptaan program komputer tersebut, Anda dapat melakukan pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia. Namun hal ini bukan menjadi syarat diperolehnya perlindungan Hak Cipta di mana sertifikatnya adalah bukti pencatatan untuk keperluan pembuktian dan administratif. Jadi ketika orang lain yang mau mengikuti fitur di Aplikasi Anda, orang tersebut wajib mendapatkan izin Anda sebagai Pencipta. Jika Anda menemukan orang lain meniru program komputer buatannya tanpa izin atau tanpa mencantumkan nama Anda, Anda berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga, sebab hal tersebut sudah termasuk pelanggaran hak cipta. Kesimpulannya, aplikasi Anda dilindungi dalam Hak Cipta yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun tanpa harus didaftarkan, tapi dapat dicatatkan di Dirjen KI untuk memperkuat pembuktian. Terima kasih.
Anda Masih Bingung Terkait Kekayaan Intelektual?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta