fbpx
Search

Persyaratan Pengajuan Pengusaha Kena Pajak(PKP) yang Perlu Diketahui

PKP merupakan kewajiban bagi para pengusaha dalam rangka penyerahan barang atau jasa yang terkena pajak. Aturan terkait hal ini, termasuk mengenai pajak, telah diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Meskipun tidak semua jenis usaha harus melakukan PKP, terutama bagi pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban ini, namun mereka tetap dapat mengajukan PKP jika dikehendaki. Tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan PKP. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui terkait pengajuan PKP.
Pengusaha Kena Pajak merupakan kewajiban bagi para pengusaha dalam rangka penyerahan barang atau jasa yang terkena pajak. Aturan terkait hal ini, termasuk mengenai pajak, telah diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Meskipun tidak semua jenis usaha harus melakukan PKP, terutama bagi pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban ini, namun mereka tetap dapat mengajukan PKP jika dikehendaki. Tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan PKP. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui terkait pengajuan PKP.

Persyaratan Pengajuan PKP yang Perlu Diketahui

PKP merupakan kewajiban bagi para pengusaha dalam rangka penyerahan barang atau jasa yang terkena pajak. Aturan terkait hal ini, termasuk mengenai pajak, telah diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Meskipun tidak semua jenis usaha harus melakukan PKP, terutama bagi pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban ini, namun mereka tetap dapat mengajukan PKP jika dikehendaki. Tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan PKP. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui terkait pengajuan PKP.

 

Persyaratan Pengajuan PKP

Bagi pengusaha dengan pendapatan sekitar Rp. 5 miliar per tahun, diwajibkan untuk mengajukan PKP sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang PPN. Selain itu, secara umum, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan PKP, yaitu:

  • Pendapatan atau omset usaha mencapai minimal Rp. 5 miliar per tahun.
  • Tidak hanya satu, segala jenis badan usaha dengan pendapatan tahunan di atas Rp. 5 miliar harus melakukan PKP.
  • Persiapkan dokumen dan syarat penting lainnya yang dibutuhkan untuk pengajuan PKP.

Selain persyaratan di atas, untuk pengajuan PKP secara online, berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan:

  • Memiliki kartu tanda penduduk.
  • Memiliki NPWP. Bagi yang belum memiliki, bisa mendaftar di kantor pajak terdekat.
  • NPWP harus atas nama perusahaan yang akan didirikan.
  • Memiliki surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan.
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak.
  • Surat kuasa yang didukung oleh materai, apabila pendiri usaha delegasikan tugas kepada pihak lain.
  • Rincian keuangan bulanan yang mencakup laporan untung-rugi.
  • Daftar aset perusahaan yang rinci.
  • Denah lokasi kegiatan usaha yang jelas.

Itulah beberapa informasi mengenai persyaratan pengajuan PKP yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat. Salah satu cara untuk memudahkan proses ini adalah melalui layanan yang disediakan oleh Documenta, yang dapat membantu dalam pengurusan legalitas usaha dan pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta.

 

Jika Anda ingin mendirikan lembaga atau usaha atau membutuhkan bantuan dalam mengurus legalitas usaha, Anda dapat menghubungi Contact Person melalui WhatsApp di 0851 8322 7997 (DISA)

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
PT PMA stands for Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. PT PMA is a type of business entity established in Indonesia with capital ownership owned by foreign investors. A PT PMA can be established with a maximum foreign shareholding of 100% or with joint ownership between foreign investors and local investors.
Bisnis

WANT TO ESTABLISH PT PMA IN INDONESIA? THIS IS THE REQUIREMENT!

PT PMA stands for Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. PT PMA is a type of business entity established in Indonesia with capital ownership owned by foreign investors. A PT PMA can be established with a maximum foreign shareholding of 100% or with joint ownership between foreign investors and local investors.

Baca »
Pendaftaran Merek Documenta.id Registered Trademark
Trademark

Running a Business Without a Registered Trademark? Beware of Brand Theft!

Running a business without a registered trademark exposes your brand to significant risks, including brand theft, legal challenges, and loss of consumer trust. Protecting your brand through trademark registration is crucial for securing exclusive rights, building brand recognition, and expanding your business. Learn why trademark registration is essential and how it can safeguard your business from potential threats.

Baca »
Kemudahan Retainer Legal: Siapa Saja yang Menggunakan Retainer Legal?
Retainer Legal

Kemudahan Retainer Legal: Siapa Saja yang Menggunakan Retainer Legal?

Retainer legal menawarkan berbagai kemudahan bagi bisnis, termasuk akses berkelanjutan ke layanan hukum, pengelolaan biaya yang efisien, dan nasihat hukum yang konsisten. Pengguna retainer legal meliputi perusahaan teknologi, ritel, start-up, bisnis kecil, dan organisasi nirlaba. Dengan retainer legal, perusahaan dapat memastikan bahwa semua dokumen hukum disusun dengan benar dan mendapatkan dukungan hukum yang diperlukan tanpa biaya yang membengkak. Retainer legal adalah solusi ideal untuk melindungi kepentingan bisnis dari risiko hukum yang mungkin terjadi.

Baca »
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA yang ingin bekerja di Indonesia adalah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan izin tinggal kepada TKA yang bekerja di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang KITAS bagi TKA yang bekerja di Indonesia.
Bisnis

Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang (KITAS) Kartu Izin Tinggal Terbatas bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Di tengah arus globalisasi yang semakin memperluas jangkauan bisnis dan kesempatan kerja lintas negara, Indonesia menjadi destinasi menarik bagi tenaga kerja asing yang mencari peluang baru. Namun, dalam menjalani profesi di Indonesia, tenaga kerja asing perlu memenuhi persyaratan hukum yang ketat, termasuk memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi segala hal yang perlu Anda ketahui tentang KITAS, mulai dari pengertian dan prosedur pengurusannya hingga pentingnya legalitas yang sah bagi kedua belah pihak, baik bagi tenaga kerja asing maupun perusahaan yang mempekerjakannya. Mari kita melangkah bersama ke masa depan yang lebih aman dan terjamin dengan legalitas yang tepat dan terpercaya

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact