PMA
Kegiatan penanaman modal ini dilakukan di wilayah Indonesia oleh penanam modal asing. Baik modal yang bersifat penuh berasal dari penanam modal asing maupun bekerja sama dengan penanam modal lokal.
PMDN
Kegiatan penanaman modal dalam negeri ditujukan untuk menjalankan usaha di Indonesia oleh penanam modal domestik baik dalam bentuk perorangan maupun badan usaha.
Modal
Merupakan aset yang dibutuhkan guna mengembangkan suatu usaha. Karena termasuk salah satu faktor penting guna meningkatkan perkembangan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan, sampai saat ini pemerintah Indonesia masih terus berupaya untuk terus mendatangkan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
Dengan begitu, pemerintah bertanggung jawab dan menerapkan suatu kebijakan sehingga tidak merugikan investor lokal, yaitu guna mendorong terciptanya perkembangan usaha lokal yang kondusif dan dapat mempercepat peningkatan penanaman modal. Terlebih lagi, untuk usaha yang masih berada di usaha mikro dan kecil, kebijakan pemerintah ini yang dapat membedakan antara investasi asing dengan lokal ialah berdasarkan modal dan nilai investasinya.
Para pendiri usaha juga berkontribusi dalam menentukan mengenai para pelaku penanam modal di perusahaan tersebut. Penanam modal dapat dala bentuk perseorangan maupun badan usaha yang mana penanam modal dapat berupa penanaman modal asing (PMA) dan penanam modal dalam negeri (PMDN). Tapi kamu tau gak sih bedanya PMA dengan PMDN?
Baca juga: MAU MENDIRIKAN PT PMA? INI SYARATNYA!
Perbedaan Dasar
Selain perbedaan mendasar pada pelaku penanaman modal, berikut merupakan perbedaan dasar lainnya antara PMA dengan PMDN:
1. Tenaga Kerja
Keduanya memiliki kewajiban dalam meningkatkan kompetensi kerja dengan memberikan fasilitas pelatihan kerja serta alih teknologi. Namun, khusus PT PMA memiliki kewajiban tenaga kerja yang berasal dari Indonesia.
2. Akta Pendirian
- PMA: Akta pendirian dibuat setelah adanya persetujuan.
- PMDN: Akta pendirian dibuat setelah adanya persetujuan.
3. Bentuk Usaha
- PMA: Perusahaan wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang pendiriannya memiliki dasar hukum dan berkedudukan di Indonesia berdasarkan UU.
- PMDN: Perusahaan tidak harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bisa menjalankan usaha dalam bentuk berbadan hukum, non-badan hukum, hingga usaha perseorangan (sesuai dengan perpu RI)
4. Masa Waktu
- PMA: Masa Waktu usaha 30 tahun dan dapat diperpanjang 30 tahun.
- PMDN: Masa waktu usaha berlaku selama berstatus menjadi PMDN
5. Finansial
- PMA: Tidak dapat melakukan peminjaman dari bank pemerintah (kecuali untuk modal kerja)
- PMDN: dapat melakukan peminjaman dari bank pemerintah.
6. Pembatasan Investasi & Investasi
- PMDN: Tidak memiliki ketentuan terkait jumlah modal dasar yang harus ditanam, keputusan besaran modal mengikuti ketentuan keputusan pendiri perseroan. Dapat dimulai pada kategori usaha mikro, yang modal dasarnya dimulai dari minimal kurang dari Rp1 miliar.
- PMA: Hanya dapat dilakukan pada kegiatan kategori usaha besar, yang nilai investasinya mencapai lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk nilai tanah dan bangunan). Memiliki pembatasan terkait kepemilikan modal asing, jika perusahaan mengalami:
- Penerimaan penggabungan
- Ambil alih
- Hasil peleburan
Baca juga: Bagaimana cara mendirikan PT PMA?
Kelebihan
Meskipun memiliki beberapa pembatasan terhadap bidang usaha tertentu, pemerintah memberikan fasilitas-fasilitas khusus yang ditujukan bagi perusahaan PMA, berupa:
- Diberikan izin tinggal terbatas hingga dua tahun.
- Izin tinggal akan diberikan setidaknya setelah tinggal selama dua tahun berturut-turut di Indonesia.
- Pemegang izin tinggal terbatas diberikan izin masuk lagi untuk beberapa kali perjalanan, dengan masa berlaku hanya satu tahun yang diberikan dalam jangka waktu paling lama satu tahun atau 12 bulan, yang dihitung mulai izin tinggal terbatasnya diberikan.
- Pemegang izin tinggal terbatas diberikan izin masuk lagi untuk beberapa kali perjalanan, dengan masa berlaku hanya dua tahun yang diberikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun atau 24 bulan, dihitung sejak izin tinggal terbatasnya diberikan.
- Pemegang izin tinggal tetap akan diberikan izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan, dan tetap diberikan jangka waktu paling lama 2 tahun atau 24 bulan yang dihitung sejak izin tinggal tetap mulai diberikan.
Status PMA dapat berubah menjadi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). Perubahan status PT dari PMA menjadi PMDN dilakukan apabila secara keseluruhan saham dalam perseroan telah dimiliki oleh pemegang saham Indonesia. Dilakukan dengan penyesuai data melalui AHU dan OSS.
- Melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
- Penyesuaian dalam OSS
Itulah pembahasan seputar kelebihan PMA dan PMDN perlu anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 821 8413 8864 atau kunjungi Instagram kami di Documenta. (https://www.instagram.com/Documenta/)