Berbicara tentang apa saja Prosedur Hak Cipta kita kenalan dulu yuk sama pengertiannya!
Hak Cipta sebenarnya bersifat automatic protection yang berarti hak cipta sudah dilindungi tanpa perlu adanya pendaftaran secara formal, jadi hak cipta tidak perlu didaftarkan.
Tapi! Mencatatkan copyright memiliki keuntungan sendiri lho, ketika terjadi sengketa mengenai suatu ciptaan, pihak yang mencatatkan hak ciptanya atas ciptaan tersebut dapat menggunakan Sertifikat Hak Cipta sebagai alat bukti awal dalam sengketa.
Baca juga : 3 Alasan Perlindungan HKI itu Penting untuk Bisnis Lebih Aman
BICARA TENTANG HAK CIPTA, APA ITU HAK CIPTA?
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka perwujudan perlindungan atas ciptaan seseorang, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Atas ciptaannya, pencipta memiliki 2 hak, yakni hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 UU HC). Hak moral adalah hak yang melekat seumur hidup pencipta untuk mempertahankan integritas dan/atau memberikan atribusi terhadap ciptaannya (Pasal 5 ayat (1) UU HC).
Sedangkan, hak ekonomi adalah hak yang dimiliki pencipta sesuaikan dengan jenis ciptaan untuk menikmati segala manfaat ekonomi yang dapat diperoleh atas ciptaan tersebut (Pasal 8 dan 58 – 60 UU HC).
BERAPA LAMA PERLINDUNGAN HAK CIPTA?
Di Indonesia, jangka waktu perlindungannya sebenarnya berbeda tergantung jenis Ciptaan. Terhadap karya yang diketahui penciptanya dan karya kolaboratif seperti lagu, buku, drama, adalah semasa hidup penciptanya ditambah 70 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan/ dipublikasikan/dibuat untuk karya eperti fotografi, sinematografi, program komputer dan untuk karya seni terapan adalah 25 tahun sejak dipublikasi.
JENIS PELANGGARAN
Berdasarkan UU HC, tindakan yang termasuk ke dalam pelanggaran adalah tindakan seseorang yang melanggar hak moral dan/atau hak ekonomi pencipta serta mendapatkan keuntungan atas penggunaan ciptaan tersebut.
Contoh Pelanggaran terhadap Hak Moral dari HC (Pasal 5 ayat (1)) :
- Jenis pelanggaran : Tidak mencantumkan nama pencipta atau nama alias pencipta atas pengguna penciptanya Contoh : Mengupload foto hasil jepretan milik orang lain di internet, tanpa menyertakan sumber dan/atau nama pemilik foto
- Jenis pelanggaran : Mengubah judul dan anak judul ciptaan
- Contoh : Seorang penyanyi mendapatkan izin untuk menyanyikan kembali lagu lawan, tetapi ia melakukan perubahan judul lagu, sebab menurutnya perubahan judul yang ia lakukan lebih relevan di jaman sekarang.
- Jenis pelanggaran : Mengubah ciptaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat baik melalui distorsi, mutilasi, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasi pencipta.
Contoh :Seorang penulis buku dongeng anak-anak melakukan pengubahan alur cerita Kancil dan Buaya dengan memodifikasi karakter kancil yang tidak lagi licik dan memotong beberapa bagian cerita yang dianggap memberikan pembelajaran yang tidak baik di masyarakat.
Sedangkan, untuk tindakan yang termasuk melanggar hak ekonomi adalah seseorang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta tanpa sepengetahuan atau seizin pencipta (Pasal 9 ayat (2) UU HC).
Contoh pelanggaran terhadap Hak Ekonomi HC beserta sanksinya (Pasal 9 ayat(1) dan 113 UU HC :
- Jenis Pelanggaran : Menerbitkan ciptaan atau mendistribusikan ciptaan atau salinannya. Contoh : Menyebarluaskan buku suatu penulis dengan menguploadnya ke situs/ platform tidak resmi yang dapat diakses publik secara gratis.
- Jenis pelanggaran : Menggandakan ciptaan dalam segala bentuknya. Contoh : Merekam film di bioskop menggunakan alat perekam. Sanksinya : Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 Miliar. Apabila terjadi pembajakan, akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 Miliar.
PROSEDUR HAK CIPTA APA SAJA?
- Registrasi Akun hakcipta.dgip.go.id
Pencipta karya dapat mendaftarkan akun hak cipta mereka di website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di alamat https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register Data yang harus diisi antara lain; e-mail, password, nama lengkap, no KTP, tanggal lahir, alamat, status kewarganegaraan, jenis pemohon, jenis kelamin pemohon, dan telepon. - Mengunggah Berkas Karya
Setelah registrasi, pencipta karya harus mengunggah surat pernyataan, surat pengalihan hak, dan contoh karya. - Melakukan Pembayaran
Ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan dan berbeda-beda tergantung jenis karya. Daftar biaya pengurusannya dapat dilihat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. - Verifikasi
Kemudian, pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melakukan verifikasi karya yang didaftarkan. - Persetujuan
Jika karya telah lolos tahapan verifikasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan menyetujui karya dari pencipta. - Penerbitan Sertifikat Hak Cipta
Tahapan akhir adalah penerbitan sertifikat dan dapat mengunduh sertifikat melalui akun yang telah didaftarkan sebelumnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur Hak Cipta, konsultasikan dengan Documenta yuk! Documenta dapat membantu kamu melindungi aset kekayaan intelektual melalui pencatatan untuk Hak Cipta dimanapun domisili kamu, pengajuan pencatatan Hak Cipta dapat kami bantu secara online. Ingin tau tentang Documenta? Kunjungi kami di Instagram Documenta atau langsung hubungi kami yuk di +6282184138864.
Dasar Hukum :
Anda Masih Bingung Terkait Haki & Merek?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim documenta