fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Clarifying Capital Requirements for PT PMAs

This article aims to provide a clear and concise overview of the capital requirements for establishing a Foreign Direct Investment Company (PT PMA) in Indonesia. It will delve into the recent regulatory changes introduced by BKPM Regulation No. 4/2021, focusing on the minimum paid-up capital requirements per business field and project location. The article will also discuss the implications of these changes for both new and existing PT PMAs.
The Indonesian Ministry of Investment, represented by the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM), enacted BKPM Regulation No. 4 of 2021 on Licensing Guidelines and Procedures, which became effective on June 2, 2021. This regulation introduced a revised minimum paid-up capital requirement for Foreign Direct Investment Companies (PT PMA), stipulating that it must exceed IDR 10 billion per five-digit Indonesia Standard Industrial Classification (KBLI) business field and per project location, with certain exemptions applicable. requirements

Clarifying Capital Requirements for PT PMAs

The Indonesian Ministry of Investment, represented by the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM), enacted BKPM Regulation No. 4 of 2021 on Licensing Guidelines and Procedures, which became effective on June 2, 2021. This regulation introduced a revised minimum paid-up capital requirement for Foreign Direct Investment Companies (PT PMA), stipulating that it must exceed IDR 10 billion per five-digit Indonesia Standard Industrial Classification (KBLI) business field and per project location, with certain exemptions applicable.

 

For foreign investors who had established PT PMAs with less than IDR 10 billion in paid-up capital prior to the implementation of BKPM Regulation 4/2021, there arises a pertinent question: Are these existing PT PMAs mandated to adjust their capital to meet the new regulatory standards? In essence, must these entities increase their paid-up capital to a minimum of IDR 10 billion to ensure their continued legal operation within Indonesia?

 

Despite the issuance of BKPM Regulation 4/2021, there remains ambiguity regarding the retroactive application of the increased capital requirement to existing PT PMAs. Similar regulatory predecessors, such as BKPM Regulation 5/2013, did not expressly address the retroactive application of capital requirements. However, it is worth noting that BKPM Regulation 5/2013, in practice, was not retroactively applied to applications approved before its enactment.

 

Analyzing the Transitional Provisions outlined in BKPM Regulation 4/2021, it is inferred that the IDR 10 billion paid-up capital requirement is applicable to:

 

PT PMAs established subsequent to the enforcement of BKPM Regulation 4/2021.

Existing PT PMAs with paid-up capital falling below IDR 10 billion, under the following circumstances:

  • Entities yet to secure a Business Identification Number (NIB) and Business Licenses.
  • PT PMAs possessing an NIB but awaiting Business License issuance.
  • Entities holding both NIB and Business Licenses, which are not yet effective.
  • PT PMAs intending to amend their KBLI classification.

 

Furthermore, Article 99 of BKPM Regulation 4/2021 dictates that businesses, including PT PMAs, necessitating new licenses post the regulation’s enactment, must adhere to its provisions. Hence, existing PT PMAs seeking to obtain fresh business licenses are obliged to increase their paid-up capital to at least IDR 10 billion, provided their capital falls short of the stipulated minimum.

 

In essence, while BKPM Regulation 4/2021 introduces revised capital requirements for PT PMAs, its retrospective application to existing entities remains inconclusive. However, in light of the Transitional Provisions and regulatory implications outlined, PT PMAs are urged to assess their compliance status and take requisite actions to ensure adherence to prevailing regulations.



Still confused about PT PMA?

Click the tombol on the right to Ask the Documenta Team

Artikel Lainnya
Liquidasi adalah proses penutupan dan pembubaran sebuah perusahaan atau bisnis yang bertujuan untuk mengakhiri kegiatan operasionalnya secara resmi. Proses ini melibatkan penjualan aset, pelunasan hutang, dan distribusi sisa kekayaan kepada para pemegang saham atau kreditor. Dalam panduan ini, kita akan menelusuri langkah-langkah dalam proses liquidasi, jenis-jenis liquidasi, serta implikasi hukum dan bisnisnya.
liquidasi

Mengungkap Liquidasi: 1 Panduan Lengkap dan Penjelasannya

Dalam dunia bisnis, terkadang perusahaan menghadapi situasi di mana mereka harus menghentikan operasional mereka karena berbagai alasan, mulai dari kesulitan keuangan hingga restrukturisasi perusahaan. Di sinilah konsep liquidasi muncul sebagai langkah terakhir untuk menyelesaikan urusan bisnis. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi secara mendalam tentang apa itu liquidasi, mengapa hal itu terjadi, dan apa implikasinya bagi semua pihak yang terlibat. Mari kita selami bersama proses liquidasi dan semua aspek yang terkait dengan penutupan usaha perusahaan.

Baca »
e-commerce terhadap
Pajak

Pengenaan Pajak Terhadap E-Commerce

Pengenaan pajak terhadap e-commerce menjadi isu krusial di era digital. Di satu sisi, ini adalah tantangan bagi pelaku bisnis online yang harus menyesuaikan diri dengan regulasi baru. Di sisi lain, penerapan pajak yang adil dan efektif dapat meningkatkan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat antara bisnis online dan offline. Kunci keberhasilannya terletak pada desain kebijakan yang jelas, kepatuhan wajib pajak, serta dukungan teknologi yang memadai

Baca »
Retainer Legal, atau Legal Counsel, adalah perjanjian kontrak di antara klien dengan seorang advokat atau firma hukum untuk menyediakan layanan hukum secara berkala atau kontinyu. Ini memungkinkan klien untuk mengakses layanan hukum dan konsultasi secara rutin selama periode waktu tertentu, dengan membayar biaya tetap kepada advokat atau firma hukum yang dipilih.
Retainer Legal

Retainer Legal: Investasi Cerdas untuk Melindungi Bisnis Anda

Di era bisnis modern yang penuh dengan tantangan hukum, memiliki dukungan hukum berkelanjutan adalah investasi yang cerdas. “Retainer Legal: Investasi Cerdas untuk Melindungi Bisnis Anda” mengupas tuntas bagaimana retainer legal dapat memberikan perlindungan hukum yang kontinu, manfaatnya untuk bisnis Anda, serta tips memilih retainer yang tepat. Temukan bagaimana langkah ini tidak hanya melindungi bisnis Anda dari risiko hukum, tetapi juga memberikan ketenangan pikiran dengan akses prioritas ke layanan hukum profesional. Jangan lewatkan panduan lengkap ini untuk memahami dan memanfaatkan retainer legal sebagai strategi perlindungan bisnis Anda.

Baca »
regulasi pajak
Pajak

Update Regulasi Pajak: Kabar Baik untuk UMKM

UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia terus menjadi perhatian pemerintah. Berbagai kebijakan, termasuk dalam hal perpajakan, secara berkala diperbarui untuk memberikan dukungan dan kemudahan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Artikel ini akan membahas update terbaru mengenai regulasi pajak UMKM di Indonesia, dengan fokus pada perubahan-perubahan signifikan yang perlu diketahui oleh para pengusaha.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact