fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

4 Keunggulan First to file dalam pendaftaran merek

First to File adalah suatu sistem pendaftaran merek konstitutif yang dianut oleh Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pertanyaan

Saya berencana untuk mendaftarkan merek saya, tetapi saat saya mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal HKI, permohonan pendaftaran merek saya ditolak. Alasan penolakan yang saya terima disebutkan terdapat merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek saya. Bagaimana hal itu bisa terjadi? padahal setelah saya check bisnis saya menggunakan merek itu duluan daripada merek yang telah terdaftar itu.

Jawaban

Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut asas first to file dalam sistem pendaftaran mereknya. Sebelum perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Merek, Indonesia menganut dua asas yaitu asas first to file (Konstitusi) dan first to use (Deklaratif). First to File adalah suatu sistem pendaftaran merek konstitutif yang dianut oleh Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan kata lain, merek akan terlindungi apabila telah melakukan permohonan pendaftaran ke pihak yang berwenang yaitu DJKI.  Keuntungan dari diberlakukannya sistem pendaftaran merek secara first to file yaitu :

  • Apabila terjadi sengketa maka merek yang telah terdaftar akan lebih mudah untuk pembuktiannya.
  • Merek terdaftar telah memiliki bukti otentik yakni sertifikat yang diperoleh dari Direktorat Jenderal HKI.
  • Merek yang telah diajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal HKI akan langsung mendapat perlindungan hukum meskipun belum dikeluarkannya sertifikat.
  • Pengajuan permohonan pendaftaran merek akan mendapat prioritas dan diakui sebagai pemilik merek yang sah.

Merek berperan penting dalam bidang industri barang dan jasa, dikarenakan merek menjadi salah satu strategi bisnis untuk memenangkan persaingan bisnis. Oleh karena itu, merek terlebih dahulu harus didaftarkan, agar memperoleh hak eksklusif seperti yang disebutkan diatas, dengan cara memenuhi beberapa persyaratan yaitu sebagai berikut :

  • Pemohon harus beritikad baik
  • Merek yang akan didaftarkan tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan
  • Tidak deskriptif dan tidak menggunakan kata umum dalam masyarakat

Tujuan dari penerapan first to file ini agar para pemilik merek dapat memperoleh kepastian hukum dan mendapat perlindungan hukum terhadap hak atas mereknya. Berdasarkan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, asas first to file atau yang dikenal dengan sistem konstitutif, pihak pemilik merek berhak atas penggunaan merek tersebut dan pihak lain dilarang untuk melakukan pendomplengan ataupun pencurian merek yang telah terdaftar itu. Untuk mengenal lebih dalam terkait first to file, kalian bisa lihat disini

Artikel Lainnya
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu izin produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan pangan yang dihasilkan. pengajuan
Bisnis

Cara Mengajukan Izin PIRT, Berikut Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Pengajuan Izin PIRT, izin PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan sebuah izin produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan pangan yang dihasilkan.

Izin ini diberikan setelah produk-produk tersebut melewati serangkaian uji kualitas dan keamanan. Berikut adalah uraian lengkap mengenai prosedur pengajuan izin PIRT.

Baca »
kontrak
Bisnis

Negosiasi Kontrak Kerja dan Gaji Yang Baik

Negosiasi kontrak kerja dan gaji adalah hal yang lumrah dilakukan, terutama oleh calon karyawan yang sudah memiliki posisi tawar sebelumnya, misalnya karyawan yang sedang bekerja di suatu perusahaan ditawarkan posisi yang sama di perusahaan lain.

Baca »
Stages
Legal

Stages of Industrial Relations Dispute Settlement

Industrial Relations Dispute Settlement refers to the process of resolving conflicts between employers and employees. This process typically involves several stages, each building on the previous one to find a mutually acceptable solution.

Baca »
Merek Luar Negeri Tidak Dapat Didaftarkan di Indonesia: Tantangan dan Sistem First to File
Bisnis

Merek Luar Negeri Tidak Dapat Didaftarkan di Indonesia: Tantangan dan Sistem First to File

Dalam era globalisasi, merek atau brand menjadi aset berharga yang mencerminkan identitas, kualitas, dan reputasi sebuah perusahaan. Namun, memasuki pasar internasional sering kali menghadirkan berbagai tantangan, terutama terkait pendaftaran merek. Indonesia, dengan sistem pendaftaran merek “first to file”, sering kali menjadi medan persaingan yang ketat bagi perusahaan luar negeri. Sistem ini mengutamakan siapa yang pertama kali mengajukan pendaftaran merek, memberikan hak penuh kepada pendaftar pertama. Akibatnya, banyak perusahaan luar negeri menemukan bahwa merek mereka telah didaftarkan oleh pihak lain di Indonesia, membuat mereka tidak dapat mendaftarkan merek mereka sendiri. Artikel ini akan membahas tantangan yang dihadapi oleh merek luar negeri dalam mendaftarkan merek di Indonesia dan bagaimana sistem “first to file” mempengaruhi dinamika tersebut.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact