Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Badan
SPT merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewaiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, jelas dan ditandatangani.
Pengambilan SPT
- SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) dapat diambil secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- SPT berbentuk e-SPT dapat diambil secara langsung oleh Wajib Pajak atau dengan cara lain yaitu dengan mengunduh format SPT atau aplikasi e-SPT dari situs Direktorat Jenderal Pajak pajak.go.id
Cara Mendapatkan Formulir SPT Tahunan Pajak Badan 1771
Terdapat 2 cara untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan Pajak Badan 1771, yakni melalui software e-SPT dari Direktorat Jenderal Pajak, dan melalui e-Form DJP Online.
- Akses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada software e-SPT dari DJP: Cocok buat wajib pajak badan yang merupakan perusahaan berskala besar yang punya banyak transaksi.
- Akses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada e-Form DJP Online: Cocok buat perusahaan rintisan atau pemula karena datanya yang belum banyak. Sebab e-Form tidak memiliki fitur impor data dan harus memasukkan data secara manual.
Sanksi Keterlambatan atau Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan
- Sanksi Administrasi
- SPT Masa
- SPT Masa PPn sebesar Rp500.000,00
- SPT Masa Lainnya sebesar Rp100.000,00
- SPT Tahunan
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Rp100.000,00
- SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp1.000.000,00
- Sanksi Pidana
- Setiap orang yang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak lengkap atau tidak benar, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A UU KUP 2007
- Denda paling sedikit 1 kali dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
- Dipidana kurungan paling sedikit 3 bulan atau paling lama 1 tahun
- Setiap orang yang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak lengkap atau tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidanakan dengan:
- Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun
- Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar
Nah itu lah penjelasan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) dari penjelasan sampai sanksi yang didapat jika terlambat atau tidak menyampaikan SPT. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai SPT Badan. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service Documenta untuk segera dihubungi dengan ahli kami.