fbpx
Search

Pertanggungjawaban Pekerja atas Pembajakan Software : Apa yang Perlu Diketahui?

Dalam banyak kasus, kekayaan intelektual adalah aset perusahaan yang paling berharga.
pembajakan software pekerja

Pertanggungjawaban Pekerja atas Pembajakan Software : Apa yang Perlu Diketahui?

Pertanyaan:

Halo, Documenta. Saya beberapa tahun terakhir ini memiliki usaha yang basisnya teknologi. Usaha ini pokoknya berjalan melalui aplikasi, dan beberapa layanan yang saya sediakan hanya bisa diakses secara berbayar. Beberapa waktu lalu, saya menemukan bahwa salah satu karyawan saya yang ikut mengembangkan aplikasi tsb. membuat crack version sehingga layanan yang berbayar bisa diakses secara bebas. Kira-kira, bagaimana pertanggungjawaban orang tsb. atas kerugian saya?

Jawaban:

Dalam banyak kasus, kekayaan intelektual adalah aset perusahaan yang paling berharga. Oleh karena itu sangat penting bahwa karyawan perusahaan harus memahami apa saja bentuk kekayaan intelektual dan mengapa hal tersebut harus dilindungi dan ditegakkan. Kekayaan intelektual perusahaan utamanya terdiri dari merek dan logo. Dalam beberapa kasus, kekayaan intelektual terdiri dari formulasi dan segala bentuk rahasia dagang lainnya. Dalam kasus lain, kekayaan intelektual itu terdiri dari teknologi atau perangkat lunak, seperti halnya dengan perusahaan yang Anda jalankan.

Apakah karyawan Anda ini merupakan pegawai kontrak, tetap, atau bahkan pekerja lepas (freelance)? Karena masing-masing pertanggungjawabannya akan berbeda.

Pertama-tama, kesepakatan mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual dicantumkan dalam perjanjian kerja, baik waktu tertentu (pegawai kontrak) maupun waktu tidak tertentu (pegawai tetap), peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketika diatur bahwa setiap kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh karyawan menjadi hak mutlak dari perusahaan, maka perusahaan berhak untuk meminta pertanggungjawaban kepada orang tersebut.

Sebagaimana tertulis pada Pasal 161 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), dikatakan bahwa “Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.”

Pertanggungjawaban pekerja yang melanggar perjanjian kerja, baik secara sengaja maupun lalai, dapat berupa denda yang besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Dalam Pasal 51 ayat (1) PP Pengupahan, denda dan ganti rugi di antaranya diperhitungkan dalam pengupahan pekerja. Pemotongan untuk denda dan ganti rugi dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selain denda, ganti rugi dilakukan terhadap pekerja yang secara sengaja maupun lalai mengakibatkan kerugian bagi pengusaha atau perusahaan. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1365 KUH Perdata, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Dengan demikian, pekerja yang mengakibatkan kerugian wajib mengganti kerugian atas perbuatannya tersebut.

Software atau perangkat lunak maupun aplikasi termasuk kekayaan intelektual jenis hak cipta. Dalam hukum yang berlaku saat ini yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran atas hak cipta termasuk dalam kategori delik aduan, dimana pelanggaran hukum terkait hak cipta baru dapat diproses secara litigasi jika diadukan oleh pihak yang dirugikan, dalam hal ini perusahaan Anda. Namun, alangkah baiknya permasalahan ini diselesaikan melalui mekanisme-mekanisme administratif yang ada terlebih dahulu sebelum menempuh jalur litigasi.

Anda Masih Bingung Terkait Hak Kekayaan Intelektual?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
kontrak
Bisnis

Negosiasi Kontrak Kerja dan Gaji Yang Baik

Negosiasi kontrak kerja dan gaji adalah hal yang lumrah dilakukan, terutama oleh calon karyawan yang sudah memiliki posisi tawar sebelumnya, misalnya karyawan yang sedang bekerja di suatu perusahaan ditawarkan posisi yang sama di perusahaan lain.

Baca »
Bisnis

Pasal Kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja: Cara Melindungi Rahasia Bisnis Anda

Saat memulai hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan, perjanjian kerja merupakan dokumen yang menjadi dasar untuk mengatur hubungan kerja tersebut. Di mana, kontrak kerja atau perjanjian kerja ini berfungsi untuk melindungi para pihak, baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri karena hak dan kewajiban masing-masing pihak tertulis jelas beserta hal-hal yang dapat mengakhiri hubungan kerja.

Baca »
Dalam setiap operasi bisnis, ketaatan terhadap peraturan ketenagakerjaan adalah kunci keberhasilan. Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah kewajiban untuk melaporkan data ketenagakerjaan perusahaan kepada pihak berwenang, yang dikenal sebagai Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Mari kita telusuri lebih dalam tentang apa itu WLKP, mengapa penting untuk dipahami, dan bagaimana peran pentingnya dalam manajemen sumber daya manusia di perusahaan.
Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan: Pilar Penting Dalam Kepatuhan Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan aspek penting dalam manajemen sumber daya manusia di perusahaan. Ketaatan terhadap kewajiban ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menjaga keteraturan dan ketertiban dalam pengelolaan ketenagakerjaan. Dengan melaksanakan WLKP dengan baik, perusahaan dapat memastikan perencanaan sumber daya manusia yang efisien, kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, dan kontribusi positif terhadap pengelolaan pasar tenaga kerja di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memahami dan mengelola WLKP dengan baik, sambil memanfaatkan layanan profesional seperti yang ditawarkan oleh Documenta untuk memastikan ketaatan dan kepatuhan yang tepat.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact