Apa Saja yang Perlu Anda Ketahui Mengenai PT Perorangan
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, semakin banyak pengusaha yang memilih untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Perorangan. PT Perorangan, menurut UU Cipta Kerja, adalah bentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang saja, yang bertindak sebagai pemegang saham sekaligus Direktur untuk memenuhi persyaratan sebagai usaha mikro dan kecil.
Meskipun proses pendiriannya lebih sederhana, (PT) Perorangan memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa kewajiban utama yang harus dipenuhi.
Salah satu kewajiban utama PT Perorangan, baik yang tergolong sebagai usaha mikro maupun kecil, adalah menyusun dan melaporkan laporan keuangan tahunan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi “AHU Perseroan Perorangan”. Sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, laporan keuangan tersebut minimal harus mencakup Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, dan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Berjalan. Pelaporan ini harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi.
Tidak mematuhi kewajiban pelaporan keuangan dapat berakibat pada sanksi serius, seperti teguran tertulis, penghentian hak akses Online Single Submission (OSS), hingga pencabutan status badan hukum.
Selain itu, PT Perorangan yang tergolong sebagai usaha kecil juga wajib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap 6 bulan sekali. Pelaporan ini harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan Juli untuk Semester I dan tanggal 10 bulan Januari untuk Semester II, berdasarkan Pasal 32 ayat (6) huruf a Peraturan BKPM 5/2021. Sanksi atas ketidakpatuhan terhadap pelaporan LKPM mencakup peringatan tertulis, penangguhan atau pembekuan sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha atau NIB.
Selain kewajiban pelaporan, PT Perorangan juga harus memperhatikan perubahan status yang mungkin terjadi. Jika PT Perorangan telah melampaui kriteria tertentu, seperti memiliki lebih dari satu pemegang saham atau tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, maka PT tersebut diwajibkan untuk melakukan perubahan status menjadi PT biasa. Proses perubahan status ini melibatkan pembuatan akta perubahan status yang harus didaftarkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Terakhir, PT Perorangan juga memiliki kewajiban pajak yang harus dipatuhi. Ini mencakup pemungutan dan penyetoran PPN dan PPnBM pada transaksi jual beli Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, dan pengunggahan e-Faktur sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak mematuhi kewajiban perpajakan dapat berakibat pada sanksi, seperti tidak dapat mendaftar Online Single Submission (OSS), penurunan citra dan kredibilitas perusahaan, kesulitan mengelola keuangan, hingga pencabutan izin usaha atau NIB.
Dengan memahami dan mematuhi kewajiban-kewajiban tersebut, PT Perorangan dapat menjalankan usahanya dengan lancar, mendukung pertumbuhan bisnis, dan menjaga keberlanjutan perusahaan di pasar yang semakin kompetitif.
Anda Masih Bingung Terkait PT Perorangan?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta