Search

Yuk lebih mengenal Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, dividen, bunga, royalti, sewa, serta penggunaan harta selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 dan PPh Final (4 ayat 2). Pengenaan atas penghasilan tersebut memiliki sandaran hukum yakni pasal 23 Undang-Undang PPh, sehingga disebut PPh pasal 23.
pajak pasal penghasilan

Yuk lebih mengenal Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, dividen, bunga, royalti, sewa, serta penggunaan harta selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 dan PPh Final (4 ayat 2). Pengenaan atas penghasilan tersebut memiliki sandaran hukum yakni pasal 23 Undang-Undang PPh, sehingga disebut PPh pasal 23.

Pemotong Pajak PPh pasal 23

Pemotong PPh pasal 23 adalah seluruh pihak yang memberikan atau membayarkan penghasilan yang menjadi objek PPh pasal 23. Pemotong PPh pasal 23 yaitu:

  1. Badan Pemerintah
  2. Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
  3. Penyelenggaraan kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  6. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak

 Non objek Pemotongan PPh pasal 23

1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank

2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi

3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/D), dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

  • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  • Bagi perseroan terbatas, BUMN/D yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut (pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh)

4. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha

5. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi

6. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya

7. Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya

Ketentuan saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23

  1. PPh pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
  2. PPh pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
  3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Nah itu dia penjelasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 dari pengertian sampai ketentuan yang terdapat di PPh pasal 23. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai PPh pasal 23. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service DOCUMENTA untuk segera dihubungi dengan ahli kami.

Anda Masih Bingung Terkait Pajak?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
izin konstruksi
izin konstruksi

Izin Konstruksi: Bangun Negeri, Bangun Mimpi

Membangun rumah adalah salah satu investasi terbesar dalam hidup. Namun, sebelum memulai pembangunan, Anda perlu mengurus izin konstruksi. Artikel ini akan memandu Anda melewati proses yang seringkali membingungkan ini. Artikel ini juga membahas secara rinci tentang berbagai jenis izin konstruksi, persyaratan yang harus dipenuhi, serta tips dan trik untuk mempercepat proses pengajuan.

Baca »
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA yang ingin bekerja di Indonesia adalah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan izin tinggal kepada TKA yang bekerja di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang KITAS bagi TKA yang bekerja di Indonesia.
Bisnis

Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang (KITAS) Kartu Izin Tinggal Terbatas bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Di tengah arus globalisasi yang semakin memperluas jangkauan bisnis dan kesempatan kerja lintas negara, Indonesia menjadi destinasi menarik bagi tenaga kerja asing yang mencari peluang baru. Namun, dalam menjalani profesi di Indonesia, tenaga kerja asing perlu memenuhi persyaratan hukum yang ketat, termasuk memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi segala hal yang perlu Anda ketahui tentang KITAS, mulai dari pengertian dan prosedur pengurusannya hingga pentingnya legalitas yang sah bagi kedua belah pihak, baik bagi tenaga kerja asing maupun perusahaan yang mempekerjakannya. Mari kita melangkah bersama ke masa depan yang lebih aman dan terjamin dengan legalitas yang tepat dan terpercaya

Baca »
hak terkait dalam hak cipta
Hak Cipta

Penjelasan Hak Terkait dalam Hak Cipta

Di dalam Hak Cipta itu sendiri terdapat hak lain yang dapat disebut sebagai Hak Terkait. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact