Search

PRINSIP- PRINSIP DALAM PENDAFTARAN MEREK

Dlama melakukan pendaftaran merek sebenarnya terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan. Kneali prinsip-prinsip tersebut agar pendaftaran merek anda dapat berjalan dengan lancar.
pendaftaran merek, Halal Certification as a Competitive Edge

PRINSIP- PRINSIP DALAM PENDAFTARAN MEREK

Pertanyaan:
Halo tim Documenta, saya punya merek yg sudah saya pakai sejak lama pada usaha saya dan sudah berkembang, tapi merek tersebut sudah ternyata didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) baru- baru ini oleh orang lain. Apakah saya bisa mendaftarkan merek tersebut? Terima kasih (Dadang, Bandung).
Jawaban:
Pertama-tama, sebelum kita membahas aturan prinsip  merek di indonesia, perlu dipahami terlebih dahulu definisi merek. Merek menurut Undang- undang Merek dan  Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016, pasal 1 angka 1 (“UU Merek dan Indikasi Geografis“) bahwa: “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.” Prinsip pendaftaran Merek yaitu:  pendaftaran merek adalah untuk melindungi produk dan usaha seseorang, sedangkan merek digunakan untuk promosi produk. Tidak semua merek terdaftar itu berarti terkenal. Akan tetapi tindakan mendaftarkan merek sebelum menjadi terkenal adalah suatu tindakan yang menguntungkan dari sisi perlindungan hak merek. Macam- macam prinsip yang dipakai dalam pendaftaran merek:
  1. Sistem First-to-file Hukum merek di Indonesia menganut sistem first-to-file dalam memberikan pendaftaran suatu merek. Sistem First-to-file berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek, dan Negara tidak memberikan pendaftaran untuk merek yang memiliki persamaan dengan merek yang diajukan lebih dahulu tersebut kepada pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
  2. Constitutive System: Suatu merek hanya akan memperoleh perlindungan hukum jika, merek tersebut telah terdaftar sejak tanggal merek itu didaftarkan, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM R.I. (Dirjen HKI). Pendaftaran merek melahirkan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk dalam jangka waktu tertentu (selama 10 tahun, dan bisa diperpanjang setiap sepuluh tahun sekali) menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin, kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya tersebut melalui suatu perjanjian.
  3. Nama Domain: Bahwa perolehan nama domain adalah first come first serve. Hal ini akan mengakibatkan tidak mungkin suatu nama perusahaan didaftarkan dua kali. Sehingga jika seseorang melakukan pendaftaran nama domain dengan menggunakan merek dagangnya atau merek orang lain, maka orang yang pertama kali mendaftarkan nama domain tersebut memiliki hak atas nama domain tersebut.
  4. Sistem Klasifikasi Merek: sistem yang mengklasifikasikan kelas merek sesuai dengan produk barang atau jasa.
  5. Persamaan Pada Pokoknya:  berdasarkan Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa: yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.
Lebih lanjut, bahwa merek yang mempunyai  persamaan pada pokoknya, kemiripan sebagian atau seluruhnya pada merek di kelas yang sama maupun secara keseluruhan jika memiliki:
  1. persamaan bentuk (similarity of form);
  2. persamaan komposisi (similarity of composition);
  3. persamaan kombinasi (similarity of combination);
  4. .persamaan unsur elemen (similarity of elements);
  5. persamaan bunyi (sound similarity);
  6. persamaan ucapan (phonetic similarity)
  7. persamaan penampilan (similarity of appearance).
Menurut hemat kami,  perlu diperhatikan apakah merek yang memiliki kesamaan dengan merek yang Anda gunakan terdaftar pada kelas barang / jasa yang sama dengan usaha Anda, hal ini dikarenakan menurut UU Merek dan Indikasi Geografis, persamaan pada pokoknya berlaku pada merek terdaftar di kelas yang sama. Dalam hal kelas usaha perlu diperhatikan apakah merek yang memiliki kesamaan dengan merek yang Anda gunakan terdaftar pada kelas barang / jasa yang sama dengan usaha Anda, hal ini dikarenakan menurut UU Merek dan Indikasi Geografis, persamaan pada pokoknya berlaku pada merek terdaftar di kelas yang sama. Dalam hal kelas usaha Anda berbeda dengan merek yang telah terdaftar tersebut, Anda tetap bisa mendaftarkan merek tersebut pada Dirjen HKI. Semoga penjelasan kami membantu anda, apabila terdapat hal-hal yang hendak ditanyakan kembali kepada kami untuk dapat langsung menyampaikannya melalui fitur chat pada website kami atau menghubungi admin kami pada Instagram kami di @Documenta.

Anda Masih Bingung Terkait Merek?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Revolusi Industri 4.0
Legal

Revolusi Industri 4.0

Revolusi Industri 4.0 merupakan upaya transformasi menuju perbaikan dengan mengintegrasikan dunia online dan produksi, yang dijalankan menggunakan internet sebagai penopang utama. Secara sederhana, revolusi industri 4.0 adalah perkembangan teknologi yang menghasilkan perubahan fundamental yang didominasi oleh penggunaan mesin robotic yang memiliki kemampuan bekerja lebih cepat dan memberikan hasil yang berkualitas serta lebih baik.

Baca »
Google Faces New Anti-Trust Charges Business
Business

Google Faces New Anti-Trust Charges: Will AI Business and Tech Monopolies Reshape Global Markets?

Google’s latest anti-trust charges spotlight a critical dilemma: Can AI-driven monopolies coexist with fair competition? As U.S. and EU regulators escalate crackdowns on Big Tech’s control over search, ads, and AI infrastructure, this article dissects how Google’s $40B AI investments, strategic acquisitions like DeepMind, and dominance in 90% of global search ads threaten market diversity. Explore the risks of centralized AI power, from stifled innovation to geopolitical fragmentation, and learn how evolving regulations like the EU’s Digital Markets Act aim to level the playing field. For businesses navigating this complex landscape, documenta.id offers AI-powered tools to streamline compliance—discover actionable insights to future-proof your strategy in the age of algorithmic dominance.

Baca »
Hak-hak Pekerja yang Diperjuangkan: Upah yang Layak dan Setara Jam Kerja yang Adil dan Waktu Istirahat yang Memadai Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perlindungan dari Diskriminasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama Perlindungan bagi Pekerja Migran dan Pekerja Rumahan hari
Bisnis

Peringatan Hari Buruh: Mempertegas Perjuangan untuk Keadilan Sosial dan Hak-Hak Pekerja

Hari Buruh, yang diperingati setiap tanggal 1 Mei di banyak negara di seluruh dunia, adalah momen penting untuk merayakan dan menghargai kontribusi para pekerja terhadap masyarakat dan ekonomi. Lebih dari sekadar liburan, Hari Buruh menjadi tonggak dalam sejarah perjuangan buruh untuk hak-hak yang adil, kondisi kerja yang manusiawi, dan pengakuan atas nilai pekerjaan. Ini adalah saat di mana kita merenungkan sejarah perjuangan pekerja, menyoroti pencapaian mereka, dan terus mendorong perubahan positif menuju keadilan sosial dan ekonomi bagi semua. Mari kita jelajahi lebih jauh makna dan arti Hari Buruh serta mengapresiasi dedikasi dan ketekunan para pekerja di seluruh dunia.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact