fbpx
Search

Yuk cari tahu apa itu PPh Final dan Non Final

Yuk cari tahu apa itu PPh Final dan Non Final Berdasarkan sifat pemotongan atau pemungutannya, Pajak Penghasilan (PPh) dibedakan menjadi dua jenis, yakni Pajak Penghasilan Final dan Pajak Penghasilan Non Final. PPh Final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. PPh Non […]

pph non final

Yuk cari tahu apa itu PPh Final dan Non Final

Berdasarkan sifat pemotongan atau pemungutannya, Pajak Penghasilan (PPh) dibedakan menjadi dua jenis, yakni Pajak Penghasilan Final dan Pajak Penghasilan Non Final. PPh Final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. PPh Non Final adalah pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan dan diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan Pemisahan PPh final dan nonfinal bukanlah sebuah keputusan yang dibuat semata-mata untuk mempersulit wajib pajak, bahkan sebaliknya, Pemerintah (dalam hal ini Dirjen Pajak) berusaha memudahkan wajib pajak agar kewajibannya bisa dipenuhi dengan lebih cara yang lebih mudah lagi.

Setidaknya ada dua pertimbangan yang menjadi dasar penerapan pajak final, yaitu:

  1. Penyederhanaan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha
  2. Memudahkan serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak

Objek Pajak PPh Final

  • PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan  serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
  • PPh atas Bunga Obligasi.
  • PPh  atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
  • PPh atas Hadiah Undian.
  • PPh atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
  • PPh atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya.
  • PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi.
  • PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
  • PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
  • PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
  • PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.
  • PPh atas Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.
  • PPh atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap.

Objek Pajak PPh Tidak Final

  • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh.
  • Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
  • Laba usaha.
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  •  
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  • Premi asuransi.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  • Surplus Bank Indonesia.

Sekarang kita sudah mengetahui berbagai hal tentang Pajak Penghasilan Final dan Non Final. Berikut yang dapat kami sampaikan, jika ada hal-hal yang kurang dapat dipahami mengenai tulisan ini, maka Anda dapat segera menghubungi Customer Service DOCUMENTA agar segera dihubungi dengan ahli kami.

Anda Masih Bingung Terkait Pajak?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Mengenal KITAS: Izin Tinggal Terbatas di Indonesia
KITAS

Mengenal KITAS: Izin Tinggal di Indonesia

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen penting yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu. KITAS sering diberikan kepada tenaga kerja asing, pasangan yang menikah dengan warga negara Indonesia, pelajar internasional, pensiunan, dan investor yang memilih untuk menetap di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai jenis-jenis KITAS, proses pengajuannya, manfaat yang didapatkan, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang KITAS.

Baca »
LKPM itu apa sih? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. TERUS KALO WLKP? Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.
LKPM

WLKP & LKPM : Sudah Tau Apa Perbedaannya?

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan.

Baca »
perbedaan advokat dan pengacara
Bisnis

Perbedaan Advokat dan Pengacara: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Ketika mendengar istilah pengacara, mungkin yang pertama kali Anda pikirkan adalah pengadilan. Biasanya pengacara dibutuhkan untuk membantu pihak yang sedang terkena masalah hukum. Tidak hanya pengacara, istilah lainnya seperti advokat dan konsultan hukum juga seringkali didengar. Istilah

Baca »
e-commerce
Lifestyle

Jualan di e-commerce Ada pajaknya ga ya?

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact