Search

Perpanjang Merek? Kamu harus tau ini! Begini 3 Syarat Perpanjangannya

Perpanjang Merek merupakan suatu hal yang penting, dengan melakukan Perpanjangan Merek ini memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan. Selain itu, merek merupakan suatu hal yang penting bagi usaha karena merek akan memberikan identitas pada barang dan/atau jasa yang dijual. Selain itu, merek juga termasuk aset lho […]

Perpanjang Merek merupakan suatu hal yang penting, dengan melakukan Perpanjangan Merek ini memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Selain itu, merek merupakan suatu hal yang penting bagi usaha karena merek akan memberikan identitas pada barang dan/atau jasa yang dijual. Selain itu, merek juga termasuk aset lho yang ada nilai dan harganya. Semakin suatu merek terkenal luas, maka semakin besar resiko merek tersebut ditiru atau disalahgunakan oleh pihak lain. 

Baca Juga : Cek Merek Kamu Sekarang, Sebelum Kadaluarsa 

Perlu diketahui juga bahwa Perlindungan Merek tidak berlaku seumur hidup lho. Terdapat jangka waktu perlindungan untuk merek terdaftar. Jika jangka waktu perlindungan merek berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, merek tersebut bisa didaftarkan kembali oleh pihak lain. 

Perpanjang Merek
Images : freepik

Perlindungan hukum untuk merek terdaftar adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan, bukan sejak merek dinyatakan terdaftar. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU MIG : 

  1. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.
  2. Jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
  3. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.
  4. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.

Meski perlindungan merek 10 tahun, pemilik merek dapat memperpanjang jangka waktu perlindungan selama 10 tahun lagi. Permohonan perpanjangan merek dapat dilakukan pada saat 6 bulan sebelum atau setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan sampai 6 bulan sesudah masa perlindungan berakhir. (Pasal 35 ayat (3) dan (4) UU Merek)

 

TERUS, SYARAT PERPANJANGAN MEREKNYA APA SAJA?

 

Berdasarkan Pasal 36 UU Merek, permohonan perpanjangan merek disetujui jika barang/jasa atas nama merek yang diperpanjang masih diproduksi atau diperdagangkan. Adapun syarat dokumen perpanjangan merek yaitu sebagai berikut:

  1. Sertifikat Merek yaitu sertifikat merek yang ingin kamu perpanjang masa berlakunya. 
  2. Surat Kuasa yaitu surat yang diperlukan apabila pengajuan perpanjangan merek kamu dilakukan oleh pihak lain (misalnya konsultan)
  3. Surat Pernyataan Penggunaan Merek yaitu surat yang berisikan pernyataan kamu selaku pemilik merek bahwa nama merek yang ingin diperpanjang masih aktif/ digunakan.

 

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur perpanjangan merek, konsultasikan dengan Documenta yuk! Documenta dapat membantu kamu melindungi aset kekayaan intelektual melalui pendaftaran maupun perpanjangan di Dirjen KI. Dimanapun domisili kamu, pengajuan perpanjangan merek dapat kami bantu secara online.

Ingin tau tentang Documenta? Kunjungi kami di Instagram Documenta atau langsung hubungi kami yuk di +6282184138864

Artikel Lainnya
RUPS
RUPS

Kewajiban Hukum dalam Pelaksanaan RUPS: Hal-hal yang Perlu Dipahami

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah salah satu elemen penting dalam tata kelola perusahaan yang harus dijalankan dengan prosedur yang sah secara hukum. Dalam artikel ini, kami akan membahas kewajiban hukum yang perlu dipenuhi oleh pengurus dan pemegang saham dalam pelaksanaan RUPS. Mulai dari pemberitahuan rapat, kuorum kehadiran, penyusunan agenda, hingga pencatatan keputusan yang diambil dalam rapat, semua memiliki peraturan yang harus dipatuhi untuk memastikan keputusan yang dihasilkan sah secara hukum. Artikel ini juga akan mengupas hak dan kewajiban pemegang saham, serta konsekuensi hukum jika kewajiban-kewajiban tersebut tidak dipatuhi. Dapatkan pemahaman mendalam tentang prosedur RUPS dan pastikan perusahaan Anda berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca »
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting dalam menjalankan bisnis yang lebih profesional dan terstruktur. Namun, proses pendirian PT tidak selalu mudah dan bebas dari kesalahan. Kesalahan yang terjadi bisa berakibat pada masalah hukum, keuangan, dan operasional yang serius di masa depan. Artikel ini akan membahas beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dalam pendirian PT di Indonesia dan bagaimana cara menghindarinya. Di akhir artikel, kami juga akan memberikan informasi tentang bagaimana layanan Legalku dapat membantu Anda dalam proses pendirian PT dengan lebih aman dan efisien.
PT

7 Kesalahan yang Dapat Terjadi pada Pendirian PT dan Bagaimana Menghindarinya

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting dalam menjalankan bisnis yang lebih profesional dan terstruktur. Namun, proses pendirian PT tidak selalu mudah dan bebas dari kesalahan. Kesalahan yang terjadi bisa berakibat pada masalah hukum, keuangan, dan operasional yang serius di masa depan. Artikel ini akan membahas beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dalam pendirian PT di Indonesia dan bagaimana cara menghindarinya. Di akhir artikel, kami juga akan memberikan informasi tentang bagaimana layanan Documenta dapat membantu Anda dalam proses pendirian PT dengan lebih aman dan efisien.

Baca »
spt orang pribadi
Pajak

SPT Orang Pribadi

Surat Pemberitahuan(spt) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact