fbpx
Search

Perpanjang Merek? Kamu harus tau ini! Begini 3 Syarat Perpanjangannya

Perpanjang Merek merupakan suatu hal yang penting, dengan melakukan Perpanjangan Merek ini memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan. Selain itu, merek merupakan suatu hal yang penting bagi usaha karena merek akan memberikan identitas pada barang dan/atau jasa yang dijual. Selain itu, merek juga termasuk aset lho […]

Perpanjang Merek merupakan suatu hal yang penting, dengan melakukan Perpanjangan Merek ini memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Selain itu, merek merupakan suatu hal yang penting bagi usaha karena merek akan memberikan identitas pada barang dan/atau jasa yang dijual. Selain itu, merek juga termasuk aset lho yang ada nilai dan harganya. Semakin suatu merek terkenal luas, maka semakin besar resiko merek tersebut ditiru atau disalahgunakan oleh pihak lain. 

Baca Juga : Cek Merek Kamu Sekarang, Sebelum Kadaluarsa 

Perlu diketahui juga bahwa Perlindungan Merek tidak berlaku seumur hidup lho. Terdapat jangka waktu perlindungan untuk merek terdaftar. Jika jangka waktu perlindungan merek berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, merek tersebut bisa didaftarkan kembali oleh pihak lain. 

Perpanjang Merek
Images : freepik

Perlindungan hukum untuk merek terdaftar adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan, bukan sejak merek dinyatakan terdaftar. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU MIG : 

  1. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.
  2. Jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
  3. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.
  4. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.

Meski perlindungan merek 10 tahun, pemilik merek dapat memperpanjang jangka waktu perlindungan selama 10 tahun lagi. Permohonan perpanjangan merek dapat dilakukan pada saat 6 bulan sebelum atau setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan sampai 6 bulan sesudah masa perlindungan berakhir. (Pasal 35 ayat (3) dan (4) UU Merek)

 

TERUS, SYARAT PERPANJANGAN MEREKNYA APA SAJA?

 

Berdasarkan Pasal 36 UU Merek, permohonan perpanjangan merek disetujui jika barang/jasa atas nama merek yang diperpanjang masih diproduksi atau diperdagangkan. Adapun syarat dokumen perpanjangan merek yaitu sebagai berikut:

  1. Sertifikat Merek yaitu sertifikat merek yang ingin kamu perpanjang masa berlakunya. 
  2. Surat Kuasa yaitu surat yang diperlukan apabila pengajuan perpanjangan merek kamu dilakukan oleh pihak lain (misalnya konsultan)
  3. Surat Pernyataan Penggunaan Merek yaitu surat yang berisikan pernyataan kamu selaku pemilik merek bahwa nama merek yang ingin diperpanjang masih aktif/ digunakan.

 

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur perpanjangan merek, konsultasikan dengan Documenta yuk! Documenta dapat membantu kamu melindungi aset kekayaan intelektual melalui pendaftaran maupun perpanjangan di Dirjen KI. Dimanapun domisili kamu, pengajuan perpanjangan merek dapat kami bantu secara online.

Ingin tau tentang Documenta? Kunjungi kami di Instagram Documenta atau langsung hubungi kami yuk di +6282184138864

Artikel Lainnya
Memahami PT PMA: Pendirian dan Manfaat untuk Bisnis di Indonesia
PMA

Memahami PT PMA: Pendirian dan Manfaat untuk Bisnis di Indonesia

Indonesia, sebagai salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara, terbuka luas bagi investor global yang ingin memanfaatkan potensi ekonominya. PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah pintu gerbang utama bagi perusahaan asing untuk menetapkan kehadiran mereka di negara ini. Dengan kemampuan untuk memiliki saham mayoritas dalam beberapa sektor strategis, PT PMA memberikan akses yang tak tertandingi ke pasar yang dinamis dan berkembang pesat di Indonesia. Mari kita eksplorasi lebih dalam tentang apa itu PT PMA, bagaimana proses pendiriannya, dan manfaat yang ditawarkannya bagi investor global.

Baca »
surat
SIUJK

Keuntungan Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK): Kunci Sukses dalam Dunia Konstruksi

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. SIUJK berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Keberadaan SIUJK tidak hanya sebatas sebagai persyaratan administratif, namun juga memiliki sejumlah keuntungan yang signifikan bagi perusahaan.

Baca »
Documenta PMA dan KITAS
Documenta

Documenta: Solusi Terbaik untuk PMA dan KITAS (Investor & Kerja)

Artikel ini membahas solusi terbaik untuk pengurusan PMA dan KITAS di Indonesia, terutama bagi investor asing dan pekerja ekspatriat. Documenta menawarkan layanan konsultasi, penyusunan dokumen, dan pengurusan izin yang diperlukan untuk memulai bisnis atau bekerja di Indonesia, memastikan kelancaran proses legalitas.

Baca »
mendirikan usaha
Bisnis

Mendirikan Usaha dari Nol: 1 Panduan Lengkap untuk Merintis Bisnis Anda

merintis bisnis dari nol adalah langkah yang menantang tetapi sangat memuaskan. Proses ini memerlukan komitmen, ketekunan, dan persiapan yang matang dari para wirausahawan. Dengan memiliki ide bisnis yang jelas, rencana bisnis yang komprehensif, serta dukungan hukum yang tepat, seseorang dapat memulai dan mengelola usaha mereka dengan sukses.

Langkah-langkah seperti registrasi perusahaan, pengembangan produk atau layanan, pemasaran, manajemen keuangan, dan dukungan hukum menjadi pondasi yang kuat untuk kesuksesan bisnis.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact