Apa Itu LKPM?
LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan salah satu hal penting yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha. Laporan ini berisi mengenai perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha, yang mencakup realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi hingga nilai ekspor, dan kewajiban kemitraan atau lainnya .
Nominal yang dicantumkan pada LKPM berdasarkan dari harga perolehan yang sesuai dengan data rencana para pelaku usaha yang telah dilaporkan sebelumnya. Kegiatan usaha ini wajib dibuat dan disampaikan secara berkala tiga hingga enam kali setiap tahunnya.
Kewajiban pelaporan LKPM ini telah ditetapkan melalui Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yang mewajibkan para pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui OSS Berbasis Risiko secara daring. Namun, walaupun dinyatakan wajib untuk semua pelaku usaha, ternyata tidak semua pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan LKPM. Terdapat beberapa kriteria yang telah ditetapkan wajib lapor.
Kriteria Pelaku Usaha
Semua pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan kegiatan penanaman modal usahanya. Berdasarkan PP 7 Tahun 2021 terdapat beberapa kriteria pelaku usaha yang dibagi berdasarkan modal usahanya:
- Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan maksimal Rp2 Miliar
- Usaha kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 Miliar sampai dengan maksimal Rp5 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp2 Miliar sampai dengan maksimal Rp15 Miliar
- Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 Miliar sampai dengan maksimal Rp 10 MIliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp15 Miliar sampai dengan maksimal Rp50 Miliar.
Kategori Pelapor
Pelaku usaha yang wajib lapor LKPM secara berkala menyesuaikan dengan ketentuan berikut ini:
- Pelaku usaha kecil wajib melakukan pelaporan 6 bulan sekali setiap tahunnya.
- Pelaku usaha menengah dan besar wajib melakukan pelaporan 3 bulan sekali setiap tahunnya.
Pelaku usaha yang diwajibkan melaporkan LKPM, bentuk usahanya perseorangan, sudah berbadan hukum dan tidak berbadan hukum baik yang berstatus Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing.
Periode Pelaporan
Para pelaku usaha wajib melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal secara berkala, dengan periode yang telah ditentukan oleh BKPM. Setiap periode berbeda menyesuaikan kriteria pelaku usahanya dan dibedakan setiap tiga hingga enam bulan sekali.
Untuk pelaku usaha kecil, periode pelaporannya sebagai berikut:
- Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
- Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Untuk pelaku usaha menengah dan besar, periode pelaporannya sebagai berikut:
- Laporan Triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
- Laporan Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
- Laporan Triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
- Laporan Triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Bulan Oktober waktunya melakukan laporan LKPM Triwulan III periode Juli hingga September 2023, dapat dilakukan mulai tanggal 1 – 10 Oktober 2023 melalui sistem OSS Indonesia.
Baca Juga: Waktunya Lapor LKPM! Simak 5 Kesalahan Umum Yang Perlu Kamu Hindari!
Kenapa Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM?
Berkaitan dengan tujuan LKPM guna memantau perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.
Karena pelaporan LKPM merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS). Sehingga menjadi dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala. Kewajiban pelaporan LKPM juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021.
Apa aja sih yang perlu dilaporkan?
Laporan yang diperlukan ialah realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi hingga nilai ekspor, dan kewajiban kemitraan atau lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha.
Dengan adanya LKPM, para pelaku usaha dapat mengetahui sektor usaha yang sedang berkembang, hambatan, hingga kebijakan yang perlu dilakukan untuk kegiatan usaha tersebut. Selain itu juga penting loh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Jangan sampai Kelewatan!
Para pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatan penanaman modal ini, bisa dikenakan sanksi loh! Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.
Sekarang, udah taukan alasan dan keuntungan pelaporan LKPM untuk usahamu? Yuk, segera laporkan LKPM mu sebelum terlambat!
Itulah pembahasan seputar LKPM yang harus anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 821 8413 8864 atau kunjungi Instagram kami di Documenta. (https://www.instagram.com/Documenta/)