fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Sudah Waktunya Lapor LKPM, Simak Alasan kenapa wajib Lapor LKPM!

LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan salah satu hal penting yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha.
LKPM

Apa Itu LKPM?

LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan salah satu hal penting yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha. Laporan ini berisi mengenai perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha, yang mencakup realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi hingga nilai ekspor, dan kewajiban kemitraan atau lainnya . 

Nominal yang dicantumkan pada LKPM berdasarkan dari harga perolehan yang sesuai dengan data rencana para pelaku usaha yang telah dilaporkan sebelumnya. Kegiatan usaha ini wajib dibuat dan disampaikan secara berkala tiga hingga enam kali setiap tahunnya.

Kewajiban pelaporan LKPM ini telah ditetapkan melalui Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yang mewajibkan para pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui OSS Berbasis Risiko secara daring. Namun, walaupun dinyatakan wajib untuk semua pelaku usaha, ternyata tidak semua pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan LKPM. Terdapat beberapa kriteria yang telah ditetapkan wajib lapor.

Kriteria Pelaku Usaha

Semua pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan kegiatan penanaman modal usahanya. Berdasarkan PP 7 Tahun 2021 terdapat beberapa kriteria pelaku usaha yang dibagi berdasarkan modal usahanya:

  1. Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan maksimal Rp2 Miliar
  1. Usaha kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 Miliar sampai dengan maksimal Rp5 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp2 Miliar sampai dengan maksimal Rp15 Miliar
  1. Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 Miliar sampai dengan maksimal Rp 10 MIliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp15 Miliar sampai dengan maksimal Rp50 Miliar.

Kategori Pelapor

Pelaku usaha yang wajib lapor LKPM secara berkala menyesuaikan dengan ketentuan berikut ini:

  1. Pelaku usaha kecil wajib melakukan pelaporan 6 bulan sekali setiap tahunnya.
  2. Pelaku usaha menengah dan besar wajib melakukan pelaporan 3 bulan sekali setiap tahunnya.

Pelaku usaha yang diwajibkan melaporkan LKPM, bentuk usahanya perseorangan, sudah berbadan hukum dan tidak berbadan hukum baik yang berstatus Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing.

Periode Pelaporan

Para pelaku usaha wajib melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal secara berkala, dengan periode yang telah ditentukan oleh BKPM. Setiap periode berbeda menyesuaikan kriteria pelaku usahanya dan dibedakan setiap tiga hingga enam bulan sekali.

Untuk pelaku usaha kecil, periode pelaporannya sebagai berikut:

  • Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
  • Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Untuk pelaku usaha menengah dan besar, periode pelaporannya sebagai berikut:

  1. Laporan Triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
  2. Laporan Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
  3. Laporan Triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
  4. Laporan Triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Bulan Oktober waktunya melakukan laporan LKPM Triwulan III periode Juli hingga September 2023, dapat dilakukan mulai tanggal 1 – 10 Oktober 2023 melalui sistem OSS Indonesia.

Baca Juga: Waktunya Lapor LKPM! Simak 5 Kesalahan Umum Yang Perlu Kamu Hindari!

Kenapa Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM?

Berkaitan dengan tujuan LKPM guna memantau perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.

Karena pelaporan LKPM merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS). Sehingga menjadi dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala. Kewajiban pelaporan LKPM juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021.

Apa aja sih yang perlu dilaporkan?

Laporan yang diperlukan ialah realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi hingga nilai ekspor, dan kewajiban kemitraan atau lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha.

Dengan adanya LKPM, para pelaku usaha dapat mengetahui sektor usaha yang sedang berkembang, hambatan, hingga kebijakan yang perlu dilakukan untuk kegiatan usaha tersebut. Selain itu juga penting loh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Jangan sampai Kelewatan!

Para pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatan penanaman modal ini, bisa dikenakan sanksi loh! Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Sekarang, udah taukan alasan dan keuntungan pelaporan LKPM  untuk usahamu? Yuk, segera laporkan LKPM mu sebelum terlambat!

Itulah pembahasan seputar LKPM yang harus anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 821 8413 8864 atau kunjungi Instagram kami di Documenta. (https://www.instagram.com/Documenta/

Artikel Lainnya
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Bisnis

Sudah Tahu Tentang SBU (SERTIFIKAT BADAN USAHA)? Yuk Simak!

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya.
SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

Baca »
Dengan mendirikan PT Perorangan, tentu sangat memudahkan pebisnis pemula untuk mengurus legalitasnya loh Legalmates! Karena dapat dibentuk oleh 1 orang pemegang saham yang berperan sekaligus sebagai Direktur.
PT Perorangan

Simak! Ini Keuntungan PT Perorangan untuk Para Bisnis Pemula!

PT Perorangan
Merupakan pilihan yang tepat bagi Anda yang baru saja ingin memulai bisnis usaha. Melalui PT Perorangan Anda memiliki kendali penuh ada proses kegiatan berjalannya usaha tanpa perlu bergantung dengan keputusan orang lain. Sehingga dapat mempermudah dan mendukung perkembangan bisnis Anda menyesuaikan kondisi dan yang dihadapi.

Sering kali, PT Perorangan disebut sebagai PT UMK karena hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Baca »
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah entitas yang menyediakan layanan elektronik melalui platform digital seperti aplikasi mobile, situs web, atau platform e-commerce. Mereka bertanggung jawab atas keamanan data pengguna, privasi informasi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Izin PSE diperlukan untuk mengoperasikan platform digital secara legal dan diakui oleh pemerintah.
Bisnis

1 Panduan Lengkap tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Pentingnya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak dapat diremehkan dalam lingkup bisnis digital saat ini. Izin PSE bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk memastikan legalitas, keamanan, dan kepercayaan dalam operasi bisnis online. Dengan memiliki izin PSE, platform digital dapat menarik lebih banyak pelanggan, menjalin kemitraan yang berharga, dan menjaga reputasi bisnis yang solid.

Baca »
peralihan merek
Bisnis

Peralihan Merek

proses kompleks yang melibatkan sejumlah langkah dan persyaratan yang harus diperhatikan dengan seksama. Peralihan merek tidak hanya mengenai transfer hak kepemilikan, tetapi juga mencakup aspek-aspek seperti penilaian nilai merek, persetujuan pemilik merek, dan pembaruan dokumen hukum terkait.

Dalam melakukan peralihan merek, penting untuk memahami implikasi hukum, pajak, dan bisnis yang mungkin timbul. Kesepakatan peralihan merek biasanya didokumentasikan dalam perjanjian yang mencakup ketentuan-ketentuan penting, seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, harga peralihan, dan pendaftaran peralihan merek.

Keseriusan dalam memahami dan mematuhi persyaratan hukum setempat, serta konsultasi dengan ahli hukum properti intelektual, sangat penting untuk menjamin kelancaran dan validitas peralihan merek. Pemantauan pasca-peralihan juga diperlukan untuk melindungi merek dari potensi pelanggaran atau penggunaan yang tidak sah.

Pada akhirnya, keberhasilan peralihan merek tergantung pada pemahaman yang mendalam tentang hak-hak merek, koordinasi dengan pemilik merek, dan pemenuhan semua persyaratan hukum yang berlaku.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact