Search

Waktunya Lapor LKPM, Pelaporan ini wajib untuk semua pelaku usaha lho!

Para pelaku usaha wajib loh melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal! Hal ini dikarenakan telah ditetapkan dalam peraturan BKPM No. 6 Tahun 2020 yang menjelaskan kewajiban badan usaha di Indonesia untuk melaporkan LKPM.
Lapor LKPM

LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Setiap perusahaan penanaman modal wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan dan Semester. Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.

Pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan sedangkan pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan.

INI AKIBATNYA JIKA TIDAK LAPOR LKPM!

Hati-hati bisnis kamu bisa dibekukan! 

Banyak banget laporan kalo banyak pengusaha yang dapat peringatan tertulis pertama dari sistem OSS*. 

Gara-gara nggak lapor LKPM selama dua kali berturut-turut. 

Nggak cuma itu aja legalmates! Lembaga OSS juga ngasih pengumuman kalau punya banyak KBLI, semua KBLI wajib dilaporin juga LKPMnya. Jadi gak boleh cuma satu KBLI aja. 

Batas Waktu Lapor LKPM Tahun 2024

TERUS KALO GAK DILAPORAN GIMANA?

Apabila 1 KBLI aja gak dilaporin 2 kali berturut-turut tetap akan mendapatkan sanksi, apa aja? 

Mulai dari peringatan tertulis “surat cinta”, kalo peringatan tertulis berkali-kali gak digubris terbitlah sanksi berat lain yaitu : 

  1. Penghentian/pembekuan sementara kegiatan usaha;sampai 
  2. Pencabutan perizinan berusaha, meliputi : 
  1. NIB 
  2. Sertifikat standar;dan/atau 
  1. Izin 

*sumber pasal 57 ayat(2) dan pasal 60 ayat (2) peraturan BKPM 5/2021

Bentar lagi 10 april nih! Artinya udah masuk deadline pelaporan LPKM periode triwulan kedua. 

Anda Masih Bingung Terkait LKPM?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
RUPS TAHUNAN ANUAL GENERAL MEETING SHAREHOLDERS GMS
Annual GMS

RUPS: Empowering Shareholders to Thrive

The General Meeting of Shareholders (RUPS) plays a pivotal role in empowering shareholders by fostering transparency, inclusivity, and active participation. This vital forum ensures that stakeholders’ voices are heard, driving informed decisions that align with the company’s growth and success. Discover how RUPS can be a catalyst for shareholder empowerment and sustainable progress.

Baca »
pajak pasal penghasilan
Pajak

Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai penghasilan dari Indonesia, berupa gaji, upah, bonus, tunjangan, dan penghasilan lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, termasuk pensiun.

Baca »
RUPS, Annual Genaral Meeting Shareholders
RUPS

Demystifying RUPS: A Comprehensive Guide to Shareholder Meetings

Every company, regardless of size, relies on effective governance to maintain its health and ensure sustainable growth. At the heart of corporate governance lies the Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) or General Meeting of Shareholders, a critical forum for decision-making and maintaining shareholder confidence. This article explores the concept of RUPS, its purpose, types, and how businesses can optimize these meetings for better governance and growth.

Baca »
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah entitas yang menyediakan layanan elektronik melalui platform digital seperti aplikasi mobile, situs web, atau platform e-commerce. Mereka bertanggung jawab atas keamanan data pengguna, privasi informasi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Izin PSE diperlukan untuk mengoperasikan platform digital secara legal dan diakui oleh pemerintah.
Bisnis

1 Panduan Lengkap tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Pentingnya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak dapat diremehkan dalam lingkup bisnis digital saat ini. Izin PSE bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk memastikan legalitas, keamanan, dan kepercayaan dalam operasi bisnis online. Dengan memiliki izin PSE, platform digital dapat menarik lebih banyak pelanggan, menjalin kemitraan yang berharga, dan menjaga reputasi bisnis yang solid.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact