fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Pengajuan Keberatan Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak

Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP). Namun, terkadang WP merasa keberatan atas jumlah pajak yang tertera dalam SKP tersebut. Dalam hal ini, WP memiliki hak untuk mengajukan keberatan.
keberatan pajak

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Sebagai Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Batas pelaporan SPT ini pada awalnya ditentukan pada 31 Maret 2020

Namun dikarenakan adanya bencana non-alam yang dialami secara global, batas ini diperpanjang hingga 30 April 2002. Hal ini tidak secara otomatis menjadi solusi atas permasalahan pelaporan pajak tahunan. Ada berbagai kendala lainnya yang memberatkan para Wajib Pajak dalam rangka menyampaikan pemberitahuan tahunan pajaknya, tak terkecuali ketika dikenai surat ketetapan pajak.

Jika dalam pengisian SPT ditemukan kekeliruan atau ditemukan adanya data yang belum dilaporkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak untuk mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP). SKP adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. SKP terdiri dari beberapa jenis ketetapan pajak, yaitu: Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Ketika mendapatkan salah satu surat yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak kurang bayar atau terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, biasanya Wajib Pajak segera menyelesaikannya sebelum melewati batas waktu yang disebutkan dalam SKP itu.

Pengajuan Keberatan Pajak

Namun, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan akan meliputi materi atau isi dari surat ketetapan tersebut, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. Selain meliputi materi atau isi dari SKP Pemotongan atau Pemungutan Pajak, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. Dilansir dari situs web resmi DJP, terkait dengan keberatan isi atau materi SKP, alur yang ditempuh adalah sebagai berikut:

  1. Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:
    1. Meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopydan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;
    2. Meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;
    3. Meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;
    4. Meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;
    5. Melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan;
    6. Surat panggilan dikirimkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan.
    7. Pembahasan dan klarifikasi dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan.
    8. Melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.
  2. Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.
  3. Apabila sampai dengan jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:
  4. Surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau
  5. Surat permintaan keterangan yang kedua.
  6. Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim.

Jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan yang diajukan adalah 12 bulan. Jika ternyata keberatan tersebut tidak ditanggapi atau terlampai jangka waktunya, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir.

Anda Masih Bingung Terkait Pajak

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
kitas
KITAS

Understanding KITAS: The Key to Living and Working in Indonesia

In recent years, Indonesia has emerged as a popular destination for expatriates and foreign workers. The allure of its vibrant culture, stunning landscapes, and growing economy has attracted many to seek opportunities within its borders. However, to live and work in Indonesia legally, foreigners must navigate the complexities of immigration laws, primarily through obtaining a Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), or Limited Stay Permit Card. This article delves into the intricacies of KITAS, its types, application processes, and the essential documents required.

Baca »
hubungan industrial tahapan
Legal

Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial merupakan hal yang lumrah terjadi dalam dunia kerja. Untuk menjaga kelancaran operasional perusahaan dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, penyelesaian perselisihan harus dilakukan secara efektif dan efisien. Secara umum, tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dibagi menjadi beberapa tahap sebagai berikut

Baca »
PMA (Foreign Investment) is an investment activity, which is carried out by foreign investors and aims to be able to do business in the territory of the Republic of Indonesia. PMA is one of the ways for outside investors to build, buy the whole, or acquiring a company
Business

WHAT IS PMA? IS IT EASY TO ESTABLISH PMA?

PMA (Foreign Investment) is an investment activity, which is carried out by foreign investors and aims to be able to do business in the territory of the Republic of Indonesia. PMA is one of the ways for outside investors to build, buy the whole, or acquiring a company.

Baca »
tata cara pengalihan surat berharga
Legal

Tata Cara Pengalihan Surat Berharga

Surat berharga merupakan instrumen keuangan yang mewakili suatu hak atau klaim atas aset tertentu. Pengalihan surat berharga adalah proses perpindahan kepemilikan atau hak atas surat berharga tersebut dari satu pihak ke pihak lain. Proses ini sering terjadi dalam transaksi keuangan, baik di pasar modal maupun di luar pasar modal.

Baca »
Mengenal KITAS: Izin Tinggal Terbatas di Indonesia
KITAS

Mengenal KITAS: Izin Tinggal di Indonesia

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen penting yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu. KITAS sering diberikan kepada tenaga kerja asing, pasangan yang menikah dengan warga negara Indonesia, pelajar internasional, pensiunan, dan investor yang memilih untuk menetap di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai jenis-jenis KITAS, proses pengajuannya, manfaat yang didapatkan, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang KITAS.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact